Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa ACEP DJUHDIYANA WIREJA, S.E Bin DADI SURYADI selaku Mantan Kepala Desa Pangkalan berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 141.1/Kep.597-DPMD/2021 tanggal 16 Oktober 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta periode tahun 2021-2027, pada Tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa periode Januari 2022 sampai Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Makhkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, secara Melawan Hukum melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 707.444.429,- (tujuh ratus tujuh juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, Nomor: 700.1.2.2/1361/INSPT-IRBANSUS/2024 tanggal 30 September 2024, yang dilakukan Terdakwa ACEP DJUHDIYANA WIREJA, S.E Bin DADI SURYADI dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa ACEP DJUHDIYANA WIREJA, SE Bin DADI SURYADI menjabat sebagai Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 141.1/Kep.597-DPMD/2021 tanggal 16 Oktober 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta periode tahun 2021-2027, yang mempunyai tugas pokok adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu Terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai wewenang antara lain:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
- Menetapkan peraturan desa;
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
- Membina kehidupan masyarakat desa;
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang formulasinya mengacu pada Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.07/2021, Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta memperoleh Dana Desa sebesar Rp 1.042.646.000,- (satu milyar empat dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang telah diterima oleh Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta dan seluruh Dana Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta masuk ke rekening Bank BJB dengan Norek. 0012335725100 atas nama Pemerintah Desa Pangkalan sebanyak 2 (dua) tahap (Tahap I dan Tahap II) yang mencakup Dana Desa untuk penyelenggaraan kegiatan Non BLT dan Dana Desa untuk penyelenggaraan kegiatan BLT, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap I sebesar Rp582.387.600
- Tanggal 23 Maret 2022 sejumlah Rp108.000.000
- Tanggal 29 Maret 2022 sejumah Rp366.387.600
- Tanggal 27 Juni 2022 sejumlah Rp108.000.000
- Tahap II sebesar Rp460.258.400
- 24 Agustus 2022 sejumlah Rp244.258.400
- 09 September 2022 sejumlah Rp108.000.000
- 22 Desember 2022 sejumlah Rp108.000.000
No
|
Tanggal
|
Jumlah
|
BLT Tahap I
|
1.
|
29 Maret 2022
|
366.387.600
|
Non BLT Tahap I
|
1.
|
23 Maret 2022
|
108.000.000
|
2.
|
27 Juni 2022
|
108.000.000
|
BLT Tahap II
|
1.
|
24 Agustus 2022
|
244.258.400
|
Non BLT Tahap II
|
1.
|
09 September 2022
|
108.000.000
|
2.
|
22 Desember 2022
|
108.000.000
|
Jumlah
|
Rp1.042.646.000,-
|
Sehingga Jumlah keseluruhan Dana Desa yang diterima oleh Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp1.042.646.000,-
Bahwa kemudian setelah Dana Desa telah masuk ke rekening Pemerintah Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakrta, seharusnya dilakukan beberapa tahapan mekanisme prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:
a. Tim Pelaksana Kegiatan mengajukan permohonan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kaur Keuangan untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RAB
b. Kaur Keungan Membuat Surat Permintaan Pembayaran anggaran yang di cetak dari Sistem Keuangan Desa
c. Surat Permintaan Pembayaran tersebut setelah di cetak tanda tangan oleh Tim Pengelola Kegiatan dan dilakukan Verifikasi oleh Sekertaris Desa dan kemudian disetujui oleh Kepala Desa
d. Surat Permintaan Pembayaran tersebut berikut dengan cek Giro atas nama pemerintahan Desa pangkalan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dan kaur Keuangan serta distempel Kepala Desa tersebut selanjutnya dibawa ke Bank BJB KCP Wanayasa oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan untuk di serahkan ke Teller Bank Bjb
e. Pencaiaran uang dari Bank BJB KCP Wanayasa sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran tersebut kemudian diserahkan kepada Kaur Keungan dan disaksikan oleh Kepala Desa.
Namun pencairan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana disebutkan di atas, karena secara adminitrasi pencairan tersebut Tim Pelaksana Kegiatan tidak pernah mengajukan permohonan Surat Permintaan Pembayaran melainkan dibuatkan dan langsung melakukan pencetakan Surat Permintaan Pembayaran dari Sistem keuangan Desa yang mana :
a. Untuk pencairan Dana Desa BLT Tahap 1 dan Dana Desa Non BLT Tahap 1 dibuat oleh Sdr. AGUNG GUMILAR selaku mantan Sekertaris Desa Pangkalan dari Bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022.
b. Untuk Pencaiaran Dana Desa BLT Tahap 2 , Tahap 3 ,Tahap 4 dan Dana Desa Non BLT Tahap 2 dibuat oleh Saksi Jaenudin dibantu oleh Saksi KUSNADI Sekertaris Desa pangkalan.
Kemudian untuk penandatangan dalam Surat Permintaan Pembayaran tersebut berikut dengan cek Giro atas nama pemerintahan Desa sesuai dengan nama yang tercantum dan kemudian dilakukan pencairan ke Bank BJB KCP Wanayasa.
- Bahwa Anggaran Dana Desa pada Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.042.646.000, dan berdasarkan Perubahan Rencana Anggaran Biaya, Dana Desa tersebut akan digunakan untuk 9 (sembilan) kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Kodrek
|
Kegiatan
|
Anggaran
|
1
|
1.3.02
|
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Dipilih)
|
15.000.000
|
2.
|
1.4.08
|
Pengembangan Sistem Informasi Desa
|
30.000.000
|
3.
|
2.2.02
|
Penyelenggaraan Posyandu (makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif)
|
93.710.000
|
4.
|
2.2.04
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
83.411.000
|
5.
|
2.3.05
|
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/selokan/parit/drainase dll)
|
100.000.000
|
6.
|
2.3.11
|
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman (Dipilih)
|
80.000.000
|
7.
|
4.1.01
|
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan)
|
8.525.000
|
8.
|
4.2.02
|
Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang)
|
200.000.000
|
9.
|
5.3.00
|
Penanganan Keadaan Mendesak
|
432.000.000
|
JUMLAH
|
1.042.646.000
|
- Bahwa Dana Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta baik yang masuk ke rekening maupun yang dilakukan penarikan dari rekening Pemerintah Desa Pangkalan dengan Nomor Rekening 0012335725100 Bank BJB Cbang 01980KCP Wanayasa memiliki rincian pemasukan dan penarikan sebagai berikut:
No.
|
Tanggal
|
Masuk (Rp)
|
Penarikan (Rp)
|
Keterangan/Kegiatan
|
1.
|
23 Maret 2022
|
108.000.000
|
|
BLT DD I
|
2.
|
29 Maret 2022
|
|
108.000.000
|
BLT DD I
|
3.
|
29 Maret 2022
|
366.387.600
|
|
DD Tahap I
|
4
|
07 April 2022
|
|
83.411.000
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
5
|
20 April 2022
|
|
208.525.000
|
Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang & peningkatan produksi tanaman pangan)
|
6
|
09 Juni 2022
|
|
74.451.600
|
Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Klas Bumil, Lansia, Insentif)
|
7
|
27 Juni 2022
|
108.000.000
|
|
BLT DD II
|
8
|
06 Juli 2022
|
|
108.000.000
|
BLT DD II
|
9
|
24 Agustus 2022
|
244,258,400
|
|
DD Tahap II
|
10
|
31 Agustus 2022
|
|
100,000,000
|
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong selokan Drainase)
|
11
|
01 September 2022
|
|
129,258,400
|
Pembangunan Sistem Informasi Desa, Penyelenggaraan Posyandu dan Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan
|
12
|
09 September 2022
|
108,000,000
|
|
BLT DD III
|
13
|
12 September 2022
|
|
15,000,000
|
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa
|
14
|
13 September 2022
|
|
108,000,000
|
BLT DD III
|
15
|
22 Desember 2022
|
108,000,000
|
|
BLT DD IV
|
16
|
26 Desember 2022
|
|
108,000,000
|
BLT DD IV
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
1.042.646.000
|
1.042.646.000
|
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pangkalan Kec. Bojong Kab. Purwakarta 141.1/SK.01/I/2022 tanggal 04 Januari 2022 , telah ditetapkan Pelaksana Kegiatan Pengelola Keuangan Desa Kegiatan Dana Desa Pangkalan Kec. Bojong Kab. Purwakarta TA 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
No.
|
KEGIATAN
|
PELAKSANA KEGIATAN
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa
|
Ferdi Irfan Triana
|
Kasi Pemerintahan
|
2.
|
Pengembangan Sistem Informasi Desa
|
Ferdi Irfan Triana
|
Kasi Pemerintahan
|
3.
|
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu
|
Anas Nasrudin
|
Kaur Umum
|
4.
|
Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (PPKM)
|
Anas Nasrudin
|
Kaur Umum
|
5.
|
KegiatanPembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong/selokan/parit/drainase dll)
|
Jaja Romdoni
|
Kasi Kesejahteraan Desa
|
6.
|
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman
|
Jaja Romdoni
|
Kasi Kesejahteraan Desa
|
7.
|
Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan)
|
Jaja Romdoni
|
Kasi Kesejahteraan Desa
|
8.
|
Peningkatan produksi peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang)
|
Jaja Romdoni
|
Kasi Kesejahteraan Desa
|
9.
|
Penanganan keadaan mendesak (BLT)
|
Jaja Romdoni
|
Kasi Kesejahteraan Desa
|
- Bahwa setelah proses pencairan Dana Desa Pangkalan TA. 2022 yang dilakukan di Bank BJB KCP Wanayasa yang kemudian masuk ke Rekening Bank BJB dengan Nomor rekening 0012335725100 atas nama Pemerintah Desa Pangkalan, terdapat Rencana Penggunaan Dana Desa untuk penyelenggaraan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa pada Desa Pangkalan, yang dimuat berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Dana Desa Pangkalan T.A 2022 yaitu dengan rincian sebagai berikut:
- Dana Desa Non BLT
- Tahap I sebesar Rp. 366.387.600,-
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 83.411.000,-
- Belanja Perlengkapan alat Rumah Tangga Rp. 3.705.000,-
- Belanja Cetak dan penggandaan Rp. 850.000,-
- Belanja Bahan Material Rp. 3.460.000,-
- Belanja Alat Kebersihan Rp. 3.020.000,-
- Honorarium Petugas Rp. 960.000,-
- Belanja alat Rumah tangga dan kebersihan Rp. 10.500.000,-
- Belanja Perlengkapan Lainnya Rp. 1.780.000,-
- Honor Petugas sterilisasi Rp. 1.200.000,-
- Belanja Bahan dan Material Rp. 46.416.000,-
- Belanja ATK Rp. 565.000,-
- Belanja alat rumah tangga dan kebersihan Rp. 250.000,-
- Belanja Cetak dan penggandaan Rp. 150.000,-
- Belanja Mamin Rp. 3.405.000,-
- Belanja Bahan Material Rp. 2.650.000,-
- Belanja umbul-umbul Spanduk Rp. 450.000,-
- Belanja pakaian dinas petugas atribut Rp. 3.600.000,-
- Honor petugas Rp. 450.000,-
- Peningakatan Produksi Tanaman pangan Rp. 8.525.000,-
- Belanja modal tumbuhan/tanaman Rp. 2.100.000,-
- Belanja Modal lainnya Rp. 6.425.000,-
- Peningkatan Produksi Peternakan Rp. 200.000.000,-
- Belanja Bahan Material Rp. 22.954.500,-
- Belanja modal peralatan khusus pertanian Rp. 5.000.000,-
- Belanja modal gedung, bangunan/
upah tenaga kerja Rp. 24.200.000,-
- Belanja Modal Hewan Rp. 80.000.000,-
- Belanja ATK Rp. 1.503.000,-
- Belanja barang konsumsi Rp. 750.000,-
- Belanja pakaian dinas/ seragam/ atribut Rp. 1.500.000,-
- Belanja Pakan hewan dan obat-obatan Rp. 6.525.000,-
- Belanja Honorarium Tenaga ahli/Narasumber Rp. 600.000,-
- Uang pengganti transport pelatihan Rp. 650.000,-
- Belanja modal upah tenaga kerja Rp. 24.200.000,-
- Belanja modal / bahan material Rp. 32.117.500,-
- Penyelenggaraan Posyandu Rp. 74.451.600,-
- Belanja Perlengkapan Posyandu Rp. 2.000.000,-
- Insentif Kader Posyandu Rp. 3.000.000,-
- Penanganan Stunting Rp. 23.041.600,-
- Rehab Polindes Rp. 46.410.000,-
- Tahap II sebesar Rp. 244.258.400,- :
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa Rp. 15.000.000,-
- ATK Rp. 5.475.000,-
- Belanja barang Cetak dan Penggandaan Rp. 2.025.000,-
- Belanja Honorarium Petugas Rp. 7.500.000,-
- Pengembangan Sistem informasi Desa Rp. 30.000.000,-
- Pembelian Aplikasi Rp. 30.000.000,-
- Penyelenggaraan Posyandu Rp. 19.258.400,-
- Belanja peralatan khusus Kesehatan Rp. 9.900.000,-
- Belanja mamin Stunting Rp. 7.258.400,-
- Belanja Honorarium petugas Rp. 1.800.000,-
- Belanja langganan internet Rp. 300.000,-
- Pemeliharaan Pra sarana jalan Desa (gorong-gorong) Rp. 100.000.000,-
- Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 2.600.000,-
- Upah Tenaga kerja Rp. 50.000.000,-
- Belanja Bahan baku Material Rp. 47.400.000,-
- Pembangunan / rehabilitasi / Peningkatan /
Pengerasan jalan lingkungan Permukiman Rp. 80.000.000,-
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 2.600.000,-
- Upah tenaga kerja Rp. 26.420.000,-
- Belanja Bahan Baku material Rp. 50.980.000,-
- Dana Desa BLT
- Tahap 1 sebesar Rp. 108.000.000
- Penanganan keadaan mendesak Rp. 108.000.000,-
120 KPM x Rp. 300.000 x 3 bulan
- Tahap 1 sebesar Rp. 108.000.000
- Penanganan keadaan mendesak Rp. 108.000.000,-
120 KPM x Rp. 300.000 x 3 bulan
- Tahap 1 sebesar Rp. 108.000.000
- Penanganan keadaan mendesak Rp. 108.000.000,-
120 KPM x Rp. 300.000 x 3 bulan
- Tahap 1 sebesar Rp. 108.000.000
- Penanganan keadaan mendesak Rp. 108.000.000,-
120 KPM x Rp. 300.000 x 3 bulan
Sehingga total anggaran Dana Desa yang masuk ke rekening kas Desa Pangkalan adalah sebesar Rp. 1.042.646.000, dan selama periode Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penarikan dari rekening kas Desa Pangkalan sebesar Rp1.042.646.000, sehingga tidak terdapat sisa saldo di rekening kas Desa Pangkalan per 26 Desember 2022 atau sebesar Rp. 0,- , yang mana sisa saldo tersebut merupakan sisa saldo atas penyelenggaraan kegiatan Desa Pangkalan yang bersumber dari Dana Desa pada Desa Pangkalan T.A 2022 yaitu kegiatan Pemutakhiran Profil Desa, Pengembangan Sistem Informasi Desa, Penyelenggaraan Posyandu, Desa Siaga Kesehatan, Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Permukiman, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, Peningkatan Produksi Peternakan dan Penanganan Keadaan Mendesak.
- PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN PROFIL DESA
Bahwa sebagaimana berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Dana Desa Pangkalan T.A 2022 terdapat salah satu kegiatan penyelenggaraan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 yang dilakukan yaitu mengenai kegiatan Pemutakhiran Profil Desa yang memiliki alokasi anggaran sebesar Rp15.000.000, dimana terkait dengan pelaksanaan/realisasi Kegiatan Pemutakhiran Profil Desa dilaksanakan oleh Saksi Perdi Irpan Pratama selaku Kepala Dusun II sekaligus sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada kegiatan tersebut, yang mana penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa memiliki anggaran yang sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah). Dimana dalam kegiatan ini, Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja S.E. selaku Kepala Desa Pangkalan tidak melakukan pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Profil Desa sesuai dengan rencana kegiatan dari Dana Desa Pangkalan T.A 2022, dan Saksi Perdi Irpan Pratama selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah mengetahui kemana aliran uang yang dianggarkan untuk kegiatan Pemutakhiran Profil Desa tersebut. Adapun kegiatan Pemutakhiran Profil Desa pada T.A 2022 tidak dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan, melainkan dikerjakan oleh Saksi Anas Nasrudin selaku Kaur Umum untuk mengisi data profil desa dan Indeks Desa Membangun, dan Terdakwa Acep Djuhdiyana Wireja S.E merupakan pihak yang mengetahui dan mengelola anggaran dalam kegiatan Pemutakhiran Profil Desa T.A 2022 pada Desa Pangkalan. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 disebutkan Penggunaan Riil untuk Dana Desa dalam kegiatan Pemutakhiran Profil Desa adalah hanya sebesar Rp7.500.000, dari jumlah Rp15.000.000 yang telah dilakukan Penarikan dari RKD, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian Kegiatan
|
Anggaran (Rp)
|
Realisasi SPJ (Rp)
|
Realisasi Real (Rp)
|
Pajak (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
1.
|
PENYUSUNAN/
PENDATAAN
/PEMUTAKHITAN PROFIL
DESA
|
15.000.000
|
15.000.000
|
7.500.000
|
729.205
|
6.770.795
|
|
Belanja ATK dan benda
pos
|
5.475.000
|
5.475.000
|
5.475.000
|
572.386
|
(572.386)
|
|
Kertas HVS (20 rim x
Rp55.000)
|
1.100.000
|
1.100.000
|
1.100.000
|
-
|
-
|
|
Stopmap Folio
(20 buah x Rp2500)
|
50.000
|
50.000
|
50.000
|
-
|
-
|
|
Odner berkas (5 buah
x Rp30.000)
|
150.000
|
150.000
|
150.000
|
-
|
-
|
|
Ballpoint (5 pak
X Rp30.000)
|
150.000
|
150.000
|
150.000
|
-
|
-
|
|
Tinta printer (12 botol x
Rp120.000)
|
1.440.000
|
1.440.000
|
1.440.000
|
-
|
-
|
|
Materai (20 buah x
Rp10.000)
|
200.000
|
200.000
|
200.000
|
|
|
|
Pensil 2 B (4 lusin
X Rp20.000)
|
80.000
|
80.000
|
80.000
|
|
|
|
Binder clip besar
(6 dus x Rp25.000)
|
150.000
|
150.000
|
150.000
|
|
|
|
Binder clip kecil
(10 dus x Rp8.000)
|
80.000
|
80.000
|
80.000
|
|
|
|
Map plastik
(5 pak x Rp60.000)
|
300.000
|
300.000
|
300.000
|
|
|
|
Bindex
(25 buah x Rp40.000)
|
1.000.000
|
1.000.000
|
1.000.000
|
|
|
|
White Board
(5 buah x Rp150.000)
|
750.000
|
750.000
|
750.000
|
|
|
|
Stapler
(1 buah x Rp15.000)
|
15.000
|
15.000
|
15.000
|
|
|
|
Staples (2 buah
x Rp5.000)
|
10.000
|
10.000
|
10.000
|
|
|
|
Belanja barang cetak
dan penggandaan
|
2.025.000
|
2.025.000
|
2.025.000
|
156.819
|
(156.819)
|
|
Penjidilan (20 set x
Rp5.000)
|
100.000
|
100.000
|
100.000
|
|
-
|
|
Fotocopy
(1.100 x Rp250)
|
275.000
|
275.000
|
275.000
|
|
-
|
|
Cetak foto kegiatan
(1 paket x Rp150.000)
|
150.000
|
150.000
|
150.000
|
|
-
|
|
Baliho (1 paket
X Rp1.500.000)
|
1.500.000
|
1.500.000
|
1.500.000
|
|
-
|
|
Belanja Jasa
Honorarium
|
7.500.000
|
7.500.000
|
-
|
-
|
7.500.000
|
|
Penanggungjawab Pokja
-desa/Kades (1 orang
x bulan x Rp400.000)
|
2.000.000
|
2.000.000
|
|
|
2.000.000
|
|
Ketua Pokja Profil Desa
/Sekdes (1 orang x 5 bln
X Rp400.000)
|
1.750.000
|
1.750.000
|
|
|
1.750.000
|
|
Ketua Pokja IDM desa/
PLD (1 org x 5 bln x
Rp350.000)
|
1.750.000
|
1.750.000
|
|
|
1.750.000
|
|
Anggota Pokja Profil
dan IDM Desa
(2 org x 5 bln x
Rp200.000
|
2.000.000
|
2.000.000
|
|
|
2.000.000
|
- PELAKSANAAN KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA
Bahwa sebagaimana berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Dana Desa Pangkalan T.A 2022 terdapat salah satu kegiatan penyelenggaraan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 yang dilakukan yaitu mengenai kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa yang memiliki alokasi anggaran sebesar Rp30.000.000. Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan Sistem Informasi Desa pada Desa Pangkalan sebagaimana yang menjadi Rencana Kegiatan dari Dana Desa T.A 2022, Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja S.E. tidak pernah melaksanakan kegiatan Pembangunan Sistem Informasi Desa T.A 2022 pada Desa Pangkalan, serta tidak mempergunakan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan Pembangunan Sistem Informasi Desa T.A 2022 pada Desa Pangkalan. Lebih lanjut, Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja juga tidak pernah memberikan dan tidak pernah memperlihatkan Surat Keputusan Pengangkatan Saksi Perdi Irpan Pratama sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa pada Desa Pangkalan T.A 2022 kepada Saksi Perdi Irpan Pratama selaku pihak yang berkepentingan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan yang seharusnya memperoleh/melihat Surat Keputusan tersebut. Adapun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 disebutkan tidak terdapat Penggunaan Riil untuk Dana Desa dalam kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa, dari jumlah Rp30.000.000 yang telah dilakukan Penarikan dari RKD, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian Kegiatan
|
Anggaran (Rp)
|
Realisasi SPJ (Rp)
|
Realisasi Real (Rp)
|
Pajak (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
2.
|
PENGEMBANGAN
SISTEM INFORMASI
DESA
|
30.000.000
|
30.000.000
|
-
|
2.727.273
|
27.272.727
|
|
Belanja barang
Perlengkapan lainnya
|
30.000.000
|
30.000.000
|
-
|
2.727.273
|
27.272.727
|
- PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN POSYANDU
Bahwa sebagaimana berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Dana Desa Pangkalan T.A 2022 terdapat salah satu kegiatan penyelenggaraan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 yang dilakukan yaitu mengenai Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu pada Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, dimana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pangkalan Nomor : 141.1/SK.01/I/2022, Saksi Anas Nasrudin ditetapkan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan pada Kegiatan Penyelenggaran Posyandu pada Desa Pangkalan T.A 2022 . Adapun terdapat 2 (dua) Posyandu yang berlokasi di Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, yaitu Posyandu Angsana 1 dan Posyandu Angsana 2. Kemudian berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Pangkalan untuk Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu pada Desa Pangkalan, terdiri dari beberapa Rencana Kegiatan untuk Posyandu, di antaranya yaitu:
- Operasional Posyandu
- Penyediaan PMT Kegiatan Posyandu (2 Pos x 12 bulan) Rp2.000.000
- Insentif Kader Posyandu (2 Pos x 5 orang x 12 bulan) Rp3.000.000
- Belanja Modal Peralatan Khusus Kesehatan:
- Tensi Meter: 2 buah
- Timbangan Dacin + Sarung Kangguru: 2 buah
- Alat Pengukut Panjang Badan 6 Bulan - 2 Tahun: 2 unit
- Alat cek gula darah: 2 buah
- ATK: 2 paket
- Kasur Busa/Matras: 2 buah
- Bantal: 2 buah
- Dukungan Stunting:
- PMT pemulihan balita stunting (13 orang x 90 hari) Rp11.700.000
- PMT pemulihan Ibu Hamil (15 orang x 90 hari) Rp13.500.000
- Petugas KPM (1 orang x 12 bulan) Rp300.000
Rp3.600.000
- Kuota internet kegiatan KPM Rp600.000
- Smartphone KPM Rp3.000.000
Adapun berkaitan dengan Posyandu Angsana 1, dimana Posyandu Angsana 1 hanya menerima beberapa bantuan operasional yang bersumber dari Dana Desa Pangkalan T.A 2022, di antaranya yaitu:
- Penyediaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Kegiatan Posyandu sebesar Rp720.000 untuk kegiatan Posyandu Angsana 1 selama 12 bulan, dengan rincian per bulan sebesar Rp60.000, yang kemudian dibelanjakan untuk membuat makanan tambahan berupa bubur kacang ijo, bubur nasi, agar-agar yang dibuat secara bergiliran yang diberikan kepada balita yang melakukan penimbangan di Posyandu.
- Insentif Kader Posyandu sebesar Rp600.000 untuk masing-masing kader menerima Rp120.000 selama 12 bulan, yang diserahkan oleh Saksi TINAH SUTINAH pada Bulan Mei 2022 di rumah Saksi TINAH SUTINAH yang beralamat di Kampung Mekarsari RT 07/03 Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta kepada Saksi Siti Rufiatul Fatimah selaku Ketua Posyandu Angsana 1.
- Kaos untuk kader Posyandu Angsana 1 sebanyak 5 buah yang diserahkan oleh Saksi TINAH SUTINAH pada Bulan Mei 2022.
- Peralatan khusus kesehatan, dimana Posyandu Angsana 1 menerima 1 (satu) buah timbangan manual dan 1 (satu) buah timbangan bayi manual pada Tahun 2022, yang diberikan oleh Saksi TINAH SUTINAH selaku istri dari Terdakwa.
Bahwa selain dari pemberian uang untuk pembelian makanan tambahan kegiatan posyandu, insentif kader, kaos untuk kader, dan 2 (dua) buah timbangan sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja, S.E tidak pernah lagi memberikan bantuan yang bersumber dari Dana Desa Pangkalan T.A 2022 kepada Posyandu Angsana 1, termasuk tidak pernah memberikan bantuan untuk dukungan Stunting kepada Posyandu Angsana 1 sehingga Posyandu Angsana 1 tidak pernah menerima bantuan untuk dukungan Stunting pada Tahun Anggaran 2022. Bahwa kemudian Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja, S.E. juga tidak melaksanakan pembangunan atau rehab kantor Polindes untuk Posyandu Angsana 1 yang berlokasi di Kampung Sukaati RT 06/02 secara tepat waktu, dimana Polindes pada Posyandu Angsana 1 baru diberikan kanopi depan menggunakan baja ringan dan dilapisi plester pada lantai bagian depan yaitu pada Bulan Juni 2023, sehingga Terdakwa Acep Djuhdiana Wiredja S.E tidak melaksanakan pembangunan/rehab kantor Polindes untuk Posyandu Angsana 1 pada Tahun 2022, padahal telah terdapat anggaran dalam Rencana Penggunaan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 untuk rehab Polindes dengan anggaran sebesar Rp46.410.000. Adapun dari kegiatan rehab Polindes yang baru dilakukan pada Tahun 2023 tersebut, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Saksi Della Lesmanawati, S.T., MPWK pada pekerjaan kanopi pada Polindes Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, dengan jenis pemeriksaan secara visual yang kemudian dihitung kuantitas pekerjaan dengan aspek yang diperiksa meliputi Panjang, Lebar, Ketinggian, dan Bahan Material, dengan hasil penghitungan sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Volume
|
Harga Satuan
|
Jumlah Harga (Rp)
|
A
|
KEBUTUHAN MATERIAL/ALAT
|
|
|
|
1
|
Pasir Beton
|
1,00 M3
|
263,900,00
|
263.900,00
|
2
|
Split 2-3
|
2,00
|
268.900,00
|
537.800,00
|
3
|
Semen PC 40 Kg setara tiga roda
|
13,00 Zak
|
55.800,00
|
725.400,00
|
4
|
Main Truss C 75/0,75
|
16,00 btg
|
77.500,00
|
1.240.000,00
|
5
|
Roof Boot/Reng 33/0,45
|
12,00 btg
|
55.000,00
|
660.000,00
|
6
|
Paku skrup/Fixer
|
2,00 duz
|
85.000,00
|
170.000,00
|
7
|
Screw Drilling (truss) dia. 6x2- mm
|
75,00 bh
|
550,00
|
41.250,00
|
8
|
Dinabolt dia. 12 x 120 mm
|
16,00 bh
|
2.000,00
|
32.000,00
|
9
|
Spandek 0.35 mm Natural setara LISAIGHT
|
6,00 lbr
|
195.000,00
|
1.170.000,00
|
10
|
Buis beton dia 40 cm
|
3,00 bh
|
190.000,00
|
570.000,00
|
11
|
Alat Bantu Benang, Ember, dll
|
1,00 ls
|
250.000,00
|
250.000,00
|
|
JUMLAH A
|
|
|
5.660.350,00
|
|
DIBULATKAN
|
|
|
5.660.400,00
|
B
|
UPAH PEKERJA
|
|
|
|
1
|
Tukang
|
7,00 OH
|
145.000,00
|
1.015.000,00
|
2.
|
Pekerja
|
14,00 OH
|
130.000,00
|
1.820.000,00
|
|
JUMLAH B
|
|
|
2.835.000,00
|
|
DIBULATKAN
|
|
|
2.835.000,00
|
|
JUMLAH TOTAL (A+B)
|
|
|
8.495.400,00
|
|
DIBULATKAN
|
|
|
8.495.000,00
|
|
|
|
|
|
Kemudian Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja, S.E juga tidak memberikan Laporan Pertanggungjawaban terkait bantuan yang pernah diterima Posyandu Angsana 1 Desa Pangkalan kepada Saksi Siti Rufiatul Fatimah selaku Ketua Posyandu Angsana 1 Desa Pangkalan, sehingga Saksi Rufiatul Fatimah tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban terkait bantuan yang diterima oleh kader Posyandu Angsana 1 Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta.
Bahwa selanjutnya terkait Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu sebagaimana yang menjadi Rencana Kegiatan penggunaan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 pada Posyandu Angsana 2, Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja, S.E selaku Kepala Desa Pangkalan Tahun 2022 juga tidak pernah melaksanakan kegiatan Rehab Kantor Polindes untuk kegiatan pada Posyandu Angsana 2 yang berlokasi di Kampung Mekarsari RT 09/03 Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, padahal telah terdapat anggaran dalam Rencana Penggunaan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 untuk rehab Polindes dengan anggaran sebesar Rp46.410.000. Adapun Posyandu Angsana 2 tersebut hanya pernah menerima bantuan yang bersumber dari Desa Pangkalan pada Tahun 2022 berupa:
- Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan ATK yaitu sebesar Rp900.000, yang mana bantuan uang tersebut diberikan oleh Saksi Tinah Sutinah selaku Ketua PKK, dan diterima oleh Saksi Juliani selaku Ketua Posyandu Angsana 2, pada Bulan Mei 2022 yang mana uang tersebut akan dipergunakan untuk pembelian bahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa: Bubur kacang ijo, Agar-agar, Telur Rebus, dan Bubur Nasi.
- Inisiatif Kader sebesar Rp480.000 untuk 4 orang, dimana Saksi Juliani menerima uang sebesar tersebut di Desa Pangkalan yang diserahkan oleh Saksi Tinah Sutinah pada BUlan April 2022, dan Saksi Juliani menyerahkan uang sejumlah Rp120.000 ke masing-masing kader yang total seluruhnya berjumlah 4 kader.
- Kaos untuk kader Posyandu sebanyak 5 (lima) buah, dimana Saksi menerimanya dari Saksi Tinah Sutinah di Posyandu Angsana 2, untuk dibagikan ke anggota kader Posyandu agar digunakan pada saat melakukan kegiatan Posyandu.
Adapun Terdakwa juga tidak pernah melibatkan Saksi Anas Nasrudin selaku Tim Pelaksana Kegiatan Penyelenggaran Posyandu pada Desa Pangkalan untuk kegiatan penyelenggaran Posyandu T.A 2022 pada Desa Pangkalan, dan Terdakwa merupakan pihak yang mengelola anggaran untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp93.710.000, dengan rincian sebagai berikut:
A. Penyelenggaraan Posyandu Tahap 1 Rp. 74.451.600,-
1. Belanja Perlengkapan Posyandu Rp. 2.000.000,-
2. Insentif Kader Posyandu Rp. 3.000.000,-
3. Penanganan Stunting Rp. 23.041.600,-
4. Rehab Polindes Rp. 46.410.000,-
B. Penyelenggaraan Posyandu Tahap 2 Rp. 19.258.400,-
1. Belanja peralatan khusus Kesehatan Rp. 9.900.000,-
2. Belanja mamin Stunting Rp. 7.258.400,-
3. Belanja Honorarium petugas Rp. 1.800.000,-
4. Belanja langganan internet Rp. 300.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 disebutkan Penggunaan Riil untuk Dana Desa dalam kegiatan Penyelenggaraan Posyandu adalah hanya sebesar Rp21.710.400, dari jumlah Rp93.710.000 yang telah dilakukan Penarikan dari RKD, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian Kegiatan
|
Anggaran (Rp)
|
Realisasi SPJ (Rp)
|
Realisasi Real (Rp)
|
Pajak (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
3.
|
PENYELENGGARAAN
POSYANDU (Makan
Tambahan, kelas bumil, insentif)
|
93.710.000
|
93.710.000
|
21.710.400
|
4.679.280
|
67.320.320
|
|
Operasional posyandu
|
14.900.000
|
14.900.000
|
3.820.000
|
1.035.000
|
11.080.000
|
|
Belanja barang Konsumsi (makan/minum)
|
2.000.000
|
2.000.000
|
1.440.000
|
-
|
560.000
|
|
Penyediaan PMT Keg Posyandu (2pos x 12 bulan x Rp1.000.000)
|
2.000.000
|
2.000.000
|
1.440.000
|
-
|
560.000
|
|
Insentif kader posyandu (2 pos x 5 org x 12 bln x 25.000)
|
3.000.000
|
3.000.000
|
1.080.000
|
-
|
1.920.000
|
|
Belanja modal peralatan khusus kesehatan.
|
9.900.000
|
9.900.000
|
1.300.000
|
1.035.000
|
8.600.000
|
|
tensi meter (2 buah x Rp.500.000)
|
1.000.000
|
1.000.000
|
-
|
-
|
1.000.000
|
|
Timbangan dacin + sarung kangguru (2 buah X Rp650.000)
|
1.300.000
|
1.300.000
|
1.300.000
|
-
|
-
|
|
alat pengukur panjang badan 6 bln - 2 tahun (2 unit x Rp1.650.000)
|
3.300.000
|
3.300.000
|
-
|
-
|
3.300.000
|
|
Alat cek gula darah (2 buah x Rp500.000)
|
1.000.000
|
1.000.000
|
-
|
-
|
1.000.000
|
|
ATK (2 paket x Rp500.000)
|
1.000.000
|
1.000.000
|
-
|
-
|
1.000.000
|
|
Kasur busa/matras (2 buah x Rp.1.000.000)
|
2.000.000
|
2.000.000
|
-
|
-
|
2.000.000
|
|
Bantal (2 buah x R |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|