Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
290/Pdt.G/2025/PN Bdg JEREMY OWEN YESAYA SURENDRA PT BANK KB BUKOPIN, TBK JAKARTA SELATAN (dahulu)/KB BANK (sekarang) CQ. KB BANK KCU BANDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 290/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan PENGGUGAT/JEREMY OWEN YESAYA SURENDRA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah nasabah yang beritikad baik dan berusaha untuk menyelesaikan kewajibannya kepada TERGUGAT;
  4. Menyatakan PENGGUGAT telah membayar angsuran kepada TERGUGAT kurang lebih sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) atau dibulatkan sebesar Rp. 1.225.565.320,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah);  
  5. Menyatakan sisa pokok Utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah sebesar Rp. 3.800.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus juta rupiah) dikurangi  angsuran yang telah di bayarkan sebesar Rp. 1.225.565.320,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) maka sisa pokok utang adalah sebesar  + Rp. 2.574.434.679,- ( dua Milyar lima ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT tidak boleh melakukan pengalihan piutang/cessie terhadap fasilitas kredit pemilikan rumah – (KPR Second) atas nama JEREMY OWEN YESAYA SURENDRA/PENGGUGAT kepada Pihak Ketiga;
  7. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghapuskan bunga dan denda setelah kredit Penggugat dinyatakan macet, yang jika dihitung dari sejak dinyatakan macet (pada tanggal bulan agustus 2022) hingga diajukannya gugatan ini,  maka jumlah bunga dan denda haruslah dihapuskan terhadap PENGGUGAT;
  8. Memerintahkan TERGUGAT memberikan kelonggaran waktu pelunasan, pengurangan tunggakan, atau melakukan penjualan atas objek agunan oleh PENGGUGAT atau secara bersama-sama dengan TERGUGAT, yang mana hasil penjualan tersebut guna untuk melunasi sisa pokok utang penggugat kepada TERGUGAT
  9. Memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan atas objek agunan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Blok Citamiang Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
  • SHM No. 119/Desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Surat Ukur Nomor : 712/1976 tanggal Nomor Identitas Bidang (NIB) 10.14.09.01.1.00119 luas 270 M2 dalam sertifikat tertulis nama pemilik terakhir adalah Jeremy Owen Yesaya Surendra;

 

  • SHM No. 151/Desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Surat Ukur Nomor : 10195/1981 Nomor Identitas Bidang (NIB) 10.14.09.01.1.00151 luas 424 M2 dalam sertifikat tertulis nama pemilik terakhir adalah Jeremy Owen Yesaya Surendra;

 

  • SHM No. 152/Desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Surat Ukur Nomor : 10197/1981 Nomor Identitas Bidang (NIB) 10.14.09.01.1.00152 luas 197 M2 dalam sertifikat tertulis nama pemilik terakhir adalah Jeremy Owen Yesaya Surendra;

 

  • SHM No. 153/Desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Surat Ukur Nomor : 2765/1988 Nomor Identitas Bidang (NIB) 10.14.09.01.1.00153 luas 213 M2 dalam sertifikat tertulis nama pemilik terakhir adalah Jeremy Owen Yesaya Surendra;

 

  • SHM No. 253/Desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Surat Ukur Nomor : 10196/1981 Nomor Identitas Bidang (NIB) 10.14.09.10.00018 luas 209 M2 dalam sertifikat tertulis nama pemilik terakhir adalah Jeremy Owen Yesaya Surendra;

 

  1. Memerintahkan kepada :
  1. Notaris/PPAT Marsya Safira, S.H., M.Kn  (TURUT TERGUGAT I) untuk IKUT TUNDUK DAN PATUH pada isi putusan perkara ini, dengan cara mencoret klausula “Bank berhak melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap kredit tersebut di atas, yang di antaranya melakukan penjualan kredit atau piutang secara cessie kepada pihak ketiga” yang terdapat pada akta-akta notariil pengikatan kredit yang berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) No. 796/BDG-BM/XI/2021 tertanggal 18 November 2021;

 

  1. NOTARIS/PPAT KARTIKA SARI ISKANDAR, S.H., M.KN,  sebagai TURUT TERGUGAT II untuk IKUT TUNDUK DAN PATUH pada isi putusan perkara ini ;

 

  1. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung (TURUT TERGUGAT III) untuk IKUT TUNDUK DAN PATUH pada isi putusan perkara ini, dengan cara tidak memproses permohonan pencatatan cessie tersebut beserta pendaftaran pengalihan agunannya;

 

  1. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat (TURUT TERGUGAT IV) untuk IKUT TUNDUK DAN PATUH pada isi putusan perkara ini, dengan cara adanya pengawasan dan penilaian yang wajar atas sisa kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT;

 

  1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung (TURUT TERGUGAT V) untuk IKUT TUNDUK DAN PATUH pada isi putusan perkara ini, dengan cara menolak permohonan lelang atas agunan milik Penggugat berdasarkan cessie tersebut;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Bandung Kelas 1A Khusus CQ. Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak