Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Ayunda Ella Romadhani
2.Andi Sutrisno
PT Sakura Java Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 168/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ayunda Ella Romadhani
2Andi Sutrisno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Ali Ridho, S.H.Ayunda Ella Romadhani
2Mohamad Ali Ridho, S.H.Andi Sutrisno
Tergugat
NoNama
1PT Sakura Java Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:

 

Berdasarkan dalil-dalil Penggugat dan fakta-fakta hukum yang disertai dengan bukti-bukti yuridis yang diuraikan di atas, sudah amat terang benderang bahwa PHK terhadap Para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat merupakan suatu rekayasa semata. Sehingga demi hukum PHK terhadap Para Pekerja tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya Para Penggugat haruslah dipekerjakan kembali. Dengan demikian maka Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung c.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

M E N G A D I L I:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat I (Ayunda Ella Romadhoni) tidak terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja No: 060/SK/SJI/XII tertanggal 26 Desember 2024;

 

  1. Menyatakan Penggugat II (Andi Sutrisno) tidak terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja No: 060/SK/SJI/XII tertanggal 26 Desember 2024;

 

  1. Menyatakan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja No: 060/SK/SJI/XII atas nama Penggugat I (Ayunda Ella Romadhoni) tertanggal 26 Desember 2024 dan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja No:059/SK/SJI/XII atas nama Andi Sutrisno (Penggugat II) tertanggal 26 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus dan tidak pernah berakhir;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali masing – masing Penggugat I dan Penggugat II  dengan posisi dan jabatan semula;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak Para Penggugat yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat selama tidak dipekerjakan terhitung sejak Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 26 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Penggugat I (Ayunda Ella Romadhoni)

 

  1.  

Upah Pokok & Tunjangan Tetap

  •  

Rp 17.593.840 x 9

  •  

Rp 158.344.560

 

 

 

 

 

 

  1.  

THR Tahun 2025

  •  

Rp 17.593.840

=

  •  
  1.  

Bonus Tahunan

(PKB Pasal 47)

  •  

Rp 17.593.840

  •  

Rp 17.593.840

 

 

 

 

 

  •  

 

Jumlah

  •  

Rp 193.532.240

 

  1. Penggugat II (Andi Sutrisno)

 

  1.  

Upah Pokok & Tunjangan Tetap

  •  

Rp 36.071.370 X 9 bulan

  •  

Rp 324.642.330

  1.  

THR Tahun 2025

  •  

Rp

=

  •  
  1.  

Bonus Tahunan

(PKB Pasal 47)

  •  

Rp

  •  

Rp

 

 

 

 

 

  •  

 

Jumlah

 

Rp 396.785.070

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak