Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
904/Pdt.P/2025/PN Bdg Priatna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 904/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yudi Sugiarto, SH, MHPriatna
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca “ TAN, MAY MING alias PRIATNA “ dengan orang yang bernama : “ PRIATNA “ dalam dokumen-dokumen diantaranya Akte Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Piagam Peneguhan dan Pemberkatan Nikah, Akta Kelahiran Anak, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga tersebut adalah orang yang sama yaitu Pemohon ;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya menggunakan nama PRIATNA, dalam dokumen kependudukan maupun dokumen lainnya, dan memberi ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang masih tertera nama “ TAN, MAY MING alias PRIATNA “ dirubah dan diperbaiki menjadi nama : PRIATNA ;
  4. Menetapkan biaya perkara yang ditimbulkan dalam permohonan ini untuk menjadi tanggungan Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak