Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Ogi Irawan
2.Moch Yasir
PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 154/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi HudiyantoOgi Irawan
2Edi HudiyantoMoch Yasir
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan atau hutang upah Para Penggugat  Sejak Maret 2020 sampai Juni 2020 adalah sebesar Rp 36.200.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)

                      

No

Nama

Jabatan

Hutang Upah Maret 2020-Juni 2020

1

Ogi Irawan

Staff Creative R&D

                                     20,000,000

2

Moch Yasir

Staff CRND and Show

                                     16,200,000

 

 

  1. Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Para Penggugat  karena Tergugat melakukan efisiensi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Pasal 43 ayat (2)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi kepada Para Penggugat sebesar Rp 112.800.000,- (Seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian :

No

Nama

Jabatan

Masa Kerja

Upah

Pesangon

 

UPMK

 

1

Ogi Irawan

Staff Creative R&D

7

5,000,000

 8x

           40,000,000

 4x

     20,000,000

2

Moch Yasir

Staff CRND and Show

6

4,800,000

 7x

            33.600.000

 4x

     19,200,000

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak