Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.G.S/2024/PN Bdg Koes Koesnandar Tedy Sunendar Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 194/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Koes Koesnandar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tedy Sunendar Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 302.850.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan Surat Pinjaman Anggota (REGULER)  Atas nama Tedy Sunendar Putra tanggal 18 Mei 2022 dengan pinjaman pokok sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) adalah sah dan mengikat menurut Hukum;
  4. Menyatakan Surat Pinjaman BISNIS Atas nama Tedy Sunendar Putra tanggal 18 Mei 2022 dengan pinjaman pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah sah dan mengikat menurut Hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang pokok berikut jasa yang diperjanjikan terhitung dari Mei 2022 hingga sampai dengan bulan Oktober 2024 sejumlah Rp. 203.850.000,00 (Dua ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis pinjaman

  1. Pinjaman Anggota (reguler):

Pinjaman pokok Rp. 60.000.000,-

Angsuran per bulan Rp.1.000.000,-

Tunggakan hingga bulan Oktober 2024:

Tunggakan angsuran pokok Rp. 58.000.000,-

Tunggakan Jasa Rp. 16.500.000,-+

  1. Pinjaman Bisnis:

Pinjaman pokok Rp.100.000.000,-

Angsuran per bulan Rp.2.000.000,-

Tunggakan hingga bulan Oktober 2024

Tunggakan angsuran pokok Rp.96.000.000,-

Tunggakan Jasa Rp.  33.350.000,- +

TOTAL KESELURUHAN KEDUA PINJAMAN Rp. 203.850.000,- (dua ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan rumah diatasnya milik Tergugat yang terletak di Komplek Bumi Panyileukan, Jalan Sauyunan II, Kavling Blok F-2 No. 13, RT. 001/005, Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Cibiru (sekarang menjadi Kecamatan Panyileukan), Kota Bandung sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2130, Luas tanah 60 M?2;, atas nama Tedy Sunendar Putra dengan batas-batas:

Utara         : Jalan Sauyunan II

Selatan      : Rumah Bapak Wawan, Blok F-2 No. 29

Timur         : Rumah Bapak Sony, Blok F-2 No. 14

Barat         : Rumah Bapak Tedy Sunendar Putra , Blok F-2 No. 12

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus melalui Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak