Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat selaku mantan Direktur Penggugat pada periode tahun 2017 s.d 2021 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan dan menghukum Tergugat secara sah mempunyai kewajiban untuk menanggung dan membayar seluruh kewajiban perpajakan atas nama perusahaan Penggugat sebesar Rp 3.025.168.870,- (tiga miliar dua puluh lima juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharganya (tegehangen en te gedogen) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta milik Tergugat yakni berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Alwa Nomor 8, Pemukiman Bojong Raya, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung 40211;
- Mengabulkan Permohonan Provisi yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yth., Majelis Hakim perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |