Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
545/Pdt.G/2024/PN Bdg 1.SRI LUSTIA WAHYUNI
2.ENDRO WINARSONO
3.INDAH SARASWATI, S.T.
1.PT. BANK BNI (Persero. Tbk)
2.GUNAWAN WIBISANA ISKANDAR, S.H., SPN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 545/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT yaitu PT. Bank BNI. Persero Tbk. untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.1.679.147.447,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp.3.000.000.000,-(tiga miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT yaitu PT. Bank BNI. Persero Tbk. untuk penghapusan buku Kredit atas nama PARA PENGGUGAT dan/atau Pemutihan seluruh sisa hutang PARA PENGGUGAT; 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak