Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PT. YAMAHA MUSIC MANUFACTURING ASIA 1.SLAMET BAMBANG WALUYO
2.WIWIN ZAINI MIFTAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. YAMAHA MUSIC MANUFACTURING ASIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Haris, SHPT. YAMAHA MUSIC MANUFACTURING ASIA
Tergugat
NoNama
1SLAMET BAMBANG WALUYO
2WIWIN ZAINI MIFTAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan BATAL dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT Anjuran Mediator dalam Surat No. 900.01.01.02/4083/Disnaker, tanggal 23 Mei 2025, Perihal : Anjuran.

 

  1. Menyatakan SAH dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT :

 

  1. Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) No. 001/SK-PHK/YMMA/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dikelaurkan oleh PENGGUGAT kepada : 1. SLAMET BAMBANG WALUYO/TERGUGAT I; dan

 

  1. Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) No. 002/SK-PHK/YMMA/2025 yang dikelaurkan oleh PENGGUGAT kepada : 2. WIWIN ZAINI MIFTAH/TERGUGAT II.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak