Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat karena mangkir terhitung sejak tanggal 02 Maret 2021.
- Menetapkan besaran kompensasi Tergugat atas pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi mangkir berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat 1 huruf j Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 51 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebesar Rp.8.253.789,- (delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Uang penggantian hak, dengan perhitungan: (3 / 21) x Rp.5.024.046,- = Rp.717.720,- (tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
- Uang pisah, dengan perhitungan: Rp.5.024.046,- x 1.5 bulan upah = Rp.7.536.069,- (tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam puluh Sembilan rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan segala atribut Penggugat dan tidak lagi melaksanakan kewajiban bekerja pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |