Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2.R. NUR RURI AFRILIA, S.H.
3.Ardianita Febriniarty Djafar, SH, MH.
4.ADITYA DINDA RAHMANI,SH
SRI (Tersangka) Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- /M.2.10/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2R. NUR RURI AFRILIA, S.H.
3Ardianita Febriniarty Djafar, SH, MH.
4ADITYA DINDA RAHMANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI (Tersangka)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P.29

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDS-07/BDUNG/03/2025             

 

  1. TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SRI

Tempat Lahir

:

Garut 

Umur/ Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 21 Januari 1977

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

Agama

:

Islam

Tempat Tinggal

:

Jln. Endahsari KAV. 12 RT.006 RW.001 Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung. 

Pekerjaan

:

Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tahun 2022.

Pendidikan

:

D-III

NIK

:

3273136101770001

No Hp

:

081394688167

 

  1. PENAHANAN (dengan jenis penahanan rutan) :

Penyidik

:

Sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 14 Desember 2024;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan 23 Januari 2025.

Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Bandung

:

Sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan 22 Februari 2025

Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri Bandung

:

Sejak tanggal 23 Februari 2025 sampai dengan 24 Maret 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan 08 April 2025

Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Bandung

:

Sejak tanggal 09 April 2025 sampai dengan 08 Mei 2025

Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri Bandung

:

Sejak tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan 07 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

 

 --------- Bahwa terdakwa SRI, selaku Anggota Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan Akta Notaris  Kornelius Widiandhoko Wicaksono Nomor : 21 tanggal 25 Mei 2017 tentang penegasan Berita Acara Rapat Yayasan Margasatwa Tamansari, dan selaku ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan Akta Notaris  Nomor: 14 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Widara Mukti tentang Pernyataan Keputusan Rapat dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, secara pribadi mengatasnamakan sebagai ahli waris dari Almarhum Romli Bratakusuma baik sebagai yang melakukan, turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi RADEN BISMA BRATAKOESOEMA, SE (dalam berkas terpisah) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat   yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut ; ----

Bahwa Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 3 yang berbunyi

“Barang milik daerah meliputi:

a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau

b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.”

Sehingga kategori sebagai Barang Milik Daerah adalah Barang yang dibeli/diperoleh dari beban APBD atau diperoleh dari lainnya yang sah dan sudah dicatat dalam Buku Inventaris Barang.

 

Bahwa Gemeente Bandung (Daerah Otonom yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda tahun 1906) yang sekarang disebut Pemerintah Kota Bandung, dimana pada kurun waktu antara tahun 1920 sampai dengan 1939 telah membeli 12 bidang tanah di Desa Dago, Desa Coblong dan Desa Balubur serta menerima tukar 1 bidang tanah di Desa Balubur sehingga mencapai total bidang tanah seluas 139.943 M2. dengan rincian sebagai berikut :    

  1. Segel Tanggal 29 Maret 1920 dari Haji Doerahman kepada Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Dago seluas ± 16 Bouw dan 250 tumbak//± 112.000 M?2; dan /± 3.500 M?2;;

Isi dari Segel tersebut adalah sebagai berikut :

“Haji Doerahman sebagai pemilik tanah tersebut tkeah melpaskan hak miliknya  dengan cara mejual kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga enam puluh ribu riboe rupiah ditanda tangani oleh Doerahman sebagai penjual dan loera dago sebagai pembeli (mewakili  Stadsgemeente Bandoeng)

  1. Overeenkomst Tanggal 17 Maret 1928 antara Nji Oenti dan Siti Jarsih yang dikuasakan kepada Tan Tek Tjoen dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Tjoblong seluas ± 1287 Tumbak/± 18.018 M?2;;

Isi dari Segel tersebut “ dalam terjemaahan dari bahasa belanda ke Indonesia

“Nji Oenti dan Siti Jarsih sebagai pemilik telah menjual tanah tersebut kepada pemerintah kota bandung seharga lima Golden (Lima rupiah) pee/Tumbak persegi”M2

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 71/32 Tanggal 19 Desember 1932 antara Bapa Almi dengan Gemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 916 tumbak/± 12.824 M?2;;

Isi surat segel tersebut “bahwa bapa almi telah menjual lepaas dan mutlak kepada gemeente Bandoeng dengan harga f.3.664 (Tiga ribu enam ratus enam puluh empat Repiah)” yang ditanda tangani oleh Almi dengan Loerah Balubur disaksikan oleh De.Ass Wadana Van Bandoeng  dan De burgemester van Bandoeng.

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 3/33 Tanggal 3 Januari 1933 antara Emad dengan Gemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 86 tumbak/± 1.204 M?2;;

Isi dari perjanjian tersebut “Bahwa Pak Emad telah menjual lepas dan mutlah tanah selauas tersebur diatas  kepada Gemeente Bandung seharga f. 344 (Tiga ratoes ampat  poloeh ampat Roepijah)”

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 19/36 Tanggal 9 November 1936 antara Nji Elas dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 63 tumbak/± 882 M?2;;

Isi surat tersebut  adalah “ bahwa Nji Elas sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual lepas hak milik tanah tersebut kepada  Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.472,50 (Ampat ratoes djoeh poloeh dowa roepeah lima poeloeh ceent)

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 20/36 Tanggal 9 November 1936 antara Djoemri dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 12 tumbak/± 168 M?2;;

Isi Surat teresebut adalah “sdr Djoemri telah mejual lepas hak milik atas tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.90 (Sembilan poeluh roepia)

  1. 9 November 1936 antara Amboe Oepi dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 15 tumbak/± 120 M?2;;

Isi surat tersebut “ Bahwa ambue Oepi telah mejual tanah Tersebut kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga f .112,50 (Seratus dua belas rupiah lima puluh sen)

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 22/36 Tanggal 9 November 1936 antara Nji Atjih dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 20 tumbak/± 280 M?2;;

Isi surat tersebuat adalah “ bahwa Nji Atjih telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga f 150 (Seratus lima ouluh rupiah)

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 23/36 Tanggal 9 November 1936 antara Bapa Alpi dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 220 tumbak/± 3.080 M?2;;

Isi surat tersebut yaitu bapa telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f 1650 (Seribu enam ratus lima puluh ribu rupiah)

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 26/36 Tanggal 10 Desember 1936 antara Nji Enah dan Nji Fatimah dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 283 tumbak/± 3.962 M?2;;

Isi surat teersebut yaitu “ Nyi enah dan Nji Fatimah telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.849 (Delapan ratus empat puluh sembilan rupiah)

  1. Soerat Perdjandjian di Bawah Tangan Nomor 40/37 Tanggal 21 Oktober 1937 antara Stadsgemeente Bandoeng dengan Idi Wirjana sebagai Kepala Desa Bloeboer atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 440 tumbak/± 616 M?2;;

Isi surat perjanjian tersebut yaitu “menerang bahwa Idi Wirjana sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual atau menerahkan tanah Stadsgemeente Bandoeng seharga f.3366 (Tiga ribu tigaratus enam puluh enamrupiah)  ditandatangani oleh idi wirjana dengan N.Beat Burgermester  van Bandung selaku kuasa Stadsgemeente Bandoeng.

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 16/39 Tanggal 28 Februari 1939 antara Nata dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 45 tumbak/± 630 M?2;;

Isi surat tersebut menerangkan bahwa ” Sdr.Nata sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual lepas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f 1100 (seribu seratus rupiah)

  1. Soerat Perdjandjian Pertoekaran Nomor 27/56/36 Tanggal 11 Desember 1936 antara Nji Enah dan Nji Fatimah selaku kuasa dari Alia dan Nji Kartini dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 77 tumbak/± 1.078 M?2;;

Isi surat tersebut adalah “Nji Enah dan Nji Fatimah  sebagai kuasa adari Alya dan Nyi Kartini untuk menukarkan tanah miliknya beralamat di Desa Bloeboer seluas ± 77 tumbak/± 1.078 M?2;; yang ditukar dengan tanah milik dengan milik Stadsgemeente Bandoeng di wilayah lain .

Bahwa untuk lahan/ tanah Kebun Binatang yang terletak Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung telah dicatat dalam Rekapitulasi Tanah Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung tahun 1994, tahun 2017 telah di catat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan tahun 2022 dicatat dalam Kartu Inventaris Barang, sehingga Pemerintah Kota Bandung terhadap tanah/lahan Kebun Binatang telah memiliki legalitas.

 

Bahwa sejak tahun 1933 perkumpulan Bandoengsch Zoologisch Park (BZP) telah menggunakan areal tanah milik Gemeente Bandung (Pemerintah Kota Bandung) sebagai taman hewan (Dierentuin). Berdasarkan Akta notaris Liem Tanudirja, SH nomor 84 tanggal 22 Pebruari tahun 1957 dilakukan pembubaran perkumpulan Bandoeng Zoologisch Park dan berganti nama menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung.

 

Bahwa tanah/lahan Kebun Binatang yang beralamat Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung telah dimanfaatkan oleh Pihak orang lain dalam bentuk sewa-menyewa yaitu oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, dimana pada tahun 1970 R. Emma Bratakoesoema (Alm) yang merupakan orangtua dari Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) selaku suami dari Terdakwa SRI (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) mengajukan permohonan untuk melakukan sewa lahan ke Pemerintah Kota Bandung, sebagaimana tertuang didalam Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung.

Bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah memanfaatkan tanah/lahan Kebun Binatang yang beralamat Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung dalam bentuk sewa-menyewa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.

      Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975, biaya pemakaian tanah sebesar Rp. 1.000.-/tahun  (seribu rupiah/tahun).

  1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.

      Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987, uang sewa tanah sebesar Rp. 1.000.-/tahun  (seribu rupiah/tahun)

  1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Endang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.

      Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1987 s/d 30  Nopember 1992, Uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan).

  1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.

      Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997, uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan  (dua ratus ribu rupiah/bulan)

  1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.

      Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002, uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan)

  1. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari. yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

    Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 2002 s/d 30 Nopember 2007, uang sewa tanah sebesar Rp. 0,3% x NJOP x luas tanah.

Bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari waktu perjanjian sewa masih berlangsung dalam kurun waktu 1970 s/d 2007 telah membayar sesuai data bukti pembayaran sewa-menyewa adalah sebagai berikut :

  1. Kwitansi No. 315200 tanggal 22 Nopember 1977 telah diterima dari Sdr. Endang Soewanda Cq. Yayasan Margasatwa Tamansari Jl. Kebun Binatang No. 6 Bdg sebanyak Rp. 5.050 (Lima Ribu Lima Puluh Rupiah) untuk pembayaran biaya pembaharuan izin atau pemakaian tanah Pemda Kodya Bdg. Terletak di Jl. Kapten Patimura. Persil No. 1639/BT/7C.
  2. Kwitansi No. 315199 tanggal 22 Nopember 1977 telah diterima dari Sdr. Endang Soewanda Cq. Yayasan Margasatwa Tamansari Jl. Kebun Binatang No. 6 Bdg sebanyak Rp. 2.550 (Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk pembayaran biaya pembaharuan izin atau pemakaian tanah Pemda Kodya Bdg. Terletak di Jl. Kapten Patimura. Persil No. 1639/BT/7C.
  3. Tanda Bukti Pembayaran No. 06113 tanggal 5 Desember 1987 telah diterima uang sebesar Rp. 9.350 (Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai pembayaran periode Januari 1981 sampai dengan Desember 1987.
  4. Tanda Bukti Pembayaran No. 06332 tanggal 14 Desember 1987 telah diterima uang sebesar Rp. 10.250 (Sepuluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai pembayaran periode Januari 1981 sampai dengan Desember 1987.
  5. Tanda Bukti Pembayaran No. 07718 tanggal 15 Februari 1989 telah diterima uang sebesar Rp. 15.250 (Lima Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai T.U Pembaharuan Surat Izin.
  6. Tanda Bukti Pembayaran No. 7878 tanggal 23 Februari 1989 telah diterima uang sebesar Rp. 630.250 (Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai pembayaran periode Januari 1988 sampai dengan Maret 1988.
  7. Tanda Bukti Pembayaran No. 04117 tanggal 19 Agustus 1992 telah diterima uang sebesar Rp. 600.250 (Enam Ratus Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 212/BS/II/07/1989 sebagai pembayaran periode Juli 1992 sampai dengan September 1992.
  8. Tanda Bukti Pembayaran No. 04103 tanggal 25 Agustus 1997 telah diterima uang sebesar Rp. 50.375 (Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dari Drs. Abdurrachman u/. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 4 seluas + 285 M2 dengan No. Kontrak 240/BS/II/06/1992 sebagai pembayaran sewa tanah periode September 1997 sampai dengan Maret 1998.
  9. Tanda Bukti Pembayaran No. 04553 tanggal 15 September 1997 telah diterima uang sebesar Rp. 15.500 (Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dari Ir. H. Ukar Bratakusumah u/. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 139.943 M2 dengan No. Kontrak 212/BS/II/06/1989 sebagai TU. Pembaharuan Gambar.
  10. Tanda Bukti Pembayaran No. 05295 tanggal 29 Oktober 1997 telah diterima uang sebesar Rp. 20.500 (Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) dari Ir. H. Ukar Bratakusumah u/. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 139.943 M2 dengan No. Kontrak 239/BS/II/076/1992 sebagai pembayaran pembaharuan izin.
  11. Berdasarkan data yang tercatat didalam kartu kendali serta Buku Kendali Sewa Tanah/Rumah (Buku Kendali Penyewa/Pemakai Hak Tanah) No. 00239 Wilayah Cibeunying Kecamatan Coblong Dinas Perumahan Kota Bandung.
  12. Surat Tanda Setoran No. 01096/Yan Um-Disrum/2008 atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung beralamat di Jl. Kebun Binatang No. 6 Letak tanah Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas 139.943 M?2; No. Kontrak 239/BS/II/06/2004 sebesar Rp. 11.720.226 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Dua ratus Dua Puluh Enam Rupiah) untuk pembayaran retribusi pemakaian tanah/bangunan periode Januari 2008 sampai dengan Januari 2008 pada tanggal 15 Januari 2008.
  13. Surat Tanda Setoran No. 01959/Yan Um-Disrum/2008 atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung beralamat di Jl. Kebun Binatang No. 6 Letak tanah Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas 139.943 M?2; No. Kontrak 239/BS/II/06/2004 sebesar Rp. 11.720.226 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Dua ratus Dua Puluh Enam Rupiah) untuk pembayaran retribusi pemekaian tanah/bangunan periode Februari 2008 sampai dengan Februari 2008 pada tanggal 4 Februari 2008.
  14. Tanda Bukti Pembayaran No. 04284 tanggal 2 September 1992 telah diterima uang sebesar Rp. 43.000 (Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) dari Drs. Abdurrachman Letak Tanah Jl. Kebun Binatang Bandung No. 4 seluas + 285 M?2; sebagai pembayaran T.U Pengukuran.
  15. Tanda Bukti Pembayaran No. 04714 tanggal 21 September 1992 telah diterima uang sebesar Rp. 82.250 (Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Drs. Abdurrachman Letak Tanah Jl. Kebun Binatang Bandung No. 4 seluas + 285 M?2; dengan No. Kontrak 212/BS/II/07/1989 sebagai pembayaran Tata-usaha Balik-nama.

 

Bahwa sejak berakhirnya Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat tanggal 30 Nopember 2007 sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari, R. Romly S. Bratakusumah sebagai ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari tidak lagi memperpanjang pemanfaatan lahan kebun Binatang Bandung dalam bentuk sewa-menyewa kepada Pemerintah Kota Bandung, tetapi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tetap memanfaatkan tanah Kebun Binatang Bandung diatas yang merupakan milik Pemerintah Kota Bandung dengan menarik keuntungan.

 

Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan invetaris atas asset milik pemerintah kota bandung yang telah disewakan kepada pihak lain berdasarkan Lampiran Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk mendapatkan data barang dan pembuatan buku inventaris yang benar, dapat dipertanggungjawabkan dan akurat (up to date) maka dilakukan melalui Sensus Barang Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali. Pengguna melaksanakan inventarisasi barang yang dicatat di dalam Kartu Inventaris Barang, kemudian Pembantu pengelola barang mengkompilasi Buku Inventaris menjadi Buku Induk Inventaris dan seterusnya. Buku Induk Inventaris berlaku untuk 5 (ima) tahun, yang selanjutnya dibuat kembali dengan tata-cara sebagaimana telah diuraikan di atas (Sensus Barang). Artinya Pengguna Barang melakukan inventarisasi selanjutnya unit kerja yang melakukan pengelolaan barang menghimpun hasil inventarisasi. Selanjutnya merujuk Permendagri No. 19 tahun 2016 yang berwenang Pasal 10 huruf f Sekda selaku Pengelola Barang dibantu oleh Pejabat penatausahaan Barang (DPKAD) pasal 11 ayat 3 hurup f.  Untuk Barang Milik Daerah yang ada di Pengguna barang berdasarkan pasal 122 ayat (3) hurup c Inventaris Barang menjadi tanggungjawab Pengguna Barang.

 

Bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 10 huruf f dan g tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Barang (Sekretaris Daerah)

f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan

g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

 

Bahwa pada tanggal 29 Agustus tahun 2013 Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan permohonan perpanjangan sewa atas nama pemohon Drs R. Romly S. Bratakusumah (Alm), terhadap permohonan perpanjangan sewa lahan Kebun Binatang pihak Pemerintah Kota Bandung menagih kewajiban membayar sewa lahan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2013. Seharusnya Pihak Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini saksi DR. H. YOSSI IRIANTO, M.SH selaku Pengelola Barang /Sekretaris Daerah Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 821:/KEP.1061-BKD/2013 tanggal 14 April 2013 (dalam berkas terpisah), melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 828 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah,

Pasal (4)

“Bilamana pihak penyewa sampai waktu yang telah ditentukan tidak melaksanakan ketentuan pada ayat (3), pihak Pemerintah Daerah akan memberikan surat peringatan pembongkaran 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak peringatan pertama.”

Pasal (5)

“Bilamana sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam surat peringatan pembongkarau yang ketiga (terakhir) pihak penyewa tetap tidak meiaksanakan ketentuan pada ayat (4), maka akan dibongkar oleh pihak Pemerintah Daerah dengan ketentuan biaya pembongkaran dibebankan kepada pihak penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”

 

Bahwa berdasarkan Akta Notaris  Kornelius Widiandhoko Wicaksono Nomor : 21 tanggal 25 Mei 2017 tentang penegasan Berita Acara Rapat Yayasan Margasatwa Tamansari, Terdakwa SRI menduduki jabatan sebagai salah satu anggota Pembina, dengan susunan pengurus sebagai berikut :

  • Ketua Pembina       : Rd. Romly Sundara Bratakusumah
  • Anggota Pembina    : Rd. Sucipto, Tonny Sumampau, SRI, Danis Manansang.
  • Ketua Pengurus      : Jhon Sumampau
  • Sekretaris Umum    : Keni Sultan
  • Sekretaris 1           : Rd. Bisma Bratakoesoema, SE
  • Bendahara Umum   : Willem Manangsang
  • Bendahara 1          : Dina Enggaring Tyas
  • Ketua Pengawas     : Aji Nagara
  • Anggota Pengawas  : Agus Seno

 

Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa SRI selaku salah satu Anggota Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Akta Notaris Dewi Mulyanti, SH  No. 2 tanggal 23 Mei 2008 tentang Keputusan pernyataan Rapat adalah antara lain sebagai berikut :

  • Menetapkan peraturan tata tertibnya sendiri dan peraturan lainnya yang tujuannya melengkapi atau memperjelas pasal-pasal dalam Anggaran Dasar ;
  • Peraturan - Peraturan Dewan Pembina tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ;
  • Pembina mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas Yayasan
  • Pembinan memberikan pedoman dasar kebijaksanaan, kepengurusan yayasan dan menetapkan program kerja untuk berikutnya dan bisa atas usul pengurus ;
  • Pembina menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota pengurus yang sekurang kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara;

 

Bahwa setelah terbentuknya kepengurusan tersebut Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) menyerahkan pengelolaan Yayasan Margsatwa Tamansari Bandung kepada saksi Tony Sumampauw selaku salah satu anggota Pembina Yayasan Margasatwa Bandung selanjutnya Rd. Romli Sundara Bratakusuma (Alm) menyerahkan modal awal kepada saksi Jhon Sumampau selaku Ketua Pengurus (anak Tony Sumampau) sebesar Rp. 4.489.962.280,20 (empat milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh koma dua puluh rupiah) untuk operasional Kebun Binatang Bandung dan uang tersebut dimasukan ke rekening baru di Bank Artagraha Atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan specimen baru yaitu Tony Sumampauw dan Dina Enggaringtyas.

 

Bahwa  Rd. Romly Sundara Bratakusuma sampai dengan meninggal dunia pada bulan November 2017 tidak pernah membicarakan sewa-menyewa lahan kebun binatang Bandung baik dengan saksi Tony Sumampau maupun saksi John Sumampauw.

 

Bahwa berdasarkan pengakuan dari Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) tanah kebun binatang adalah milik keluarga Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) berupa Eigendom maka saksi John Sumampauw mengkhawatirkan ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan eigendom tersebut. Selain itu hanya berdasarkan eigendom akan mempersulit pengelolaan Kebun Binatang Bandung karena tidak bisa dijadikan dasar pengurusan IMB untuk renovasi dan pembangunan fasilitas bangunan yang akan dibuat permanen di Kebun Binatang Bandung. Bahwa atas dasar kekhawatiran tersebut saksi John Sumampauw membicarakannya kepada Terdakwa SRI tentang perkembangan pengurusan eigendom menjadi sertifikat. Saat itu Terdakwa SRI mengatakan untuk pengurusan Eigendom menjadi Sertifikat butuh biaya sehingga Terdakwa SRI menawarkan kepada saksi John Sumampauw agar Yayasan Margasatwa Tamansari membayar sewa lahan Kebun Binatang Bandung selama penggunaan lahan kepada Terdakwa SRI selaku Ahli Waris dari Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm), dengan alasan tersebut diatas karena pengurus Yayasan yang baru tidak pernah memberikan pendapatan kepada pemilik lahan yaitu Terdakwa SRI selaku ahli waris dari Romly Sundara Bratakusuma, sehingga disepakati sewa menyewa lahan sebagaimana perjanjian sewa lahan antara Yayasan Margasatwa Kebun Binatang Bandung dengan Ahli Waris Alm. Drs Romly Sundara Bratakusuma (diwakili oleh Nyonya Sri) Nomor : 66A/C/YMT/VI/2017 tanggal 01 Juni 2017, dengan nilai sewa sebesar Rp. 1.800.000.000,- net / tahun (setelah dipotong pajak / pajak dibayar oleh Yayasan) selama 3 tahun.

 

Bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (saksi John Sumampauw sebagai Ketua Pengurus) telah membayar uang sewa lahan kebun Binatang Bandung kepada Terdakwa SRI dengan menggunakan Cek Bank Artagraha Bandung dengan total seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan Terdakwa SRI telah mencairkan cek tersebut dan dimasukan ke rekening pribadi Terdakwa SRI, diluar pembayaran pajak karena pajak dibayar langsung oleh Yayasan dan dibuatkan kwitansi pembayaran kepada Terdakwa SRI dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kwitansi tanggal 17 Desember 2017, sebesar Rp. 900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri
  2. Kwitansi tanggal 09 Agustus 2018, sebesar Rp. 900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri
  3. Kwitansi tanggal 14 Februari 2019, sebesar Rp. 900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri
  4. Kwitansi tanggal 02 Juli 2019, sebesar Rp. 900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
  5. Kwitansi tanggal 20 Januari 2020, sebesar Rp. 900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
  6. Kwitansi tanggal 29 Mei 2020, sebesar Rp. 450.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri;
  7. Kwitansi tanggal 16 Juli 2020, sebesar Rp. 450.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri;
  8. Kwitansi tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp. 600.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri dan Bisma ;

 

Bahwa saksi Raden Bisma Bratakoesoema, SE mengetahui hal tersebut diatas dan sepakat menerima uang pembayaran terhadap sewa tanah dari saksi John Sumampauw dimana terhadap pembayaran tersebut Terdakwa SRI mendapatkan uang sebesar Rp. 5.400.000.000,- dan saksi Raden Bisma Bratakoesoema, SE Rp. 600.000.000,-

 

Bahwa setelah menerima uang sewa tersebut diatas Terdakwa SRI tidak pernah melakukan upaya pendaftaran Hak atas tanah areal Kebun Binatang Bandung sebagaimana yang dijanjikan kepada saksi John Sumampauw.

 

Bahwa Terdakwa SRI pada saat menjabat sebagai pembina Yayasan Margasatwa Tamansari sejak bulan Mei tahun 2017 sampai dengan bulan Januari 2022 Terdakwa SRI merasa tidak pernah dilibatkan oleh saksi Jhon Sumampauw dan saksi Tony Sumampau dalam pengelolaan Kebun Binatang Tamansari Bandung, kemudian Terdakwa SRI menilai Jhon Sumampau dan saksi. Tony Sumampau telah dianggap melakukan tindakan yang merugikan yayasan yaitu tidak pernah melakukan laporan pertanggungjawaban keuangan.

 

Bahwa pada tanggal 6 September 2021 saksi Jhon Sumampauw dan saksi Tony Sumampau membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tanpa persetujuan pembina dan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung yang berisi :

  • Bahwa benar operasional Kebun Binatang Bandung yang berada di Tamansari jalan. Kebun  Binatang No. 6 RT.04/RW.08 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung;
  • Bahwa benar kami atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari hanya melakukan pengelolaan atas satwa dan aset bangunan diatas lahan tersebut;
  • Bahwa kami atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari tidak menguasai aset tanah yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung;
  • Bahwa kami atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari tidak akan menghalang-halangi proses pemasangan plang yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Bandung serta pengukuran tanah yang akan dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan/ATR/BPN Kota Bandung;
  • Bahwa kami atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari mengharapkan ada kepastian hukum terkait alas hak kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung;   

 

Bahwa atas dasar hal tersebut Terdakwa SRI bersama saksi Soetjipto melakukan perubahan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari yaitu memberhentikan saksi John Sumampauw dari Ketua pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari dan memberhentikan saksi Tony Sumampau dari anggota Pembinaan YMT sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris  Nomor: 14 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat dihadapat Notaris Widara Mukti tentang Pernyataan Keputusan Rapat dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari. Dalam akta tersebut juga diberhentikan Danis Manangsang dari anggota Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

 

Bahwa berdasarkan Akta Notaris  Nomor: 14 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Widara Mukti tentang Pernyataan Keputusan Rapat dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, dengan susunan adalah sebagai berikut :

  • Ketua Pembina       :       SRI
  • Anggota Pembina    :       Eman Suryaman, Sri Hartini Soetjipto, Gantira Bratakusuma
  • Ketua Pengurus      :       Raden Bisma Bratakoesoema, SE
  • Sekretaris Umum    :       Keni Sultan
  • Bendahara Umum   :       Willem Manangsang
  • Bandahara 1          :       Dina Enggaring Tyas
  • Ketua Pengawas     :       Aji Nagara
  • Anggota Pengawas  :       Agus Seno.

 

Bahwa Terdakwa SRI yang diangkat selaku Ketua Pembina berdasarkan Akta Notaris  Nomor : 14 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Widara Mukti tentang Pernyataan Keputusan Rapat dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari dengan tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut :

  • Menetapkan peraturan tata tertibnya sendiri dan peraturan lainnya yang tujuannya melengkapi atau memperjelas pasal-pasal dalam Anggaran Dasar;
  • Peraturan Dewan Pembina tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar;
  • Pembina mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas Yayasan;
  • Pembinan memberikan pedoman dasar kebijaksanaan, kepengurusan yayasan dan menetapkan program kerja untuk berikutnya dan bisa atas usul pengurus.

 

Bahwa Terdakwa SRI tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Margasatwa seperti yang tertuang dalam AD/ART melainkan Yayasan Margasatwa Tamansari Margasatwa hanya dijadikan sebagai alat/ sarana untuk memperkaya Terdakwa SRI bersama saksi Raden Bisma Bratakoesoema, SE.

 

Bahwa setelah Terdakwa SRI sebagai Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari bersama dengan saksi Raden Bisma Bratakoesoema, SE (selaku ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari) dan saksi Edi Permadi (selaku legal Yayasan Margasatwa Tamansari) menemui Kepala Bank Artha Graha Cabang Bandung dan menginformasikan perubahan susunan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari serta akan merubah specimen rekening Yayasan Margasatwa Tamansari di bank tersebut karena Terdakwa SRI mengetahui specimen rekening Yayasan Margasatwa Tamansari di Bank tersebut adalah atas nama saksi Jhon Sumampau, saksi Tony Sumampau dan saksi Dina Enggaringtyas. Saat itu pihak Bank tidak dapat mengabulkan perubahan specimen rekening Yayasan Margasatwa Tamansari di bank tersebut karena tidak ada persetujuan dari specimen lama yaitu saksi Jhon Sumampau, saksi Tony Sumampau  dan saksi Dina Enggaringtyas. Bahwa oleh karena perubahan specimen rekening Yayasan Margasatwa Tamansari di bank Artha Graha tidak dapat diubah maka pendapatan kebun binatang Tamansari Bandung sejak tanggal 17 Desember 2017 mulai dari pendapatan Karcis masuk, sewa toko dan lain-lain ditampung di rekening bank BCA Cabang jln. ABC Bandung nomor rekening 2437799888 atas nama Terdakwa SRI dan Felik sambil menunggu pembuatan rekening atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari karena saat itu menurut pihak BCA proses pembuatan rekening atas nama Yayasan memerlukan waktu yang relatif lama. Setelah Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung memiliki rekening tabungan di rekening bank BCA Cabang jln. ABC Bandung nomor rekening 2437799888 maka saldo yang ada di rekening BCA atas nama Terdakwa SRI dan Felik di pindahkan ke rekening Yayasan Margasatwa Tamansari di BCA jalan Riau Bandung dengan nomor rekening 0866290177, dan rekening Yayasan Margasatwa Tamansari di BCA jalan Riau sampai sekarang digunakan untuk penyimpanan uang Yayasan Margasatwa Tamansari hasil pendapatan dari pengelolaan kebun Binatang Tamansari Bandung.

 

Bahwa Sumber pendapatan Yayasan Margasatwa Tamansari dari pengelolaan kebun Binatang Bandung meliputi :

  1. Tiket masuk ;
  2. Wahana permainan rekreasi di dalam area kebun binatang;
  3. Hasil sewa kios-kios kepada pedagang;
  4. Penjualan makan hewan

 

Bahwa perbuatan Terdakwa SRI bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 134 :

  1. Penyewa wajib menyerahkan barang milik daerah pada saat berakhirnya sewa dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya.
  • Peraturan  Walikota Bandung Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 8 Pebruari 2022 tentang perubahan ke tiga atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 828  tahun 2008 tentang tatacara  pelaksanaan sewa  tanah dan/atau Bangunan milik Pemerintah Daerah Juncto Peraturan Walikota Bandung Nomor 828  tahun 2008 tentang tatacara pelaksanaan sewa  tanah dan/atau Bangunan milik Pemerintah Daerah

Pasal 22A :

  1. Pihak penyewa wajib menyerahkan objek sewa dalam keadaan kosong kepada Pemerintah Daerah pada saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa, termasuk dari bangunan maupun barang-barang lalnnya milik pihak penyewa.
  1. Pihak penyewa dengan perjanjian sewa menyewa memberi kuasa sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengosongan, pembongkaran, penggunaan, maupun perbuatan lainnya atas bangunan maupun barang-barang lalnnya milik pihak penyewa apabila pada saat berakhimya perjanjian ini berakhir objek sewa tidak dalam keadaan kosong

Pasal 24 ayat :

  1. Surat perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau bangunan dan surat ijin pemakaian tanah dan/atau bangunan yang sudah berakhir masa berlakunya dan belum mengajukan permohonan perpanjangan sebelum ditetapkannya peraturan ini, harus :

Mengosongkan tanah dan/atau bangunan dan menyerahkan kepada pemerintah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Kegiatan Meguasai Tanah Negara Secara Melawan Hukum Berupa Aset Pemerintah Kota Bandung yang Digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari dari Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Bandung Nomor : PW.02.02/341-Inspektorat/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 sebesar : Rp.59.292.559.355,00 (lima puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1. Harga tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT), hasil perhitungan kerugian daerah kurang lebih sebesar Rp.2.342.580.000.000 (Dua Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Dua Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) atau

2. Harga tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp.873.196.695.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) atau

3. Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perjanjian Sewa lahan milik PEMKOT Bandung yang dilakukan oleh pengurus yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dari tahun 2008 s/d 2023 Kurang lebih  sebesar Rp.59.292.559.355,00 (Lima Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SRI bersama-sama dengan Saksi Raden Bisma Bratakoesoema, SE telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.25.501.292.855.- (dua puluh lima milyar lima ratus satu juta dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan keterangan Ahli Robbiyana selaku Auditor Inspektorat Daerah Kota Bandung dengan rincian sebagai berikut :

I. Sebesar Rp.6.000.000.000.- dari Perjanjian Sewa Lahan Antara Yayasan Margasatwa Kebun Binatang Bandung dengan Ahli Waris Alm. Drs Romly Sundara Bratakusuma (diwakili oleh Terdakwa SRI ) perjanjian  Nomor : 66A/C/YMT/VI/2017 tanggal 01 Juni 2017 yang uang sewanya diterima oleh Terdakwa SRI Rp.5.400.000.000 dengan rincian :

  1. Kwitansi tanggal 17 Desember 2017, sebesar Rp. 900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
  2. Kwitansi tanggal 09 Agustus 2018, sebesar Rp. 900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
  3. Kwitansi tanggal 14 Februari 2019, sebesar Rp. 900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
  4. Kwitansi tanggal 02 Juli 2019, sebesar Rp. 900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
  5. Kwitansi tanggal 20 Januari 2020, sebesar Rp. 900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
  6. Kwitansi tanggal 29 Mei 2020, sebesar Rp. 450.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri
  7. Kwitansi tanggal 16 Juli 2020, sebesar Rp. 450.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;

      Dan yang ditandatangani oleh saksi R Bisma adalah :

8.   Kwitansi tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp. 600.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri dan Bisma ;

Sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000.000,- dan Sdri. Sri telah   mencairkan cek tersebut.

 

II. Sebesar Rp.16.008.606.075,- (dari nilai sewa tanah) Sri (Ketua YMT) dan Saksi Raden Bisma Bratakoesoema, SE (Ketua Penggurus YMT)

III. Sebesar Rp.3.492.686.780,- (dari nilai Pembayaran PBB) Terdakwa SRI (Ketua YMT) dan saksi Raden Bisma Bratakoesoema, SE (Ketua Penggurus YMT)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

-----------Bahwa terdakwa SRI, selaku Anggota Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan Akta Notaris  Kornelius Widiandhoko Wicaksono Nomor : 21 tanggal 25 Mei 2017 tentang penegasan Berita Acara Rapat Yayasan Margasatwa Tamansari, dan selaku ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan Akta Notaris  Nomor: 14 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Widara Mukti tentang Pernyataan Keputusan Rapat dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, secara pribadi mengatasnamakan sebagai ahli waris dari Almarhum Romli Bratakusuma dengan saksi  RADEN BISMA BRATAKOESOEMA, SE (dalam berkas terpisah) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut ;---------------------------------------------

 

Bahwa Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 3 yang berbunyi

“Barang milik daerah meliputi:

a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau

b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.”

Sehingga kategori sebagai Barang Milik Daerah adalah Barang yang dibeli/diperoleh dari beban APBD atau diperoleh dari lainnya yang sah dan sudah dicatat dalam Buku Inventaris Barang.

 

Bahwa Gemeente Bandung (Daerah Otonom yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda tahun 1906) yang sekarang disebut Pemerintah Kota Bandung, dimana pada kurun waktu antara tahun 1920 sampai dengan 1939 telah membeli 12 bidang tanah di Desa Dago, Desa Coblong dan Desa Balubur serta menerima tukar 1 bidang tanah di Desa Balubur sehingga mencapai total bidang tanah seluas 139.943 M2. dengan rincian sebagai berikut : 

  1. Segel Tanggal 29 Maret 1920 dari Haji Doerahman kepada Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Dago seluas ± 16 Bouw dan 250 tumbak//± 112.000 M?2; dan /± 3.500 M?2;;

Isi dari Segel tersebut adalah sebagai berikut :

“Haji Doerahman sebagai pemilik tanah tersebut tkeah melpaskan hak miliknya  dengan cara mejual kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga enam puluh ribu riboe rupiah ditanda tangani oleh Doerahman sebagai penjual dan loera dago sebagai pembeli (mewakili  Stadsgemeente Bandoeng)

  1. Overeenkomst Tanggal 17 Maret 1928 antara Nji Oenti dan Siti Jarsih yang dikuasakan kepada Tan Tek Tjoen dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Tjoblong seluas ± 1287 Tumbak/± 18.018 M?2;;

Isi dari Segel tersebut “ dalam terjemaahan dari bahasa belanda ke Indonesia

“Nji Oenti dan Siti Jarsih sebagai pemilik telah menjual tanah tersebut kepada pemerintah kota bandung seharga lima Golden (Lima rupiah) pee/Tumbak persegi”M2

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 71/32 Tanggal 19 Desember 1932 antara Bapa Almi dengan Gemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 916 tumbak/± 12.824 M?2;;

Isi surat segel tersebut “bahwa bapa almi telah menjual lepaas dan mutlak kepada gemeente Bandoeng dengan harga f.3.664 (Tiga ribu enam ratus enam puluh empat Repiah)” yang ditanda tangani oleh Almi dengan Loerah Balubur disaksikan oleh De.Ass Wadana Van Bandoeng  dan De burgemester van Bandoeng.

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 3/33 Tanggal 3 Januari 1933 antara Emad dengan Gemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 86 tumbak/± 1.204 M?2;;

Isi dari perjanjian tersebut “Bahwa Pak Emad telah menjual lepas dan mutlah tanah selauas tersebur diatas  kepada Gemeente Bandung seharga f. 344 (Tiga ratoes ampat  poloeh ampat Roepijah)”

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 19/36 Tanggal 9 November 1936 antara Nji Elas dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 63 tumbak/± 882 M?2;;

Isi surat tersebut  adalah “ bahwa Nji Elas sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual lepas hak milik tanah tersebut kepada  Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.472,50 (Ampat ratoes djoeh poloeh dowa roepeah lima poeloeh ceent)

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 20/36 Tanggal 9 November 1936 antara Djoemri dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 12 tumbak/± 168 M?2;;

Isi Surat teresebut adalah “sdr Djoemri telah mejual lepas hak milik atas tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.90 (Sembilan poeluh roepia)

  1. 9 November 1936 antara Amboe Oepi dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 15 tumbak/± 120 M?2;;

Isi surat tersebut “ Bahwa ambue Oepi telah mejual tanah Tersebut kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga f .112,50 (Seratus dua belas rupiah lima puluh sen)

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 22/36 Tanggal 9 November 1936 antara Nji Atjih dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 20 tumbak/± 280 M?2;;

Isi surat tersebuat adalah “ bahwa Nji Atjih telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga f 150 (Seratus lima ouluh rupiah)

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 23/36 Tanggal 9 November 1936 antara Bapa Alpi dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 220 tumbak/± 3.080 M?2;;

Isi surat tersebut yaitu bapa telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f 1650 (Seribu enam ratus lima puluh ribu rupiah)

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 26/36 Tanggal 10 Desember 1936 antara Nji Enah dan Nji Fatimah dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 283 tumbak/± 3.962 M?2;;

Isi surat teersebut yaitu “ Nyi enah dan Nji Fatimah telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.849 (Delapan ratus empat puluh sembilan rupiah)

  1. Soerat Perdjandjian di Bawah Tangan Nomor 40/37 Tanggal 21 Oktober 1937 antara Stadsgemeente Bandoeng dengan Idi Wirjana sebagai Kepala Desa Bloeboer atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 440 tumbak/± 616 M?2;;

Isi surat perjanjian tersebut yaitu “menerang bahwa Idi Wirjana sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual atau menerahkan tanah Stadsgemeente Bandoeng seharga f.3366 (Tiga ribu tigaratus enam puluh enamrupiah)  ditandatangani oleh idi wirjana dengan N.Beat Burgermester  van Bandung selaku kuasa Stadsgemeente Bandoeng.

  1. Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 16/39 Tanggal 28 Februari 1939 antara Nata dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 45 tumbak/± 630 M?2;;

Isi surat tersebut menerangkan bahwa ” Sdr.Nata sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual lepas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f 1100 (seribu seratus rupiah)

  1. Soerat Perdjandjian Pertoekaran Nomor 27/56/36 Tanggal 11 Desember 1936 antara Nji Enah dan Nji Fatimah selaku kuasa dari Alia dan Nji Kartini dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 77 tumbak/± 1.078 M?2;;

Isi surat tersebut adalah “Nji Enah dan Nji Fatimah  sebagai kuasa adari Alya dan Nyi Kartini untuk menukarkan tanah miliknya beralamat di Desa Bloeboer seluas ± 77 tumbak/± 1.078 M?2;; yang ditukar dengan tanah milik dengan milik Stadsgemeente Bandoeng di wilayah lain .

Bahwa untuk lahan/ tanah Kebun Binatang yang terletak Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung telah dicatat dalam Rekapitulasi Tanah Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung tahun 1994, tahun 2017 telah di catat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan tahun 2022 dicatat dalam Kartu Inventaris Barang, sehingga Pemerintah Kota Bandung terhadap tanah/lahan Kebun Binatang telah memiliki legalitas

 

Bahwa sejak tahun 1933 perkumpulan Bandoengsch Zoologisch Park (BZP) telah menggunakan areal tanah milik Gemeente Bandung (Pemerintah Kota Bandung) sebagai taman hewan (Dierentuin). Berdasarkan Akta notaris Liem Tanudirja, SH nomor 84 tanggal 22 Pebruari tahun 1957 dilakukan pembubaran perkumpulan Bandoeng Zoologisch Park dan berganti nama menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung.

 

Bahwa tanah/lahan Kebun Binatang yang beralamat Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung telah dimanfaatkan oleh Pihak orang lain dalam bentuk sewa-menyewa yaitu oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, dimana pada tahun 1970 R. Emma Bratakoesoema (Alm) yang merupakan orangtua dari Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) selaku suami dari Terdakwa SRI (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) mengajukan permohonan untuk melakukan sewa lahan ke Pemerintah Kota Bandung, sebagaimana tertuang didalam Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung.

Bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah memanfaatkan tanah/lahan Kebun Binatang yang beralamat Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung dalam bentuk sewa-menyewa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.

      Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975, biaya pemakaian tanah sebesar Rp. 1.000.-/tahun  (seribu rupiah/tahun).

  1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.

      Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987, uang sewa tanah sebesar Rp. 1.000.-/tahun  (seribu rupiah/tahun)

  1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Endang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.

      Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1987 s/d 30  Nopember 1992, Uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan).

  1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.

      Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997, uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan  (dua ratus ribu rupiah/bulan)

  1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.

      Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002, uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan)

  1. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari. yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

    Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 2002 s/d 30 Nopember 2007, uang sewa tanah sebesar Rp. 0,3% x NJOP x luas tanah.

Bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari waktu perjanjian sewa masih berlangsung dalam kurun waktu 1970 s/d 2007 telah membayar sesuai data bukti pembayaran sewa-menyewa adalah sebagai berikut :

  1. Kwitansi No. 315200 tanggal 22 Nopember 1977 telah diterima dari Sdr. Endang Soewanda Cq. Yayasan Margasatwa Tamansari Jl. Kebun Binatang No. 6 Bdg sebanyak Rp. 5.050 (Lima Ribu Lima Puluh Rupiah) untuk pembayaran biaya pembaharuan izin atau pemakaian tanah Pemda Kodya Bdg. Terletak di Jl. Kapten Patimura. Persil No. 1639/BT/7C.
  2. Kwitansi No. 315199 tanggal 22 Nopember 1977 telah diterima dari Sdr. Endang Soewanda Cq. Yayasan Margasatwa Tamansari Jl. Kebun Binatang No. 6 Bdg sebanyak Rp. 2.550 (Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk pembayaran biaya pembaharuan izin atau pemakaian tanah Pemda Kodya Bdg. Terletak di Jl. Kapten Patimura. Persil No. 1639/BT/7C.
  3. Tanda Bukti Pembayaran No. 06113 tanggal 5 Desember 1987 telah diterima uang sebesar Rp. 9.350 (Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai pembayaran periode Januari 1981 sampai dengan Desember 1987.
  4. Tanda Bukti Pembayaran No. 06332 tanggal 14 Desember 1987 telah diterima uang sebesar Rp. 10.250 (Sepuluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai pembayaran periode Januari 1981 sampai dengan Desember 1987.
  5. Tanda Bukti Pembayaran No. 07718 tanggal 15 Februari 1989 telah diterima uang sebesar Rp. 15.250 (Lima Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai T.U Pembaharuan Surat Izin.
  6. Tanda Bukti Pembayaran No. 7878 tanggal 23 Februari 1989 telah diterima uang sebesar Rp. 630.250 (Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai pembayaran periode Januari 1988 sampai dengan Maret 1988.
  7. Tanda Bukti Pembayaran No. 04117 tanggal 19 Agustus 1992 telah diterima uang sebesar Rp. 600.250 (Enam Ratus Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 212/BS/II/07/1989 sebagai pembayaran periode Juli 1992 sampai dengan September 1992.
  8. Tanda Bukti Pembayaran No. 04103 tanggal 25 Agustus 1997 telah diterima uang sebesar Rp. 50.375 (Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dari Drs. Abdurrachman u/. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 4 seluas + 285 M2 dengan No. Kontrak 240/BS/II/06/1992 sebagai pembayaran sewa tanah periode September 1997 sampai dengan Maret 1998.
  9. Tanda Bukti Pembayaran No. 04553 tanggal 15 September 1997 telah diterima uang sebesar Rp. 15.500 (Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dari Ir. H. Ukar Bratakusumah u/. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 139.943 M2 dengan No. Kontrak 212/BS/II/06/1989 sebagai TU. Pembaharuan Gambar.
  10. Tanda Bukti Pembayaran No. 05295 tanggal 29 Oktober 1997 telah diterima uang sebesar Rp. 20.500 (Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) dari Ir. H. Ukar Bratakusumah u/. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 139.943 M2 dengan No. Kontrak 239/BS/II/076/1992 sebagai pembayaran pembaharuan izin.
  11. Berdasarkan data yang tercatat didalam kartu kendali serta Buku Kendali Sewa Tanah/Rumah (Buku Kendali Penyewa/Pemakai Hak Tanah) No. 00239 Wilayah Cibeunying Kecamatan Coblong Dinas Perumahan Kota Bandung.
  12. Surat Tanda Setoran No. 01096/Yan Um-Disrum/2008 atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung beralamat di Jl. Kebun Binatang No. 6 Letak tanah Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas 139.943 M?2; No. Kontrak 239/BS/II/06/2004 sebesar Rp. 11.720.226 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Dua ratus Dua Puluh Enam Rupiah) untuk pembayaran retribusi pemakaian tanah/bangunan periode Januari 2008 sampai dengan Januari 2008 pada tanggal 15 Januari 2008.
  13. Surat Tanda Setoran No. 01959/Yan Um-Disrum/2008 atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung beralamat di Jl. Kebun Binatang No. 6 Letak tanah Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas 139.943 M?2; No. Kontrak 239/BS/II/06/2004 sebesar Rp. 11.720.226 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Dua ratus Dua Puluh Enam Rupiah) untuk pembayaran retribusi pemekaian tanah/bangunan periode Februari 2008 sampai dengan Februari 2008 pada tanggal 4 Februari 2008.
  14. Tanda Bukti Pembayaran No. 04284 tanggal 2 September 1992 telah diterima uang sebesar Rp. 43.000 (Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) dari Drs. Abdurrachman Letak Tanah Jl. Kebun Binatang Bandung No. 4 seluas + 285 M?2; sebagai pembayaran T.U Pengukuran.
  15. Tanda Bukti Pembayaran No. 04714 tanggal 21 September 1992 telah diterima uang sebesar Rp. 82.250 (Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Drs. Abdurrachman Letak Tanah Jl. Kebun Binatang Bandung No. 4 seluas + 285 M?2; dengan No. Kontrak 212/BS/II/07/1989 sebagai pembayaran Tat
Pihak Dipublikasikan Ya