Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
244/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg | 1.Abdul Malik 2.Ariani Octorisca 3.Asep Ramdhani 4.Dana Rusdana 5.Marie Isnaeni Endah Retnowaty 6.Rivetanya Erika 7.Weldyno Sarwoko Indrasworo 8.Difusyano Prakoco Indrasworo 9.Mohammad Hasan Harianto 10.Made Wirata 11.Pipin Aripin 12.Rakhmat Condrogumono 13.Ir. Ratna Sastra 14.Septrinia Soeparnadi 15.Ir. Suroto 16.Tatang Suherman |
PT Regio Aviasi Industri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Nomor Perkara | 244/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg |
Tanggal Surat | Selasa, 17 Des. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Petitum | P R I M A I R : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 88A ayat (3), Pasal 88A ayat (4), dan Pasal 88E ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, sisa upah yang masih ditahan sesuai dengan perjanjian kerja, dan selisih antara upah yang lebih rendah dengan Upah Minimum Kota Bandung, dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 6.973.392.911,- (enam miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sebelas Rupiah) dengan perincian hak dari masing-masing Para Penggugat sebagai berikut: No. Nama Pesangon UPMK Uang Kompensasi Upah Belum Dibayar Selisih dengan UMK TOTAL 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda keterlambatan kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan dibayar lunas seluruhnya oleh Tergugat secara sekaligus; 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum kasasi, verzet, ataupun perlawanan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R : Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |