Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan perlawanan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga hukum Gugatan Perlawanan ini terhadap tindakan eksekusi yang diajukan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tanah Hak Milik Nomor 1539/Cigadung, seluas 341 m?2; di Kota Bandung, yang diajukan Tergugat I melalui Tergugat II, adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT II (KPKNL Bandung) untuk menunda dan tidak melaksanakan lelang eksekusi atas objek jaminan tersebut sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan segala tindakan lelang atau penjualan objek jaminan yang dilakukan Para Tergugat sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi atas objek sengketa wajib ditangguhkan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata Nomor 449/Pdt.G/2025/PN.Smg di Pengadilan Negeri Semarang;
- Menghukum TERGUGAT I untuk tetap melaksanakan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama dengan PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |