Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Bahtiar bin Mustopo PT. De Glow International Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 78/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bahtiar bin Mustopo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. De Glow International
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penggugat berhak atas uang penggantian hak sebesar Rp, 95,968,000             (sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Memerintahkan tergugat untuk membayar uang penggantian hak sebesar Rp, 95,968,000             (sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
  3. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp, 10,000,000 (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak di ucapkan
  4. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak
  5. Menyatakan putusan ini di dilaksanakan terlebih dahulu walaupun di adakan upaya kasasi
  6. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini
  8. Dan atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak