Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
303/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
FIRMAN NUGRAHA BIN DEDI SUNARYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 303/Pid.Sus/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-997/M.2.10/Enz.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-265/BDUNG/03/2025
PERTAMA: Bahwa ia terdakwa FIRMAN NUGRAHA BIN DEDI SUNARYA, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira Pkl. 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di Rumah tersangka di Jl.Hantapraya Rt.06 Rw.14 Kel.Babakan surabaya Kec.Kiaracondong Kota Bandung, atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung kelas 1 A khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |