Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA bin JOHAN LESMANA KANG bersama-sama dengan Terdakwa II DANDI bin (Alm) JAFAR pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,4581 (tujuh koma empat lima delapan satu) gram dan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun tembakau sintetis dengan berat netto 30,1007 (tiga puluh koma satu nol nol tujuh) gram”, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa I MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA bin JOHAN LESMANA KANG memesan :
- dari akun Instagram @allstarsconetion : 3 (tiga) paket tembakau sintetis dengan berat total ± 30 (tiga puluh gram) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang ditempelkan di pinggir jalan dekat pintu keluar tol Soroja lalu diambil saksi CECEP RUDI alias KUMIS;
- dari HISAM (DPO) : narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu paket narkotika tersebut dikirim ke rumah saksi CECEP RUDI alias KUMIS setelah itu saksi CECEP RUDI alias KUMIS meminta kepada Terdakwa I sebanyak 4 (empat) gram narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan sisanya sebanyak 6 (enam) gram narkotika jenis sabu dikemas ulang oleh saksi CECEP RUDI alias KUMIS menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan bobot per paket ± 0,6 (nol koma enam) gram sesuai permintaan Terdakwa I;
- dari saksi SONI RAHMAT RAMDANI :
- paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
- 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe, total seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
yang dikirim ke rumah saksi CECEP RUDI alias KUMIS, lalu saksi CECEP RUDI alias KUMIS mengemas ulang 5 (lima) gram narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket kecil dengan bobot per paket ± 0,6 (nol koma enam) gram sesuai permintaan Terdakwa I;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 Terdakwa I yang sedang ditahan di Rutan Kebonwaru meminta Terdakwa II DANDI bin (alm) JAFAR untuk bertemu dengan keluarga Terdakwa I yang akan berkunjung ke Rutan Kebonwaru yaitu saksi CALVIN ARIEF LESMANA dan bertukar sandal yang berisi narkotika dengan saksi CALVIN ARIEF LESMANA, ketika itu Terdakwa I menjanjikan imbalan kepada Terdakwa II sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Terdakwa I meminta saksi CECEP RUDI alias KUMIS memasukkan barang-barang berupa : paket kecil berisi narkotika jenis sabu, pil calmlet logo SS, pil zypraz logo Kalbe, tembakau sintetis, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) pak kertas pahpir ke dalam sepasang sandal, lalu dikirimkan kepada saksi CALVIN ARIEF LESMANA;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II bertemu dengan saksi CALVIN ARIEF LESMANA di ruang tunggu Rutan Kelas I Kebonwaru Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung lalu Terdakwa II dan saksi CALVIN ARIEF LESMANA bertukar sandal yang berisi narkotika, setelah itu Terdakwa II ditangkap dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) pasang sandal Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi :
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun;
- 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
- 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) pak kertas pahpir;
lalu Terdakwa I juga ditangkap dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Oppo A3s, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 6340/FKF/2024 tanggal 28 November 2024 terdapat riwayat panggilan antara Terdakwa I (+212640156489) dengan beberapa nomor handphone serta screenshot percakapan antara Terdakwa I masing-masing dengan saksi CALVIN ARIEF LESMANA, saksi CECEP RUDI alias KUMIS, serta saksi SONI RAHMAT RAMDANI mengenai narkotika;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin peredaran, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL83FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa :
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,4581 (tujuh koma empat lima delapan satu) gram, milik Terdakwa DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif narkotika adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 30,1007 (tiga puluh koma satu nol nol tujuh) gram, milik Terdakwa DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif narkotika adalah benar mengandung :
- MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;
- MDMB-4en INACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA bin JOHAN LESMANA KANG bersama-sama dengan Terdakwa II DANDI bin (Alm) JAFAR pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,4581 (tujuh koma empat lima delapan satu) gram dan 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun tembakau sintetis dengan berat netto 30,1007 (tiga puluh koma satu nol nol tujuh) gram”, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa I MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA bin JOHAN LESMANA KANG memperoleh :
- 3 (tiga) paket tembakau sintetis dengan berat total 30 (tiga puluh gram) dari akun Instagram @allstarsconetion, yang ditempelkan di pinggir jalan dekat pintu keluar tol Soroja lalu diambil oleh saksi CECEP RUDI alias KUMIS;
- narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari HISAM (DPO), lalu paket narkotika tersebut dikirim ke rumah saksi CECEP RUDI alias KUMIS setelah itu saksi CECEP RUDI alias KUMIS meminta kepada Terdakwa I sebanyak 4 (empat) gram narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan sisanya sebanyak 6 (enam) gram narkotika jenis sabu dikemas ulang oleh saksi CECEP RUDI alias KUMIS menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan bobot per paket ± 0,6 (nol koma enam) gram sesuai permintaan Terdakwa I;
- dari saksi SONI RAHMAT RAMDANI :
- paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram;
- 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
- 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;
yang dikirim ke rumah saksi CECEP RUDI alias KUMIS, lalu saksi CECEP RUDI alias KUMIS mengemas ulang 5 (lima) gram narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket kecil dengan bobot per paket ± 0,6 (nol koma enam) gram sesuai permintaan Terdakwa I;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 Terdakwa I yang sedang ditahan di Rutan Kebonwaru meminta Terdakwa II DANDI bin (alm) JAFAR untuk bertemu dengan keluarga Terdakwa I yang akan berkunjung ke Rutan Kebonwaru yaitu saksi CALVIN ARIEF LESMANA dan bertukar sandal yang berisi narkotika dengan saksi CALVIN ARIEF LESMANA, ketika itu Terdakwa I menjanjikan imbalan kepada Terdakwa II sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Terdakwa I meminta saksi CECEP RUDI alias KUMIS memasukkan barang-barang berupa : paket kecil berisi narkotika jenis sabu, pil calmlet logo SS, pil zypraz logo Kalbe, tembakau sintetis, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) pak kertas pahpir ke dalam sepasang sandal, lalu dikirimkan kepada saksi CALVIN ARIEF LESMANA;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II bertemu dengan saksi CALVIN ARIEF LESMANA di ruang tunggu Rutan Kelas I Kebonwaru Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung lalu Terdakwa II dan saksi CALVIN ARIEF LESMANA bertukar sandal yang berisi narkotika, setelah itu Terdakwa II ditangkap dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) pasang sandal Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi :
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun;
- 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
- 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) pak kertas pahpir;
lalu Terdakwa I juga ditangkap dan ditemukan 1 (satu) unit handphone.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin peredaran, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL83FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa :
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,4581 (tujuh koma empat lima delapan satu) gram, milik Terdakwa DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif narkotika adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 30,1007 (tiga puluh koma satu nol nol tujuh) gram, milik Terdakwa DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif narkotika adalah benar mengandung :
- MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;
- MDMB-4en INACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua
Primair
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA bin JOHAN LESMANA KANG bersama-sama dengan Terdakwa II DANDI bin (Alm) JAFAR pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan permufakatan jahat untuk secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika golongan IV berupa 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS dan 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe”, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa I MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA bin JOHAN LESMANA KANG memesan kepada saksi SONI RAHMAT RAMDANI barang-barang berupa :
- 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
- 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;
total seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim ke rumah saksi CECEP RUDI alias KUMIS;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 Terdakwa I yang sedang ditahan di Rutan Kebonwaru meminta Terdakwa II DANDI bin (alm) JAFAR untuk bertemu dengan keluarga Terdakwa I yang akan berkunjung ke Rutan Kebonwaru yaitu saksi CALVIN ARIEF LESMANA dan bertukar sandal yang berisi narkotika dan pil calmlet serta pil zypraz dengan saksi CALVIN ARIEF LESMANA, ketika itu Terdakwa I menjanjikan imbalan kepada Terdakwa II sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Terdakwa I meminta saksi CECEP RUDI alias KUMIS memasukkan barang-barang berupa : narkotika, pil calmlet logo SS, pil zypraz logo Kalbe, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) pak kertas pahpir ke dalam sepasang sandal, lalu dikirimkan kepada saksi CALVIN ARIEF LESMANA;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II bertemu dengan saksi CALVIN ARIEF LESMANA di ruang tunggu Rutan Kelas I Kebonwaru Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung lalu dan saksi CALVIN ARIEF LESMANA bertukar sandal yang berisi narkotika, pil calmlet logo SS, pil zypraz logo Kalbe, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) pak kertas pahpir dengan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II ditangkap dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) pasang sandal Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi :
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun;
- 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
- 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) pak kertas pahpir;
lalu Terdakwa I juga ditangkap dan ditemukan 1 (satu) unit handphone.
- Bahwa para Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun pasien dalam pengobatan dengan menggunakan psikotropika, serta tidak memiliki resep dokter ataupun izin membawa, menyimpan, ataupun penggunaan psikotropika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL83FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) butir tablet warna merah muda bertuliskan kalbe;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 18 (delapan belas) butir tablet warna merah muda logo SS;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda;
yang disita dari Terdakwa DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif psikotropika adalah benar mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 jo. pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA bin JOHAN LESMANA KANG bersama-sama dengan Terdakwa II DANDI bin (Alm) JAFAR pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan permufakatan jahat untuk menyerahkan psikotropika berupa 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS dan 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), (2), (3, dan (4) yaitu penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan kepada pengguna/pasien berdasarkan resep dokter”, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa I MUHAMMAD MICHAEL FEBRYAN LESMANA bin JOHAN LESMANA KANG memesan kepada saksi SONI RAHMAT RAMDANI barang-barang berupa :
- 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
- 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;
yang dikirim ke rumah saksi CECEP RUDI alias KUMIS;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 Terdakwa I yang sedang ditahan di Rutan Kebonwaru meminta Terdakwa II DANDI bin (alm) JAFAR untuk bertemu dengan keluarga Terdakwa I yang akan berkunjung ke Rutan Kebonwaru yaitu saksi CALVIN ARIEF LESMANA dan bertukar sandal yang berisi narkotika dan pil calmlet serta pil zypraz dengan saksi CALVIN ARIEF LESMANA, selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Terdakwa I meminta saksi CECEP RUDI alias KUMIS memasukkan barang-barang berupa : narkotika, pil calmlet logo SS, pil zypraz logo Kalbe, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) pak kertas pahpir ke dalam sepasang sandal, lalu dikirimkan kepada saksi CALVIN ARIEF LESMANA;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II bertemu dengan saksi CALVIN ARIEF LESMANA di ruang tunggu Rutan Kelas I Kebonwaru Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung lalu saksi CALVIN ARIEF LESMANA bertukar sandal yang berisi narkotika, pil calmlet logo SS, pil zypraz logo Kalbe, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) pak kertas pahpir tersebut dengan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II ditangkap dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) pasang sandal Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi :
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan bahan/daun;
- 19 (sembilan belas) butir pil calmlet logo SS;
- 10 (sepuluh) butir pil zypraz logo Kalbe;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) pak kertas pahpir;
lalu Terdakwa I juga ditangkap dan ditemukan 1 (satu) unit handphone.
- Bahwa para Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun pasien dalam pengobatan dengan menggunakan psikotropika dengan resep dokter, serta tidak memiliki izin membawa, menyimpan, ataupun penggunaan psikotropika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL83FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) butir tablet warna merah muda bertuliskan kalbe;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 18 (delapan belas) butir tablet warna merah muda logo SS;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda;
yang disita dari Terdakwa DANDI bin (alm) JAFAR tersebut positif psikotropika adalah benar mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) jo. pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------------------------ |