Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G.S/2025/PN Bdg Nelson Halomoan Simatupang,SH Lilik Maharani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nelson Halomoan Simatupang,SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARULIAN HUTAPEA,SHNelson Halomoan Simatupang,SH
Tergugat
NoNama
1Lilik Maharani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 398.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Akte Jual Beli nomor:37/Kec.Cid/1991yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat akte tanah Kecamatan Cidadap,Drs.Dudhi Kamaludin tanggal 02 Mei 1991 dan Akte Jual Beli nomor:98/Prona/2006 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat akte tanah Kecamatan Cidadap Drs.Pepen Efendi tanggal 05-04-2006,adalah Sah dan Berharga;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material dan immaterial kepada Penggu gat sebesar Rp.398. 000.000,-(tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah)secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
  5. Meletakkan Sita Jaminan(Consevatoir Beslag)atas Harta Bergerak maupun tidak Berge-rak milik Tergugat,yang akan diperhitungkan sesuai Ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini;

Subsideir:

  • Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain,mohon putusan yg seadil-adilnya;

(Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak