Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Menggabulkan Gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, Turut Tergugat I, Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV merupakan Ahli Waris dari Alm. Nurdin Salim (dahulu Liem, Poo Toong Petrus) yang meninggal pada tanggal 7 Desember 1992 berdasarkan Surat Pernyataan Akhli Waris yang dilegalisasi oleh Ketua Pengadilan Negeri KL.I Bandung Nomor : 06/Legalisasi/2003/PN.Bdg Tanggal 7 April 2003;
- Menyatakan, sah dan berharga Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Berikut Jual beli Bangunan Nomor : 102 Tanggal 22 September 1966 yang dibuat oleh dan dihadapan Lio Kwee Nio Notaris di Kota Bandung
- Menyatakan, sah dan berharga penerbitan Sertipikat tanah pertama yakni Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 407/Kecamatan Bandung Kulon, Surat Ukur tgl 14-9-1915 No. 275 seluas 176 m2 atas nama pemegang hak Turut Tergugat I yang telah berubah menjadi Sertipikat Hak Milik No. 938/ Kecamatan Andir, Wilayah Bojonagara, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat, Surat Ukur Tgl 14-9-1915 No. 275 seluas 176 m2 atas nama pemegang hak Turut Tergugat I;
- Menyatakan, sah dan berharga balik nama berdasarkan pewarisan atas Sertipikat Hak Milik No. 938/ Kecamatan Andir, Surat Ukur Tgl 14-9-1915 No. 275 seluas 176 m2 menjadi tercatat atas nama pemegang hak Turut Tergugat I, Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat VI selaku pemilik hak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No.102-104 Bandung (Jalan Jendral Sudirman No.72-72A Bandung);
- Menyatakan, sah dan berharga Akta Hibah No. 26/2003 tanggal 25 April 2003 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat IV selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bandung;
- Menyatakan, sah dan berharga balik nama berdasarkan hibah atas Sertipikat Hak Milik No. 938/ Kecamatan Andir, Surat Ukur Tgl 14-9-1915 No. 275 seluas 176 m2 kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III selaku pemilik hak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No.102-104 Bandung (Jalan Jendral Sudirman No.72-72A Bandung) yang dirubah menjadi Sertipikat Hak Milik No. 2300/Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, surat ukur tgl 29-5-2003 No. 375/Kebon Jeruk/2003 seluas 149 m2 (Seratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi) tercatat atas nama pemegang hak Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat VII tanggal 12-6-2003 (12 Juni 2003) dan terakhir dipecah (spilitzing) menjadi dua yaitu :
- Sertipikat Hak Milik No. 2999/ Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Surat Ukur Tgl 08/11/2017 Nomor 00238/Kebon Jeruk/2017 seluas 70 m2 (Tujuh Puluh Meter Persegi) tercatat atas nama pemegang hak Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat VII pada tanggal 24 November 2017
Utara
|
:
|
tanah dan bangunan milik Hendrik Lumanauw
|
Timur
|
:
|
toko modern
|
Selatan
|
:
|
Trotoar dan Jalan Jendral Sudirman
|
Barat
|
:
|
Bangunan No. 106 ex Toko Budaya
|
- Sertipikat Hak Milik No. 3000/ Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Surat Ukur Tgl 08/11/2017 Nomor 00239/Kebon Jeruk/2017 seluas 79m2 (Tujuh Puluh Sembilan Meter Persegi) tercatat atas nama pemegang hak Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat VII pada tanggal 24 November 2017;
Utara
|
:
|
tanah dan bangunan milik Hendrik Lumanauw
|
Timur
|
:
|
Gg Desa RT.01
|
Selatan
|
:
|
Trotoar dan Jalan Jendral Sudirman
|
Barat
|
:
|
Tanah dan Bangunan Jalan Jendral Sudirman No. 104
|
- Menyatakan, Tergugat I, II, III, IV V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigeedad);
- Menyatakan, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum surat-surat dibawah ini:
- Surat Perjanjian antara Tergugat VI dan Herry Pasaribu tanggal 10 Desember 1965;
- Surat Kerangan dari Tergugat VI tanggal 28 Desember 1965 tentang pembagian ruangan;
- Kwitansi Pembayaran Izin Bangunan & P3MB tanggal 8 Desember 1972 yang dikeluarkan oleh Tergugat VI;
- Kwitansi Biaya Pembelian Tanah dari Negara tanggal 8 Januari 1973 yang dikeluarkan oleh Tergugat VI;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 41/Kpts/77 Perihal sengketa rumah di Jl. Jendral Sudirman No. 104 Bandung yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat V tanggal 16 Nopember 1977;
- Menyatakan, Tergugat I, II, III, IV dan V (Ahli Waris Alm Herry Pasaribu) bukan penghuni yang sah atas tanah dan bangunan objek perkara yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 104 Bandung (dahulu Jalan Jendral Sudirman No. 72A Bandung);
- Menyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan NOP 32.73.180.006.012.0083.0 atas nama wajib Pajak Herry Pasaribu (Orangtua Tergugat I, II, III, IV dan V) atas tanah dan bangunan objek perkara yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 104 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir. Kota Bandung;
- Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1316 PK/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2472 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 444/PDT/2020/PT BDG Tanggal 14 Oktober 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 211/Pdt.G/2019/PN.Bdg Tanggal 5 Mei 2020 tidak memiliki nilai eksekutorial (Non Executable);
- Memerintahkan Turut Tergugat VII untuk menangguhkan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1316 PK/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2472 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Nomor : 444/PDT/2020/PT BDG tanggal 14 Oktober 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor :211/Pdt.G/2019/PN.Bdg 5 Mei 2020 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum, Tergugat I, II, III, IV dan V (Ahli Waris Alm Herry Pasaribu) berikut orang-orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan objek perkara yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 104 Bandung (dahulu Jalan Jendral Sudirman No. 72 A Bandung);
- Menghukum, Tergugat I, II, III, IV, V (Ahli Waris Alm. Herry Pasaribu) dan Tergugat VI untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 1.100.000.000 (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng serta harus dibayarkan sekaligus dan seketika kepada Para Penggugat;
- Menghukum, Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) secara tanggung renteng serta harus dibayarkan sekaligus dan seketika kepada Para Penggugat;
- Menyatakan, Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainya (Uit Voerbaarr Bij Voorraad);
- Menghukum, Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.0000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Memerintahkan, Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini;
- Menghukum, Tergugat I, II, III, IV dan V dan Tergugat VI untuk membayar segala ongkos-ongkos atau biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |