Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Tresna Nugraha als adut Bin Yadi bersama dengan saksi Adam Darmawan Bin Ruhyat ( diajukan dalam berkas terepisah ) dan Pemilik akun Instragam “ ALL WEED “ ( DPO ) pada hari Kamis 12 Juni 2025 , hari Jumat 13 Juni 2025, hari Minggu 15 Juni 2025, dan hari Selasa 17 Juni 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung seblak Jl Sindang Laya Rt 01 Rw 07 ( samping SMP 53 ) Kelurahan Pasir Impun Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman , perbuatan terdakwa Tresna Nugraha als Adut Bin Yadi bersama dengan saksi Adam Darmawan Bin Ruhyat ( diajukan dalam berkas terepisah ) dan Pemilik akun Instragam “ ALL WEED “ ( DPO ) dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|