Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan penggugat berhak atas uang penggantian hak sebesar Rp, 95,968,000 (sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Memerintahkan tergugat untuk membayar uang penggantian hak sebesar Rp, 95,968,000 (sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp, 10,000,000 (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak di ucapkan
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak
- Menyatakan putusan ini di dilaksanakan terlebih dahulu walaupun di adakan upaya kasasi
- Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini
- Dan atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya
|