Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
274/Pdt.G/2025/PN Bdg Ishak Candra 1.Wawan Setiawan
2.Enih Sukaesih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 274/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ishak Candra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sutarsa SHIshak Candra
Tergugat
NoNama
1Wawan Setiawan
2Enih Sukaesih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tjong Sin Wie
2Liong Chioe Joen
3Dinas Kependudukan Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;  
  3. Menyatakan  Batal  Demi  Hukum  Kutipan Akte Kelahiran No. 5077 / 1976  yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Bandung atas nama Penggugat / Ishak Candra, selanjutnya memerintahkan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Bandung, untuk menerbitkan kembali Kutipan Akte Kelahiran No. 5077 / 1976  atas nama Penggugat / Ishak Candra, dengan memperbaiki / menyesuaikan menjadi :  Penggugat / Ishak Candra anak laki-laki luar kawin dari seorang perempuan bernama : Liong Chioe Joen ;
  4. Biaya perkara menurut Hukum ;

 

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak