Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Sarana Jabar Ventura Nurul Shakuntala Murti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 125/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 232.535.871,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan nomor 07, tanggal 27 Februari 2013, yang dibuat dihadapan Listijaratih, SH, Notaris di Kota Bandung adalah sah secara hukum sebagai perjanjian yang mengikat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban atas Fasilitas Dana/Pembiayaan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 232.535.871,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian :
  1. Jumlah pokok sebesar Rp 76.306.181,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus enam ribu seratus delapan puluh satu rupiah),
  2. Jumlah bagi hasil/imbal hasil sebesar Rp 125.833.682,- (seratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), dan
  3. Jumlah denda sebesar Rp 30.396.008,- (tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak