Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Andreas Arief Chandra bin Yusuf Chandra pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, Kamis tanggal 19 September 2024 dan Sabtu tanggal 21 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di PT. CKP Gudang Sparepart Kawasaki Jl. Soekarno Hatta No. 590 Kel. Sekejati Kec. Buah Batu Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
? |