| Dakwaan |
Bahwa terdakwa REZA AFRIZAL Bin BABAS ISKANDAR baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan seseorang yang bernama ABANG (DPO) pada hari Minggu 07 September 2025 sekira jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada dalam bulan September 2025 bertempat di Gerbang Tol Moch. Toha, Jalan Moch. Toha, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pecobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
? |