Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag). terhadap Aset PT. UPI EDUN INDONESIA Di Jl. Dr. Setiabudhi No. 229, Kota Bandung. Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok beserta denda Keterlambatan Pajak yang dibebankan kepada Penggugat sebesar :
- Pokok sisa kewajiban hutang yang belum dibayar sebesar :
Rp 320.012.200,- (Tiga ratus dua puluh juta dua belas ribu dua ratus rupiah)
- Denda keterlambatan Pajak yang dibebankan kepada Penggugat :
Rp. 110.992.200 x 2% x 48 = Rp 106.552.512,- (dua Ratus juta rupiah) Total yang harus dibayar penggugat sebesar Rp 431.004.400,- (empat ratus tiga puluh satu juta empat ribu empat ratus rupiah). kepada Penggugat secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
SUBSIDAIR
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|