Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMAD FAISHAL FAKHRURROZI bin NANO KRISHAINANO, pada tanggal 11 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Komplek Manglayang Regency Blok H. 1 No. 17 Rt.003 Rw.028 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa MUHAMAD FAISHAL FAKHRURROZI MUHAMAD FAISHAL FAKHRURROZI bin NANO KRISHAINANO dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :----------------
? |