Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SOPYAN Bin EDI MULYADI pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira jam 13.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 dan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kosan Jl. Maleer V Kecamatan Batununggal Cibeunying Kidul Kota Bandung dan dibelakang lampu penerangan WC Masjid di Jalan Pesantren Antapani Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 7,7957 gram (tembakau sintetis) dan 0,2082 gram (sabu), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |