| Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa Muhamad Faizal Alias Isal Bin Dadang Holili bersama-sama dengan Abew (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di dekat Kantor Desa Cibentang yang beralamat di Jalan Pajajaran, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------- |