Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa LUTFI AMARULLAH Alias SAYUR BIN BUDIONO bersama-sama dengan GALIH (DPO) dan JOY (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkir Alfamart Jl. Raya Cibogo Kampung Cipaku RT.026 RW.07 Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Subang tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa sebagai berikut :
|