Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Mira Rodia Tanjung PT. Puri Avia (Puri Avia Resort dan Athalia Resort) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 81/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan telah putusnya hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat pada tanggal pengajuan Gugatan a quo;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar Gaji Penggugat sesuai Upah Minimum Kabupaten Bogor adalah pelanggaran hak Penggugat sebagai Pekerja;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Penggugat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan adalah pelanggaran hak Penggugat sebagai Pekerja;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar utang Gaji Penggugat sebesar Rp.270.283.254,24 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh empat koma dua puluh empat Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar utang Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Penggugat sebesar Rp.44.370.404,52 (empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus empat koma lima puluh dua Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya pembuatan surat undangan perundingan Bipartit, transportasi dan makan selama pengurusan Bipartit kepada Penggugat sebesar Rp.302.000,00 (tiga ratus dua ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya pembuatan dokumen-dokumen perundingan Tripartit, transportasi dan makan selama pengurusan Tripartit di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon Penggugat sebesar Rp.41.215.869,00 (empat puluh satu juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh sembilan Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Uang Penghargaan Masa Kerja Penggugat sebesar Rp.22.897.705,00 (dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Uang Penggantian Hak Penggugat sebesar Rp.8.237.404,00 (delapan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat Rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat dan para pemegang saham Tergugat beserta isinya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas Perkara a quo;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum;

 

  1. Menghukum biaya yang timbul dalam Perkara a quo kepada Tergugat.

 

Atau:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak