Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa I WAHYU SITI FATIMAH, S.E. selaku Relationship Manager Small Medium Enterprises di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB berdasarkan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Jakarta 2 Nomor R.1022.e-KW-XIV/HCP/04/2021 tanggal 14 April 2021 dan Terdakwa II DIAN OCTAVIANA, S.E. selaku Associate Relationship Manager 1 Kredit Kecil / Relationship Manager (RM) SME pada PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu IPB berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Jakarta 2 Nomor: 954-RO-JKD/RHC/12/2021 tanggal 02 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pekerja Tetap Regional Office PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jakarta 2, bersama-sama dengan sSaksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Pimpinan Cabang Pembantu – Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB KC Bogor Pajajaran Regional Office Jakarta 2 pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Periode tahun 2023-2024), Saksi MUCHLIS SANJAYA, S.H. (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA, S.Pn. (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak diingat kembali pada kurun waktu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2024, bertempat di PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang beralamat di Jl. Raya Dramaga KM. 9 Kelurahan Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 maka Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta, melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telah memanipulasi data dan dokumen serta memutus atau memberikan persetujuan terhadap 13 (tiga belas) debitur penerima Fasilitas Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE.28-DIR/KRD/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kecil PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.04-DIR/KRD/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Small, Medium Enterprises (SME) serta dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat, dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.983.142.665,00 (Delapan milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus empat puluh dua ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-04/H.VI/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Dugaan Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat Dan Kredit Modal Kerja Pada Bank Bri Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB Tahun 2023 Sampai Dengan Bulan Juli 2024, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selanjutnya disebut BRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perbankan, memberikan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam layanan pinjaman dan simpanan dengan persentase kepemilikan saham yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yaitu sebesar 53,19% sedangkan sisanya sebesar 46,81% dimiliki oleh masyarakat. Bahwa BRI memiliki beberapa produk pinjaman diantaranya program layanan Kredit Usaha Rakyat selanjutnya disebut KUR yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja. Jenis pinjaman lainnya yang dimilik BRI salah satunya adalah fasilitas Kredit Modal Kerja yang selanjutnya disebut KMK yaitu fasilitas kredit yang dipergunakan untuk membiayai aktiva lancar dan/atau menggantikan utang usaha serta membiayai sementara kegiatan operasional rutin perusahaan, uang muka, cadangan khas, refinancing, modal kerja atau komponen modal kerja lainnya.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat, terdapat tiga jenis Kredit Usaha Rakyat salah satunya yaitu KUR Kecil atau Menengah dengan plafon di atas Rp100.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00 diperuntukkan bagi usaha yang lebih besar dan memungkinkan penggunaan agunan tambahan. Adapun Persyaratan Umum terhadap KUR sebagai berikut:
- Mempunyai usaha produktif dan layak.
- Calon penerima KUR Kecil atau KUR Khusus belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial, kecuali :
i. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
ii. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
iii. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Calon Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas Lancar yaitu :
i. KUR Kecil dan KUR Khusus di BRI;
ii. Kredit Kepemilikan Rumah;
iii. Kredit/Leasing Kendaraan Bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
iv. Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun;
v. Kartu Kredit,
vi. Kredit Resi Gudang; dan/atau
vii. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
Pemberian kredit secara bersamaan tersebut harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan kemampuan membayar calon debitur KUR.
- Untuk pinjaman hingga Rp 100.000.000,00 tidak diperlukan jaminan tambahan. Namun, kredit di atas Rp 100.000.000,00 diharuskan agunan tambahan sesuai dengan penilaian BRI.
- Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. SE.28-DIR/KRD/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kecil, dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. SE.04-DIR/KRD/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis SME (Small and Medium Enterprises) persyaratan umum terhadap Kredit Modal Kerja (KMK) sebagai berikut :
- Persyaratan Umum Debitur :
- WNI atau badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum (PT, CV, koperasi, firma, dll);
- Memiliki usaha produktif dan layak secara ekonomi dan finansial;
- Usaha telah berjalan minimal 1 tahun untuk kredit kecil dan lebih dari 2 tahun untuk SME;
- Usaha dimiliki dan dikelola secara aktif oleh pemohon.
- Dokumen Legalitas dan Administrasi :
- KTP, NPWP, dan KK (untuk individu);
- Legalitas usaha, seperti :
- Surat Keterangan Usaha (SKU);
- NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Akta pendirian dan perubahannya (untuk badan usaha);
- Laporan keuangan usaha, minimal 1 tahun terakhir;
- Bukti kepemilikan agunan (bila diminta);
- Rekening koran 3–6 bulan terakhir.
- Persyaratan Agunan :
- Untuk kredit kecil : Agunan dapat berupa objek usaha (inventory, piutang, dll) dan/atau fixed asset;
- Untuk kredit SME : Umumnya disyaratkan agunan properti atau aset tetap lainnya, tergantung nilai dan risiko kredit.
- Analisis dan Verifikasi :
- Penilaian character, capacity, capital, condition, dan collateral (5C) oleh petugas bank;
- Survey lokasi usaha oleh Relationship Manager (RM);
- Kelengkapan dokumen serta hasil analisis menjadi dasar keputusan kredit.
- Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang selanjutnya disebut BRI KCP Dramana IPB beralamat di Jl. Raya Dramaga KM. 9 Kelurahan Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor merupakan kantor cabang pembantu yang memiliki tugas utama membantu operasional kantor cabang induk serta memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan layanan dan mendukung pertumbuhan bisnis BRI di berbagai wilayah dengan beroperasi sebagai perpanjangan tangan dari kantor cabang induk untuk memberikan layanan dasar kepada debitur dan membantu dalam operasional sehari-hari, KCP juga berperan dalam pemasaran produk dan jasa bank serta mendukung kegiatan operasional kantor cabang induk. Fungsi KCP meliputi pelayanan terbatas kepada debitur, seperti pembukaan rekening, transaksi setor-tarik tunai, dan beberapa jenis kredit skala kecil diantaranya yaitu pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja dengan batas kewenangan BRI KCP Dramaga IPB dalam memberikan persetujuan kredit pinjaman adalah sampai sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) sedangkan untuk pinjaman kredit yang melebihi jumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) akan diputus oleh Kepala Cabang sesuai dengan surat Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Performing Nomor: R-1196 XIV-KC/ADK/SDM/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
- Bahwa struktur organisasi pada BRI KCP Dramaga IPB periode bulan Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024 yaitu sebagai berikut :
|
:
|
ABDUL GHOFIR
|
- Fungsi Operasional & Layanan Supervisor
|
:
|
SUGENG HARTANTO
|
- Fungsi Bisnis Kecil, Konsumer, Dana & Transaksi
|
:
|
- DIAN OCTAVIANA (RM Kredit)
- WAHYU SITI FATIMAH (RM Kredit)
- ARDHI SETYO PURWANTO (RM Dana)
- AFRILIA DEWI HANDRIYANTI (RM Dana)
|
|
:
|
- MUHAMMAD FARHAN AL-GHANI
- ISMI FARRA DIBA
|
- Petugas Operasional Kredit
|
:
|
- HELMI SETIAWATI ALFI HAERANI
- AGUSTINI ANGGRAENI
|
|
:
|
- CELVYA BUDIAMAN
- ASRI MAULIDIA
- MERI APRIYANI
|
- Adapun prosedur pengajuan pemohonan Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja pada BRI KCP Dramaga IPB yaitu sebagai berikut :
- debitur datang ke BRI KCP Dramaga IPB untuk mengajukan permohonan kredit kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB,
- calon debitur menemui pihak pemrakarsa kredit atau Petugas Operasional Kredit (POK) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB dengan membawa segala persyaratan permohonan kredit, sebagai berikut
Untuk KUR :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk peminjam;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami/isteri peminjam;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Foto copy akta nikah;
- Asli/fotocopy Sertifikat hak milik;
- Fotocopy Pajak Bumi Bangunan;
Untuk KMK :
- Surat Permohonan Pinjaman;
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Kartu Tanda Penduduk Suami/Isteri Pemohon;
- Kartu Keluarga;
- Akta/Buku Nikah;
- Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) Pemohon;
- Surat Izin Usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy rekening koran 6 bulan terakhir a.n. Pemohon;
- Agunan berupa Sertifikat Hak Milik;
Pajak Bumi Bangunan
- permohonan tersebut diserahkan kepada pihak Petugas Operasional Kredit (POK), selanjutnya pihak POK melakukan pre-screening (verifikasi awal). Kemudian apabila hasilnya baik maka berkas persyaratan permohonan kredit diserahkan kepada Pimpinan Cabang Pembantu, selanjutnya Pimpinan Cabang Pembantu mendisposisikan kepada pemrakarsa kredit untuk diproses lebih lanjut.
- pihak pemrakarsa kredit melakukan survey terkait usaha, agunan, tempat tinggal, kemudian pihak pemrakarsa kredit melakukan analisa, apabila ternyata berdasarkan analisa pemrakarsa kredit sesuai, selanjutnya berkas-berkas syarat permohonan kredit tersebut diserahkan kepada POK untuk dilakukan checklist daftar kelengkapan berkas kemudian diserahkan kepada pemutus yaitu Pimpinan Cabang Pembantu.
- Dilakukan pemutusan kredit atau persetujuan oleh Pimpinan Cabang Pembantu kemudian kembali ke POK, kemudian POK membuat offering letter. Selanjutnya offering letter tersebut diberikan kepada calon debitur, apabila calon debitur setuju maka kemudian debitur tandatangan persetujuan pada offering letter.
- POK meminta sertifikat asli jaminan untuk dilakukan pengecekan sertifikat kepada notaris rekanan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Apabila sertifikat tersebut benar kemudian POK meminta jadwal untuk melakukan akad. Selanjutnya melakukan akad kredit.
- pencairan dana dilakukan melalui teller ke rekening simpanan debitur dan dapat langsung digunakan. Proses dari offering letter hingga akad maksimal 14 (empat belas) hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen
- Bahwa pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2024, Terdakwa I WAHYU SITI FATIMAH, S.E. selaku Relationship Manager Small Medium Enterprises di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB telah memprakarsai pemberian kredit terhadap 7 (tujuh) debitur dengan jenis fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Terdakwa II Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. selaku Associate Relationship Manager 1 Kredit Kecil / Relationship Manager (RM) SME pada PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB telah memprakarsai pemberian kredit terhadap 6 (enam) debitur dengan jenis fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas perintah dan arahan dari Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB, yangmana Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. juga telah memutus atau memberikan persetujuan terhadap sebanyak 13 pengajuan fasilitas kredit dengan total jumlah plafond sebesar Rp9.310.000.000,00 (Sembilan milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
NAMA DEBITUR
|
JENIS PINJAMAN
|
NOMOR REKENING
|
PLAFOND
(Rp)
|
1
|
Damar Hadi
|
KUR
|
059501004047104
|
500.000.000
|
2
|
Hari Fardian
|
KUR
|
059501004029106
|
500.000.000
|
3
|
Iif Zembarwati
|
KUR
|
059501004032109
|
500.000.000
|
4
|
Muhammad Raflie
|
KUR
|
059501004022104
|
500.000.000
|
5
|
Reza Firmansyah
|
KUR
|
059501004024106
|
500.000.000
|
6
|
Putri Septiany
|
KUR
|
059501004043100
|
500.000.000
|
7
|
Ahmad Kusaeri
|
KUR
|
059501004018105
|
500.000.000
|
Total Pencairan KUR
|
3.500.000.000
|
1
|
Wisnu Agus Setiawan
|
KMK
|
059501000517157
|
950.000.000
|
2
|
Tri Mulinda
|
KMK
|
059501000521156
|
950.000.000
|
3
|
Nurkholik Permana Sidik
|
KMK
|
059501000525150
|
980.000.000
|
4
|
Maryati
|
KMK
|
059501000527152
|
990.000.000
|
5
|
Muhamad Hamdi
|
KMK
|
059501000528158
|
990.000.000
|
6
|
Billy Purnama
|
KMK
|
059501000523158
|
950.000.000
|
Total Pencairan KMK
|
5.810.000.000
|
Total Pencairan KUR dan KMK
|
9.310.000.000
|
- Bahwa cara Terdakwa I dan Terdakwa II memprakarsai pemberian kredit terhadap 13 debitur dalam Fasilitas Kredit Usaha Rakyat Dan Kredit Modal Kerja Pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB Tahun 2023 Sampai Dengan Bulan Juli 2024 yaitu dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2023 Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. yang pada saat itu merupakan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB berkomunikasi dengan Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan adik ipar Saksi ABDUL GHOFIR untuk membicarakan prospek usaha dan keuntungan yang akan didapatkan, saat itu Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA meminta kepada Saksi ABDUL GHOFIR untuk membantu membiayai atau memberikan modal usaha, mendengar hal tersebut Saksi ABDUL GHOFIR selanjutnya berdiskusi dengan saksi DAYU YUVITA SARI yang merupakan istri Saksi ABDUL GHOFIR sekaligus kakak kandung dari Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA. Selanjutnya Saksi ABDUL GHOFIR bersama saksi DAYU YUVITA SARI dan Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA sepakat untuk membiayai usaha yang dikelola oleh Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA dengan cara mencari beberapa calon debitur yang namanya akan digunakan dalam pengajuan fasilitas pinjaman kredit pada BRI KCP Dramaga IPB untuk selanjutnya uang hasil pencairan pinjaman kredit tersebut akan digunakan oleh Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA dalam membiayai usaha.
- Selanjutnya pada bulan Agustus 2023 Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA memberikan Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. nomor handphone saksi MUCHLIS SANJAYA sebagai pihak yang akan mencarikan beberapa calon debitur yang namanya akan digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB serta mencarikan aset-aset berupa tanah yang akan digunakan sebagai agunan/jaminan pengajuan pinjaman kredit tersebut hingga pada bulan Agustus 2023 Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. bertemu dengan saksi MUCHLIS SANJAYA di Kopi Nako Yasmin Kota Bogor yangmana pada saat itu Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. menjelaskan kepada Saksi MUCHLIS SANJAYA untuk mencarikan beberapa calon debitur yang namanya akan digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB dengan memberi kriteria-kriteria debitur dan kriteria usaha serta aset yang akan digunakan sebagai agunan/jaminan pengajuan pinjaman kredit tersebut, yangmana apabila pengajuan kredit debitur-debitur disetujui maka Terdakwa akan memberikan fee/komisi kepada Saksi MUCHLIS SANJAYA sebesar Rp.20.000.000 - Rp.25.000.000 perdebitur.
- Selanjutnya setelah adanya komunikasi tersebut Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. menunggu saksi MUCHLIS mencari calon debitur yang namanya akan digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB serta mencarikan aset-aset berupa tanah yang akan digunakan sebagai agunan/jaminan pengajuan pinjaman kredit. Bahwa dalam kurun waktu sejak bulan Oktober 2023 hingga bulan Juli 2024 Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. telah menerima 13 nama calon debitur beserta dokumen-dokumen untuk pengajuan pinjaman kredit debitur dari Saksi MUCHLIS SANJAYA berupa Kartu Tanda Penduduk Pemohon, Kartu Tanda Penduduk Suami/Isteri Pemohon, Kartu Keluarga, Akta/Buku Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon, Agunan berupa Sertifikat Hak Milik, dan Pajak Bumi Bangunan. Adapun nama-nama 13 debitur tersebut yaitu sebagai berikut :
NO
|
NAMA DEBITUR
|
JENIS PINJAMAN
|
1
|
Damar Hadi
|
KUR
|
2
|
Hari Fardian
|
KUR
|
3
|
Iif Zembarwati
|
KUR
|
4
|
Muhammad Raflie
|
KUR
|
5
|
Reza Firmansyah
|
KUR
|
6
|
Putri Septiany
|
KUR
|
7
|
Ahmad Kusaeri
|
KUR
|
8
|
Wisnu Agus Setiawan
|
KMK
|
9
|
Tri Mulinda
|
KMK
|
10
|
Nurkholik Permana Sidik
|
KMK
|
11
|
Maryati
|
KMK
|
12
|
Muhamad Hamdi
|
KMK
|
13
|
Billy Purnama
|
KMK
|
- Bahwa setiap kali Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. mendapatkan nama calon debitur beserta dokumen-dokumen dari Saksi MUCHLIS SANJAYA tersebut selanjutnya Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. mengirimkan foto KTP calon debitur tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian memerintahkan untuk melakukan permohonan pengecekan Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) OJK kepada Petugas Operasional Kredit (POK) dengan tujuan untuk memastikan nama-nama calon debitur tersebut memiliki catatan kredit yang bersih agar dapat mengajukan pinjaman. Setelah SLIK OJK tersebut keluar dengan hasil yang memenuhi syarat lalu Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. mengirimkan kelengkapan berkas calon debitur yaitu KK, Akta Cerai, NPWP, dan SHM lalu Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melakukan pengecekan Sertifikat Hak Milik yang akan dijadikan agunan/jaminan kredit tersebut melalui kantor Notaris dan PPAT MIRDA OCTAVIANA, S.H.,M.Kn. selaku Notaris rekanan Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB lalu mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi tanah yang akan dipergunakan sebagai jaminan atau agunan dalam pinjaman kredit agar Terdakwa I dan Terdakwa II dapat melakukan penilaian terhadap jaminan atau agunan. Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memprakarsai atau memproses pengajuan pinjaman kreditnya yangmana Terdakwa I memprakarsai sebanyak 7 pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedangkan Terdakwa II memprakarsai sebanyak 6 pengajuan kredit modal kerja dengan nama-nama debitur sebagai berikut :
NO
|
NAMA DEBITUR
|
JENIS PINJAMAN
|
PEMRAKARSA
|
1
|
Damar Hadi
|
KUR
|
Wahyu Siti Fatimah
|
2
|
Hari Fardian
|
KUR
|
Wahyu Siti Fatimah
|
3
|
Iif Zembarwati
|
KUR
|
Wahyu Siti Fatimah
|
4
|
Muhammad Raflie
|
KUR
|
Wahyu Siti Fatimah
|
5
|
Reza Firmansyah
|
KUR
|
Wahyu Siti Fatimah
|
6
|
Putri Septiany
|
KUR
|
Wahyu Siti Fatimah
|
7
|
Ahmad Kusaeri
|
KUR
|
Wahyu Siti Fatimah
|
NO
|
NAMA DEBITUR
|
JENIS PINJAMAN
|
PEMRAKARSA
|
1
|
Wisnu Agus Setiawan
|
KMK
|
Dian Octaviana
|
2
|
Tri Mulinda
|
KMK
|
Dian Octaviana
|
3
|
Nurkholik Permana Sidik
|
KMK
|
Dian Octaviana
|
4
|
Maryati
|
KMK
|
Dian Octaviana
|
5
|
Muhamad Hamdi
|
KMK
|
Dian Octaviana
|
6
|
Billy Purnama
|
KMK
|
Dian Octaviana
|
- Bahwa sejak bulan September 2023 hingga bulan Juli 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II telah memprakarsai atau memproses pengajuan pinjaman kredit terhadap 13 nama calon debitur yang diserahkan oleh Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. yangmana dalam memprakarsai atau memproses pengajuan pinjaman kredit Terdakwa I dan Terdakwa II menerima perintah dan arahan dari Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. untuk memanipulasi atau merekayasa dengan mencantumkan data yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya terhadap beberapa data-data calon debitur yang menjadi persyaratan dalam pengajuan permohonan kredit dengan tujuan agar pengajuan kredit terhadap 13 calon debitur tersebut seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pengajuan pinjaman Kredit Modal Kerja dan Kredit Usaha Rakyat sehingga Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. dapat memutus atau menyetujui permohonan kredit tersebut. Adapun dalam memprakarsai atau memproses pengajuan pinjaman kredit 13 debitur tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan beberapa hal sebagai berikut :
- pada tahap pendaftaran atau permohonan Terdakwa I dan Terdakwa II membuatkan NPWP dan NIB secara online terhadap para calon debitur atas perintah dan arahan dari Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut., agar seolah-olah calon debitur telah memenuhi persyaratan dengan memiliki NPWP dan NIB;
- pada tahapan kunjungan On the Spot (OTS) debitur Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menfoto lokasi usaha milik orang lain yang bukan milik calon debitur agar seolah-olah bahwa benar itu merupakan usaha milik calon debitur yang akan digunakan namanya untuk mengajukan pinjaman. Adapun usaha-usaha fiktif tersebut adalah sebagai berikut:
NO
|
NAMA
DEBITUR
|
JENIS PINJAMAN
|
JENIS
USAHA
|
1
|
Damar Hadi
|
KUR
|
Lapak Bakso
|
2
|
Hari Fardian
|
KUR
|
Bengkel Accu Mobil
|
3
|
Iif Zembarwati
|
KUR
|
Toko Sembako
|
4
|
Muhammad Raflie
|
KUR
|
Bengkel Spare Part
|
5
|
Reza Firmansyah
|
KUR
|
Toko Elektronik
|
6
|
Ahmad Kusaeri
|
KUR
|
Prosduksi Sagu dan kuliner saung geulis
|
7
|
Putri Septiany
|
KUR
|
Salon dan persewaan tenda
|
8
|
Wisnu Agus Setiawan
|
KMK
|
Showroom mobil
|
9
|
Tri Mulinda
|
KMK
|
Toko Furniture
|
10
|
Nurkholik Permana Sidik
|
KMK
|
Perdagangan Besar Kemiri
|
11
|
Maryati
|
KMK
|
Pumy Salon & Reflexology
|
12
|
Muhamad Hamdi
|
KMK
|
Peternakan kambing dan sapi
|
13
|
Billy Purnama
|
KMK
|
Bengkel mobil
|
- pada tahap laporan kunjungan Terdakwa I dan Terdakwa II merekayasa laporan kunjungan terhadap kegiatan usaha debitur yang akan dijadikan agunan dalam mengajukan pinjaman diantaranya terkait informasi lamanya usaha, jenis usaha, omset usaha, laba usaha, informasi supllier dan konsumen agar seolah-olah lama usahanya telah lebih dari 2 (dua) tahun dengan omset usaha yang dapat dikatakan layak atas perintah dan arahan dari Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut., sehingga memenuhi syarat untuk direaliasikan pinjaman kreditnya;
- pada tahapan penilaian agunan Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mencantumkan hasil taksasi penilaian asset berupa tanah dan usaha dengan nilai harga yang lebih tinggi dari nilai pasar yang sebenarnya agar seolah-olah nilai aset calon debitur dapat dikatakan layak sehingga memenuhi syarat untuk direaliasikan pinjaman kreditnya sebagai berikut :
NO
|
NAMA DEBITUR
|
PLAFOND
(Rp)
|
PENILAIAN RM atau
PEMRAKARSA
(Rp)
|
PENILAIAN AUDITOR INTERNAL BRI
(Rp)
|
1
|
Wisnu Agus Setiawan
|
500.000.000
|
990.000.000
|
300.000.000
|
2
|
Tri Mulinda
|
500.000.000
|
1.040.000.000
|
200.000.000
|
3
|
Billy Purnama
|
500.000.000
|
1.000.000.000
|
200.000.000
|
4
|
Nurkholik Permana Sidik
|
500.000.000
|
1.014.000.000
|
195.000.000
|
5
|
Maryati
|
500.000.000
|
1.025.100.000
|
120.600.000
|
6
|
Muhammad Hamdi
|
500.000.000
|
1.108.100.000
|
100.800.000
|
7
|
Ahmad Kusaeri
|
500.000.000
|
168.000.000
|
280.000.000
|
8
|
Muhammad Raflie
|
950.000.000
|
137.500.000
|
55.000.000
|
9
|
Reza Firmansyah
|
950.000.000
|
157.500.000
|
126.000.000
|
10
|
Hari Fardian
|
980.000.000
|
147.500.000
|
295.000.000
|
11
|
Iif Zembarwati
|
990.000.000
|
154.500.000
|
103.000.000
|
12
|
Putri Septiany
|
990.000.000
|
268.000.000
|
134.000.000
|
13
|
Damar Hadi
|
950.000.000
|
152.000.000
|
61.000.000
|
- pada laporan memorandum analisa kredit Terdakwa I dan Terdakwa II merekayasa laporan keuangannya dan perhitungan kebutuhan kreditnya dengan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atas perintah dan arahan dari Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut., agar seolah-olah dapat dikatakan layak sehingga memenuhi syarat untuk direaliasikan pinjaman kreditnya;
- pada tahap penginputan plafon kredit Terdakwa I dan Terdakwa II memilihkan plafond kredit yang akan dijadikan pinjaman sesuai dengan apa yang diperintah dan diarahkan oleh Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut., tanpa adanya persetujuan dari calon debitur itu sendiri
- pada tahapan BRISPOT realiasi debitur Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan data-data yang tidak sesuai dengan kondisi calon debitur yang sebenarnya atas perintah dan arahan dari Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut., agar dapat dikatakan layak sehingga memenuhi syarat untuk direaliasikan pinjaman kreditnya
- Bahwa terhadap data-data 13 debitur yang telah diprakarsai dan telah diproses administrasi kreditnya melalui aplikasi BRISPOT oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang berisikan Identitas Debitur, Legalitas Usaha, Laporan Keuangan dan Usaha Debitur, Memorandum Analisis Bisnis dan Putusan Kredit Segmen Bisnis Small, Lembar Penilaian Jaminan, dan Analisa Kebutuhan Kredit, selanjutnya diserahkan atau diteruskan kepada Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut., selaku Pimpinan Cabang Pembantu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang memiliki kewenangan memutus kredit dengan nominal maksimum plafon sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk kredit modal kerja dan maksimum sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk jenis kredit KUR berdasarkan Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Performing nomor: R 1196 XIV-KC/ADK/SDM/08/2023 tertanggal 16 Agustus 2023, untuk selanjutnya berikan persetujuan melalui Aplikasi BRISPOT oleh Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut., selanjutnya dokumen usulan pengajuan permohonan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB ke 13 (tiga belas) debitur tersebut secara otomatis melalui Aplikasi BRISPOT diteruskan kebagian Administrasi Kredit untuk dikeluarkan offering letter dan form pencairan kreditnya sehingga selanjutnya akan dilakukan akad kredit oleh setiap debitur yang dilaksanakan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB dihadapan notaris dan pimpinan cabang.
- Bahwa pada tahap akad kredit Terdakwa I dan Terdakwa II untuk berkomunikasi dengan kantor Notaris dan PPAT MIRDA OCTAVIANA, S.H.,M.Kn. untuk meminta agar cepat terjadwalkan akad kreditnya atas perintah dan arahan dari Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut., dimana seharusnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti jadwal akad kredit yang ditentukan oleh Petugas Operasional Kredit (POK). Selanjutnya sesaat sebelum masing-masing 31 calon debitur melakukan akad kredit Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi SPBU Dramaga bersama Saksi MUCHLIS SANJAYA dan calon debitur atas perintah dan arahan dari Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut., untuk melakukan briefing kepada setiap calon debitur yang akan melakukan akad agar mengetahui informasi terkait masing-masing kredit yang diajukan baik itu jumlah pladfondnya, angsurannya, bunganya, jenis usahanya dan peruntukan peminjamannya. Bahwa pada tahapan akad kredit dilaksanakan Terdakwa I dan Terdakwa II membantu setiap debitur dalam melakukan pembayaran pajak penjual/ pajak pembeli, biaya akad jual/belinya atas perintah dan arahan dari Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut., yang juga dibantu oleh Saksi MUCHLIS SANJAYA.
- Selanjutnya Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melakukan akad kredit kepada para debitur yang dilakukan pada PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang beralamat di Jl. Raya Dramaga KM. 9 Kelurahan Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor yaitu sebagai berikut:
NO
|
NAMA DEBITUR
|
PLAFOND
(Rp)
|
WAKTU AKAD
|
WAKTU
PENCAIRAN
|
NOMINAL PENCAIRAN
|
1
|
Ahmad Kusaeri
|
500.000.000
|
06 Oktober 2023
|
06 Oktober 2023
|
458.250.000
|
2
|
Muhammad Raflie
|
500.000.000
|
27 Oktober 2023
|
27 Oktober 2023
|
453.250.000
|
3
|
Reza Firmansyah
|
500.000.000
|
10 November 2023
|
10 November 2023
|
429.700.000
|
4
|
Hari Fardian
|
500.000.000
|
18 Januari 2024
|
18 Januari 2024
|
377.030.000
|
5
|
Wisnu Agus Setiawan
|
950.000.000
|
06 Februari 2024
|
08 Maret 2024
|
4.400.000
|
6
|
Iif Zembarwati
|
500.000.000
|
29 Februari 2024
|
-
|
-
|
7
|
Tri Mulinda
|
950.000.000
|
27 Maret 2024
|
27 Maret 2024
|
718.000.000
|
8
|
Billy Purnama
|
950.000.000
|
26 April 2024
|
26 April 2024
|
685.500.000
|
9
|
Putri Septiany
|
500.000.000
|
15 Mei 2024
|
15 Mei 2024
|
410.000.000
|
10
|
Nurkholik Permana Sidik
|
980.000.000
|
28 Mei 2024
|
28 Mei 2024
|
877.000.000
|
11
|
Damar Hadi
|
500.000.000
|
12 Juni 2024
|
-
|
-
|
12
|
Maryati
|
990.000.000
|
26 Juni 2024
|
26 Juni 2024
|
13.950.000
|
13
|
Muhamad Hamdi
|
990.000.000
|
11 Juli 2024
|
11 Juli 2024
|
693.900.000
|
- Bahwa setelah akad kredit dilaksanakan, pada setiap tahapan pencairan pinjaman kredit 13 debitur dalam waktu yang berbeda-beda, Saksi ABDUL GHOFIR juga memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengarahkan 13 debitur untuk memindahkan sejumlah uang hasil pencairan pinjaman KUR dan KMK dengan cara mentransfer, pemindahbukuan melalui RTGS, maupun dengan cara Tarik dan setor tunai dari rekening ke 13 debitur tersebut ke rekening dari 4 asisten rumah tangga Saksi ABDUL GHOFIR dan Saksi DAYU YUVITA SARI, yaitu sebagai berikut:
- Rekening An. Diana Putri pada Bank Mandiri dengan Nomor : 1330028922599;
- Rekening An. Aningsih Chandra pada Bank BNI dengan Nomor : 1807607239 ;
- Rekening An. Beti Yuliani pada Bank Mandiri dengan Nomor rekening : 1330028468833 ;
- Rekening An. Metriana Nabu pada Bank BRI Nomor rekening : 713001006315502.
Bahwa setelah uang hasil pencairan kredit masuk ke 4 rekening tersebut dalam waktu yang berbeda-beda dengan total uang yang masuk kurang lebih sebesar Rp8.983.142.665,00 selanjutnya 4 rekening tersebut dikuasai dan dikelola oleh Saksi ABDUL GHOFIR dan Saksi DAYU YUVITA SARI untuk selanjutnya sebagian uang hasil pencairan tersebut akan diserahkan kepada Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA secara bertahap melalui transfer, pemindahbukukan melalui RTGS oleh Saksi ABDUL GHOFIR dan Saksi DAYU YUVITA SARI ke rekening Bank Mandiri 9000032860471 atas nama ARDO DIMAS BAGUS maupun melalui penyerahan secara tunai pada waktu yang berlainan dengan total nominal yang diterima oleh Saksi ARDO DIMAS BAGUS yaitu kurang lebih sebesar Rp6.300.000.000,- (enam miliar tiga ratus juta rupiah). Terhadap uang hasil pencairan kredit 13 debitur tersebut Saksi ABDUL GHOFIR bersepakat dengan Saksi ARDO DIMAS BAGUS untuk menyisakan sejumlah uang dalam rekening 13 debitur yang akan digunakan oleh Saksi MUCHLIS dalam pembayaran komisi Saksi MUCHLIS kurang lebih sebesar Rp387.236.000,00, untuk pembayaran pembelian aset tanah dari 13 debitur dengan harga tanah yang berbeda-beda, pembayaran angsuran dari pinjaman 13 debitur tersebut, dan pembayaran komisi kepada masing-masing debitur. Adapun rincian perpindahan uang hasil pencairan pinjaman KUR dan KMK dari 13 nasabah ke 4 rekening pembantu yaitu sebagai berikut :
No
|
Debitur
|
Plafond
|
Penerima Layer 1
|
Nominal
|
Penerima Layer 2
|
Nominal
|
Penerima Layer 3
|
Nominal
|
1
|
Muhammad Hamdi
|
990,000,000
|
Febby Rizki Ananda
|
160,000,000
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
Tarik Tunai
|
100,000,000
|
Muchlis Sanjaya
|
60,000,000
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
|
|
Abdul Ghofir
|
40,000,000
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
Tarik Tunai
|
693,900,000
|
Abdul Ghofir
|
400,000,000
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
|
|
ke Bank Mandiri
|
200,000,000
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Damar Hadi
|
550,000,000
|
Betty Yuliani
|
372,000,000
|
Betty Yuliani
|
250,000,000
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
|
|
Diana Putri
|
122,000,000
|
Aningsih Chandra
|
118,000,000
|
|
|
|
|
|
|
|
Diana Putri
|
4,000,000
|
|
|
|
Muchlis Sanjaya
|
88,500,000
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Maryati
|
990,000,000
|
Diana Putri
|
793,500,000
|
Muchlis Sanjaya
|
65,000,000
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
|
|
Ardo Dimas Bagus
|
340,000,000
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
|
|
Aningsih Chandra
|
180,000,000
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
|
|
Diana Putri
|
200,000,000
|
Ardo Dimas
|
200,000,000
|
|
|
|
|
|
Diana Putri
|
2,000,000
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
|
|
Betty yuliani
|
2,050,000
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
Muchlis
|
30,000,000
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
Mutiara
|
25,000,000
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
Medi Herlambang
|
5,000,000
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Reza Firmansyah
|
500,000,000
|
Aningsih Chandra
|
429,700,000
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
Sri Wulani
|
10,000,000
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
Muchlis Sanjaya
|
5,200,000
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Billy Purnama
|
990,000,000
|
Betty Yuliani
|
685,000,000
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
N/A
|
|
|
|
Mahfudin
|
140,000,000
|
N/A
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|