Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AZRIL CIKAL WIBAWA Alias ACIL bin DUDI DAMHUDI pada bulan Agustus hingga September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kecamatan Gedebage, Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Batununggal, dan Kecamatan Cibeunying Kidul - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa sabu dengan berat netto 297,0535 (dua ratus sembilan puluh tujuh koma nol lima tiga lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
? |