Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FEBRIANSYAH bin DEDI HERIADI pada tanggal 4 Februari 2024 hingga 16 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari hingga bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di konter CINTAMI CELL yang beralamat di Jl. Sekejati V No. 57 Kelurahan Sukapada Kecamatan Cibeunying Kidul - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
|