Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg SARIFUDDIN, SH JEFRY ARY BUANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 282/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1009.M/M.2.10/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo bersama-sama dengan Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna (diajukan dalam berkas terpisah) dan Dedi Faroga alias H. Dedi (DPO), pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cisaat RT.001 RW. 001 Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang,  namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa sebelumnya terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo ditawari pekerjaan penambangan galian tanah merah oleh Dedi Faroga alias H. Dedi (DPO), selanjutnya terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo diajak ke Kp. Cisaat RT.001 RW. 001 Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat sebagai lahan untuk penambangan galian tanah milik saksi Sanan. yang sebelumnya tanah di lokasi penggalian milik saksi Sanan telah dibeli oleh saksi Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna atas suruhan Dedi Faroga alias H. Dedi. Dan dari kegiatan penambangan galian tanah merah tersebut terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo diperintah dan diarahkan oleh Dedi Faroga alias H. Dedi untuk pekerjaan sebagai koordinator/pengawas lapangan dalam pengerukan/penggalian tanah merah di lokasi tanah milik saksi Sanan di Kp. Cisaat RT.001 RW. 001 Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, sedangkan Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna bertanggungjawab sebagai koordinator pengangkutan.

 

Bahwa dari kegiatan pertambangan penggalian tanah merah yang dilakukan terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo atas perintah Dedi Faroga alias H. Dedi (DPO) sebagai penanggung jawab Koordinator/pengawas lapangan galian tanah merah, bertugas mencatat ritase muatan dan pengambilan DO (deliveri order), yang diangkut dengan dump truck – dump truck yang datang ke lokasi penambangan tersebut untuk dijual ke proyek pengurukan Tol Japek 2 yang berlokasi di Ds. Burangkeng Kec. Setu Kabupaten Bekasi dan ada juga di jual ke proyek pengurukan lokasi lain nya. Adapun cara melakukan penggalian tanah dengan memakai 1 (satu) alat berat Excavator merk Kobelco SK 200-8 Warna Biru Muda dengan cara mengeruk/menggali tanah kemudian langsung di masukkan / di muat ke dalam Dumtruck.

Sedangkan Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna selaku koordinator angkutan yang bertanggungjawab terhadap armada yang memuat tanah merah dari lokasi dengan cara Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna memberikan DO berbentuk selembaran kepada Sopir berikut dengan uang jalan, setelah Driver Loading tanah/kendaraan tersebut sudah di muat tanah merah, sopir memberikan DO ke terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo, selanjutnya oleh terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo selembaran DO di berikan kepada Dedi Faroga alias H. Dedi untuk dilakukan penagihkan ke Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna. Dari tagihan yang di rekap di cocokan dengan DO yang sudah Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna berikan kepada Driver dan setelah cocok kemudian Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna melakukan pembayarnya ke Dedi Faroga alias H. Dedi, dari pembayaran tersebut sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan ritase yang pembayaranya secara cash, dan terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo juga melakukan penjualan tanah merah hasil pertambangan tersebut pada perorangan.

 

Bahwa dari kegiatan penambangan dengan penggalian tanah merah di lokasi Kp. Cisaat RT.001 RW. 001 Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat pengangkutan tanah dari galian yang dilakukan Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna penggunakan armada berupa kendaraan 10 (sepuluh) Dumtruck Mitsubishi Canter Warna kuning dengan No Pol B 9752 TIU, B 9215 TIU, B 9204 TIU, B 9341 TIU, B 9232 TIU, B 9717 TIU, B 9224 TIU, B 9751 TIU, B 9733 TIU dan B 9725 TIU atas nama PT. CAtur Bima Mandiri. Adapun Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna mengirim tanah merah yang berasal dari galian tanah merah di Kp. Cisaat Rt.001 Rw. 001 Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat ± 370 Ritase.

 

Bahwa kegiatan pertambangan penggalian tanah merah di Kp. Cisaat Kelurahan Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat yang dilakukan terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo, diketahui oleh petugas Kepolisian Direktorat Tipidter Bareskrim Polri yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkaan bahwa di Kp. Cisaat Kelurahan Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat ada kegiatan penambangan berupa penggalian tanah merah tanpa ijin, atas laporan tersebut saksi Rasyid Awlia, S.Pi beserta team Unit I Subdit IV Dit Tipidter setelah melakukan penyelidikan dari sejak tanggal 25 Januari 2025 kemudian pada tanggal 05 Pebruari 2025 dilakukan pemeriksaan dan saksi Rasyid Awlia, S.Pi beserta team mendapatkan bahwa kegiatan galian tersebut tidak memiliki ijin atau tanpa dilengkapi surat ijin dari pemerintah yang terkait.

 

Bahwa dari kegiatan penggalian pertambangan tanah tanpa ijin terebut telah diamankan dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit excavator merk KOBELCO  warna biru muda yang digunakan untuk melakukan pengerukan tanah, 1 (satu) Buah Buku Rekapan, dan 1 (satu) unit Handphone Realme warna biru dengan nomor 081289149368 yang disita dari Jefry Ary Buana Bin Sukarjo sebagai koordinator penanggungjawab penggalian, serta diamankan dan dilakukan penyitaan terhadap 20 (dua puluh satu) unit dumtruk yang dipergunakan sebagai armada mengangkutan tanah galian dibawah  koordinator  terdakwa Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna berupa :

  1. 1 (satu) unit Truck Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9752 TIU

    c. Saksi ......

    .
  2. 1 (satu) unit Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9215 TIU.
  3. 1 (satu) unit Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9204 TIU.
  4. 1 (satu) unit Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9733 TIU.
  5. 1 (satu) unit Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9341 TIU.
  6. 1 (satu) unit Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9223 TIU.
  7. 1 (satu) unit Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9717 TIU

    c. Saksi ......

    .
  8. 1 (satu) unit Truck Merk Fuso  warna kuning dengan Nopol B 9224 TIU.
  9. 1 (satu) unit Truck Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9751 TIU.
  1. 1 (satu) unit  Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9725 TIU.
  2. 1 (satu) unit Truck warna kuning dengan Nopol A 8049 F.
  3. 1 (satu) bundel Dokumen Bon Pengambilan Tanah.
  4. 1 (satu) unit Truck warna kuning dengan Nopol B 9348 FQB.
  5. 1 (satu) unit Truck Merk Fuso warna kuning dengan Nopol T 8657 TF.
  6. 1 (satu) unit Truck Fuso warna kuning dengan Nopol B 9063 FYZ.
  7. 1 (satu) unit Truck Fuso warna kuning dengan Nopol F 8772 WO.
  8. 1 (satu) unit Truck Fuso warna kuning dengan Nopol A 9150 AM.
  9. 1 (satu) unit Truck Hino warna hijau dengan Nopol B 9564 YU.
  10. 1 (satu) unit Truck Hino warna hijau dengan Nopol B 9484 TDD.
  11. 1 (satu) unit Truck warna kuning dengan Nopol B 9417 KYU.

Serta 1 (satu) unit Hp Samsung warna biru dengan nomor HP 082210516610 dari terdakwa Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna.

 

Bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tanah di lokasi Kp. Cisaat Kelurahan Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo dari sejak Januari tahun 2025 sampai bulan Pebruari 2025 tidak memiliki izin melakuan pertambangan, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), ataupun Surat Izin Pertambngan Batuan (SIPB) sebagaimana data dari Dinas DPMPTSP melalui aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan untuk publik Jawa Barat (SIMPATIK AJABAR). Dengan demikian dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo tanpa izin tidak diperbolehkan.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU :

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo bersama-sama dengan Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna (diajukan dalam berkas terpisah) dan Dedi Faroga alias H. Dedi (DPO), pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cisaat RT.001 RW. 001 Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang,  namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo ditawari pekerjaan penambangan galian tanah merah oleh Dedi Faroga alias H. Dedi (DPO), selanjutnya terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo diajak ke Kp. Cisaat RT.001 RW. 001 Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat sebagai lahan untuk penambangan galian tanah milik saksi Sanan. yang sebelumnya tanah di lokasi penggalian milik saksi SANAN telah dibeli oleh saksi Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna atas suruhan Dedi Faroga alias H. Dedi. Dan dari kegiatan penambangan galian tanah merah tersebut terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo diperintah dan diarahkan oleh Dedi Faroga alias H. Dedi untuk pekerjaan sebagai koordinator/pengawas lapangan dalam pengerukan/penggalian tanah merah di lokasi tanah milik saksi Sanan di Kp. Cisaat RT.001 RW. 001 Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, sedangkan saksi Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna bertanggungjawab sebagai koordinator pengangkutan.

 

Bahwa dari kegiatan pertambangan penggalian tanah merah yang dilakukan terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo atas perintah Dedi Faroga alias H. Dedi (DPO) sebagai penanggung jawab Koordinator/pengawas lapangan galian tanah merah, bertugas mencatat ritase muatan dan pengambilan DO (Delivery Order), yang diangkut dengan dump truck – dump truck yang datang ke lokasi penambangan tersebut untuk dijual ke proyek pengurukan Tol Japek 2 yang berlokasi di Ds. Burangkeng Kec. Setu Kabupaten Bekasi dan ada juga di jual ke proyek pengurukan lokasi lain nya. Adapun cara melakukan penggalian tanah dengan memakai 1 (satu) alat berat Excavator merk Kobelco SK 200-8 Warna Biru Muda dengan cara mengeruk/menggali tanah kemudian langsung di masukkan / di muat ke dalam Dumtruck.

Sedangkan saksi Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna selaku koordinator angkutan yang bertanggungjawab terhadap armada yang memuat tanah merah dari lokasi dengan cara saksi Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna memberikan DO berbentuk selembaran kepada Sopir berikut dengan uang jalan, setelah Driver loading tanah/kendaraan tersebut sudah di muat tanah merah, sopir memberikan DO ke terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo, selanjutnya oleh terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo selembaran DO di berikan kepada DEDI FAROGA alias H.DEDI untuk dilakukan penagihkan ke saksi Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna. Dari tagihan yang di rekap di cocokan dengan DO yang sudah saksi Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna berikan kepada Driver dan setelah cocok kemudian saksi Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna melakukan pembayarnya ke Dedi Faroga alias H. Dedi, dari pembayaran tersebut sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan ritase yang pembayaranya secara cash, dan terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo juga melakukan penjualan tanah merah hasil pertambangan tersebut pada perorangan.

 

Bahwa dari kegiatan penambangan dengan penggalian tanah merah di lokasi Kp. Cisaat RT.001 RW. 001 Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat pengangkutan tanah dari galian yang dilakukan saksi Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna penggunakan armada berupa kendaraan 10 (sepuluh) Dumtruck Mitsubishi Canter Warna kuning dengan No Pol B 9752 TIU, B 9215 TIU, B 9204 TIU, B 9341 TIU, B 9232 TIU, B 9717 TIU, B 9224 TIU, B 9751 TIU, B 9733 TIU dan B 9725 TIU atas nama PT. Catur Bima Mandiri. Adapun saksi Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna mengirim tanah merah yang berasal dari galian tanah merah di Kp. Cisaat Rt.001 Rw. 001 Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat ± 370 Ritase.

 

Bahwa pertambangan penggalian tanah merah di Kp. Cisaat Kelurahan Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat yang dilakukan terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo, diketahui oleh petugas Kepolisian Direktorat Tipidter Bareskrim Polri yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkaan bahwa di Kp. Cisaat Kelurahan Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat ada kegiatan penambangan berupa penggalian tanah merah tanpa ijin, atas laporan tersebut saksi Rasyid Awlia, S.Pi beserta team Unit I Subdit IV Dit Tipidter setelah melakukan penyelidikan dari sejak tanggal 25 Januari 2025 kemudian pada tanggal 05 Pebruari 2025 dilakukan pemeriksaan dan saksi Rasyid Awlia, S.Pi beserta team mendapatkan bahwa kegiatan galian tersebut tidak memiliki ijin atau tanpa dilengkapi surat ijin dari pemerintah yang terkait.

 

Bahwa dari kegiatan pengangkutan tanah merah hasil penggalian pertambangan tanpa ijin terebut telah diamankan dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit excavator merk KOBELCO  warna biru muda yang digunakan untuk melakukan pengerukan tanah, 1 (satu) Buah Buku Rekapan, dan 1 (satu) unit Handphone REALME warna biru dengan nomor 081289149368 yang disita dari Jefry Ary Buana Bin Sukarjo sebagai koordinator penanggungjawab penggalian, serta diamankan dan dilakukan penyitaan terhadap 20 (dua puluh satu) unit dumtruk yang dipergunakan sebagai armada mengangkutan tanah galian dibawah  koordinataor  saksi Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna berupa :

  1. 1 (satu) unit Truck Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9752 TIU.
  2. 1 (satu) unit Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9215 TIU.
  3. 1 (satu) unit Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9204 TIU.
  4. 1 (satu) unit Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9733 TIU.
  5. 1 (satu) unit Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9341 TIU.
  6. 1 (satu) unit Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9223 TIU.
  7. 1 (satu) unit Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9717 TIU
  8. 1 (satu) unit Truck Merk Fuso  warna kuning dengan Nopol B 9224 TIU.
  9. 1 (satu) unit Truck Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9751 TIU.
  10. 1 (satu) unit  Truck  Merk Fuso warna kuning dengan Nopol B 9725 TIU.
  11. 1 (satu) unit Truck warna kuning dengan Nopol A 8049 F.
  12. 1 (satu) bundel Dokumen Bon Pengambilan Tanah.
  13. 1 (satu) unit Truck warna kuning dengan Nopol B 9348 FQB.
  14. 1 (satu) unit Truck Merk Fuso warna kuning dengan Nopol T 8657 TF.
  15. 1 (satu) unit Truck Fuso warna kuning dengan Nopol B 9063 FYZ.
  16. 1 (satu) unit Truck Fuso warna kuning dengan Nopol F 8772 WO.
  17. 1 (satu) unit Truck Fuso warna kuning dengan Nopol A 9150 AM.
  18. 1 (satu) unit Truck Hino warna hijau dengan Nopol B 9564 YU.
  19. 1 (satu) unit Truck Hino warna hijau dengan Nopol B 9484 TDD.
  20. 1 (satu) unit Truck warna kuning dengan Nopol B 9417 KYU.

Serta 1 (satu) unit Hp SAMSUNG warna biru dengan nomor HP 082210516610 dari saksi Aditya Supriyadi Bin Cecep Supriyatna.

 

Bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tanah di lokasi Kp. Cisaat Kelurahan Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo dari sejak Januari tahun 2025 sampai bulan Pebruari 2025 tidak memiliki izin melakuan pertambangan, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), ataupun Surat Izin Pertambngan Batuan (SIPB) sebagaimana data dari Dinas DPMPTSP melalui aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan untuk publik Jawa Barat (SIMPATIK AJABAR). Dengan demikian dalam kegiatan pengangkutan tanah merah hasil penggalian pertambangan yang dilakukan terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo tanpa izin tidak diperbolehkan.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa Jefry Ary Buana Bin Sukarjo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya