Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
supriatna bin alm adeng sutiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1619/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1supriatna bin alm adeng sutiono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-296/BDUNG/03/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SUPRIATNA Bin (Alm) ADENG SUTIONO

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

33  tahun/ 31 Desember 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Cipadung RT 003 RW 012 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

16 Desember 2024 s/d 04 Januari 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

05 Januari 2025 s/d 13 Februari 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

14 Februari 2025 a/s 15 Maret 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

16 Maret 2025 a/s 14 April 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

19 Maret 2025 s/d 07 April 2025

 

6.

Diperpanjang Oleh PN

:

08 April 2025 s/d 07 Mei 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa SUPRIATNA Bin (Alm) ADENG SUTIONO bersama dengan saksi IYAN SOPYAN Bin (Alm) DIDI (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekira Pkl. 22.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2024, di Jl. Embah Jaksa Gg. Ama Satra Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya