Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
978/Pdt.P/2024/PN Bdg | 1.EDDY WAHYONO 2.NASRIATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 978/Pdt.P/2024/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang semula nama Ayah JARMU RAHAYU menjadi EDDY WAHYONO dan nama ibu NASEM menjadi NASRIATI pada Kutipan Akta kelahiran No. 45182/2010 atas nama DAVINA ERLINDA 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dari yang semula nama Ayah JARMU RAHAYU Menjadi EDDY WAHYONO dan nama Ibu NASEM menjadi NASRIATI Pada kutipan Akta kelahiran No.45182/2010 atas nama DAVINA ERLINDA Serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan; 4. Membebankan biaya perkara terhadap Para Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |