Dakwaan |
Bahwa terdakwa Rizal Irianto Sobari bin (alm) Emus Ependi pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di daerah Parakansaat, Kawaluyaan, dan Kiara Condong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
? |