Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pid.Pra/2025/PN Bdg RIKA MURTIKAWATI, S.E. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung cq Kepala Unit IV Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1.  
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/369.a/VII/RES.1.11./2025/Reskrim, yang ditanda-tangani oleh Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H. tertanggal 23 Juli 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/154/IX/RES.1.11./2025/Reskrim  tanggal 25 September 2025 Tindak Pidana sebagaimana Pasal 374 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya penetapan a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penyidikan a-quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/154/IX/RES.1.11./2025/Reskrim ditandatangani oleh Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H. tertanggal 25 September 2025 adalah tidak sah.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya