Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Muhammad Chairulsyah PT. Thoyibatul Rizki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 184/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desti Erlian PratiwiMuhammad Chairulsyah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Sisa Kontrak Kerja Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebagaimana sebagaimana Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut :

 

 

 

 

No

Rincian Hak

Jumlah

1.

Sisa Kontrak Sesuai dengan Pasal

62 UU Ketenagakerjaan

Rp. 178.371.808,00

2.

Pesangon

Rp. 1.858.039,67

3.

Upah Proses

Rp. 33.444.714,00

4.

THR Tahun 2025

Rp. 1.858.039,67

5.

Upah Dibawah Ketentuan

Rp. 6.945.314,00

 

 

 

 

Total Hak

Rp. 222.477.915,34

 

 

Menghukum Tergugat Membayar Hak Penggugat Berjumlah Rp. 222.477.915,34 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu, Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah , Tiga Puluh Empat Sen )

  1. Menghukum Tergugat membayar Hak Penggugat Berupa Sisa Kontrak Kerja dan Uang Pesangon, serta  Hak lainnya kepada Penggugat sebagaimana Hukum Ketenagakerjaan
  2. Menghukum Turut Tergugat, Memastikan Pembayaran Keseluruhan Hak Penggugat sebagaimana Hukum Ketenagakerjaan

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya selanjutnya  (Uitvoerbaar bij vooraad).

 

 

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat

lain, mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak