Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD ICHSAN BIN ERWIN AYUB pada tanggal 9 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 sampai dengan 2021, bertempat di Kantor Kepolisian Resort Metro Depok Jalan Margonda No. 14 Depok Jawa Barat, Jalan Taman Margasatwa Raya No. 1 A Jati Padang Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan di jalan Cipamokolan Nomor 466 a Bandung Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Negeri kelas IA Bandung, terhadap beberapa perkara yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa MOCHAMAD ICHSAN BIN ERWIN AYUB bin ERWIN AYUB (Alm) dengan cara sebagai berikut :
|