Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT. BPR EMAS NUSANTARA SENTOSA 1.Mila Melany Ernawaty
2.Annaisha Camilla Chandrarini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 115/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR EMAS NUSANTARA SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mila Melany Ernawaty
2Annaisha Camilla Chandrarini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 347.826.800,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I telah wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh hutang/kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 347,826.800,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratusĀ  rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  • Menyatakan Tergugat II untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan putusan ini;
  • Membebankan biaya perkara a quo yang timbul kepada Tergugat I dan Tergugat II;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada keberatan. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak