Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Frengky Panjaitan 1.PT Trans Properti Manajemen
2.PPPSRSS Trans Park Cibubur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 231/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Frengky Panjaitan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Trans Properti Manajemen
2PPPSRSS Trans Park Cibubur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan nomor : 033/PKWT/HR/ATC/IX/2022 (“PKWT”) tanggal 9 Oktober 2022,  bertentangan dengan hukum, dan dengan demikian batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 002/ADM-HRGA/SK/III/2024 (“Surat PHK”) tanggal 1 Maret 2024, tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II terhitung sejak putusan atas perkara ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat sehubungan dengan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I, seluruhnya sebesar Rp. 266.561.500,-   (Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Uang Pesangon 2 X ketentuan pasal 40 ayat (2) huruf b PP No.35 tahun 2021 karena melakukan PHK tanpa adanya alasan sama sekali / tanpa adanya alasan yang sah, sebagai berikut :

= 2 X 2 bulan (Upah + Tunjangan Tetap)

= 2 X 2 (Rp. 20.650.000,- + Rp.2.500.000,-)

= 2 X Rp. 46.300.000,-

= Rp. 92.600.000,- (Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

  1. Kekurangan Upah Pokok sebesar Rp. 2.500.000,- selama 6 (enam) bulan:

= 6 X Rp. 2.500.000,-

= Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

  1. Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti yang belum diambil sebesar Rp. 12.624.000,- (dua belas juta enam ratus dua puluh empat ribu Rupiah)
  2. Biaya perjalanan dinas dan biaya perbaikan (maintenance) yang telah dikeluarkan terlebih dahulu dengan menggunakan uang Penggugat, yaitu sebesar Rp. 7.437.500 (Tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah)
  3. Upah Proses bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2024 sebesar:

= Rp. 23.150.000,- x 6 (enam) bulan

= Rp. 138.900.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat sehubungan dengan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II, seluruhnya sebesar Rp. 443.487.500,- (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puuh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Upah atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai tanggal 9 Oktober 2023 (12 bulan),  sebesar :

= Upah Pokok X 12 bulan

= Rp.20.650.000 X 12 bulan

= Rp. 247.800.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

  1. Upah atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat sejak tanggal 10 Oktober 2023 sampai tanggal 9 April 2024 (6 bulan), sebesar :

=  (Upah Pokok + Tunjangan Jabatan) X 6 bulan

= (Rp.20.650.000 + Rp.2.500.000) X 6 bulan

= Rp. 138.900.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

  1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan bulan Desember 2022 secara proporsional, sebesar :

= 3/12 X Rp.20.650.000

= Rp. 5.162.500,- (Lima Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu, Lima Ratus Rupiah).

  1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan bulan Desember 2023 secara penuh, sebesar :

12/12 X Rp.20.650.000

= Rp.20.650.000,- (Dua Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

  1. Kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja, sebesar :

18/12 X Rp.20.650.000

= Rp. 30.975.000,- (Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ).

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul      atas perkara ini.

 

 

 

ATAU

 

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a     quo mempunyai pertimbangan lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak