| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDS-12/Bdung/09/2025
- TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
DR. H. YOSSI IRIANTO, M.Si.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purwakarta
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
63 Tahun / 29 April 1962
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln. Galaxy III No 119 Rt 03 Rw 07 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pensiunan
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-3
|
|
NIK/No SIM
|
:
|
3273222904620001
|
|
No Hp
|
:
|
08112229462
|
- PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025;
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 21 Juli 2025;
|
- Penyidik Perpanjangan PN Pertama
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2025;
|
- Penyidik Perpanjangan PN Kedua
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 19 September 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2025;
|
- Penuntut Umum Perpanjangan PN Pertama
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 06 November 2025;
|
- Penuntut Umum Perpanjangan PN Kedua
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 November 2025 sampai dengan tanggal 06 Desember 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa DR. H. YOSSI IRIANTO, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 821.2/KEP.1061-BKD/2013 tanggal 14 Agustus 2013 sampai dengan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 881/KEP.334-BKPP/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bersama-sama dengan saksi SRI dan saksi RADEN BISMA BRATAKOESOEMA, SE (telah ada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 16 Oktober 2025 dan saat ini dalam proses upaya hukum banding) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Jalan Wastukencana No. 2 Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang, “sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa DR. H. YOSSI IRIANTO, M.Si. dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan juga selaku Pengelola Barang, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 6 ayat (2) huruf e dan f jo Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 10 huruf f dan g serta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 7 ayat (2) huruf e dan f, berwenang dan bertanggungjawab untuk :
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah ; dan
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Bahwa salah satu Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung adalah tanah yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung yang diperoleh pada kurun waktu antara tahun 1920 sampai dengan 1939 dengan cara membeli 12 (dua belas) bidang tanah di Desa Dago, Desa Coblong dan Desa Balubur serta menerima tukar 1 (satu) bidang tanah di Desa Balubur, sehingga mencapai total bidang tanah seluas 139.943 M2. dengan rincian sebagai berikut :
- Segel Tanggal 29 Maret 1920 dari Haji Doerahman kepada Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Dago seluas ± 16 Bouw dan 250 tumbak//± 112.000 M?2; dan /± 3.500 M?2;;
Isi dari Segel tersebut adalah sebagai berikut :
“Haji Doerahman sebagai pemilik tanah tersebut telah melepaskan hak miliknya dengan cara menjual kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga enam puluh ribu riboe rupiah ditanda tangani oleh Doerahman sebagai penjual dan loera dago sebagai pembeli (mewakili Stadsgemeente Bandoeng)
- Overeenkomst Tanggal 17 Maret 1928 antara Nji Oenti dan Siti Jarsih yang dikuasakan kepada Tan Tek Tjoen dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Tjoblong seluas ± 1287 Tumbak/± 18.018 M?2;;
Isi dari Segel tersebut dalam terjemaahan dari bahasa Belanda ke Indonesia
“Nji Oenti dan Siti Jarsih sebagai pemilik telah menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Bandung seharga lima Golden (Lima rupiah) pee/Tumbak persegi”M2
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 71/32 Tanggal 19 Desember 1932 antara Bapa Almi dengan Gemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 916 tumbak/± 12.824 M?2;;
Isi surat segel tersebut “bahwa bapa almi telah menjual lepas dan mutlak kepada gemeente Bandoeng dengan harga f.3.664 (Tiga ribu enam ratus enam puluh empat rupiah)” yang ditanda tangani oleh Almi dengan Loerah Balubur disaksikan oleh De.Ass Wadana Van Bandoeng dan De burgemester van Bandoeng.
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 3/33 Tanggal 3 Januari 1933 antara Emad dengan Gemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 86 tumbak/± 1.204 M?2;;
Isi dari perjanjian tersebut “Bahwa Pak Emad telah menjual lepas dan mutlak tanah seluas tersebur diatas kepada Gemeente Bandung seharga f. 344 (Tiga ratoes ampat poloeh ampat Roepijah)”
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 19/36 Tanggal 9 November 1936 antara Nji Elas dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 63 tumbak/± 882 M?2;;
Isi surat tersebut adalah “bahwa Nji Elas sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual lepas hak milik tanah tersebut kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.472,50 (Ampat ratoes djoeh poloeh dowa roepeah lima poeloeh ceent)
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 20/36 Tanggal 9 November 1936 antara Djoemri dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 12 tumbak/± 168 M?2;;
Isi Surat tersebut adalah “sdr Djoemri telah mejual lepas hak milik atas tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.90 (Sembilan poeluh roepia)
- Tanggal 9 November 1936 antara Amboe Oepi dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 15 tumbak/± 120 M?2;;
Isi surat tersebut “Bahwa ambue Oepi telah mejual tanah tersebut kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga f .112,50 (Seratus dua belas rupiah lima puluh sen)
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 22/36 Tanggal 9 November 1936 antara Nji Atjih dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 20 tumbak/± 280 M?2;;
Isi surat tersebut adalah “bahwa Nji Atjih telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga f 150 (Seratus lima puluh rupiah)
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 23/36 Tanggal 9 November 1936 antara Bapa Alpi dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 220 tumbak/± 3.080 M?2;;
Isi surat tersebut yaitu bapa telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f 1650 (Seribu enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 26/36 Tanggal 10 Desember 1936 antara Nji Enah dan Nji Fatimah dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 283 tumbak/± 3.962 M?2;;
Isi surat teersebut yaitu “Nyi enah dan Nji Fatimah telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.849 (Delapan ratus empat puluh sembilan rupiah)
- Soerat Perdjandjian di Bawah Tangan Nomor 40/37 Tanggal 21 Oktober 1937 antara Stadsgemeente Bandoeng dengan Idi Wirjana sebagai Kepala Desa Bloeboer atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 440 tumbak/± 616 M?2;;
Isi surat perjanjian tersebut yaitu “menerangkan bahwa Idi Wirjana sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual atau menyerahkan tanah Stadsgemeente Bandoeng seharga f.3366 (Tiga ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) ditandatangani oleh idi wirjana dengan N.Beat Burgermester van Bandung selaku kuasa Stadsgemeente Bandoeng.
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 16/39 Tanggal 28 Februari 1939 antara Nata dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 45 tumbak/± 630 M?2;;
Isi surat tersebut menerangkan bahwa ”Sdr.Nata sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual lepas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f 1100 (seribu seratus rupiah)
- Soerat Perdjandjian Pertoekaran Nomor 27/56/36 Tanggal 11 Desember 1936 antara Nji Enah dan Nji Fatimah selaku kuasa dari Alia dan Nji Kartini dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 77 tumbak/± 1.078 M?2;;
Isi surat tersebut adalah “Nji Enah dan Nji Fatimah sebagai kuasa dari Alya dan Nyi Kartini untuk menukarkan tanah miliknya beralamat di Desa Bloeboer seluas ± 77 tumbak/± 1.078 M?2;; yang ditukar dengan tanah milik Stadsgemeente Bandoeng di wilayah lain.
- Bahwa sejak tahun 1933 perkumpulan Bandoengsch Zoologisch Park (BZP) telah menggunakan areal tanah milik Gemeente Bandung sebagai taman hewan (Dierentuin), berdasarkan Akta Notaris Liem Tanudirja, SH Nomor 84 tanggal 22 Pebruari 1957 dilakukan pembubaran perkumpulan Bandoeng Zoologisch Park dan berganti nama menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung.
- Bahwa atas permohonan alm R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) untuk melakukan sewa tanah ke Pemerintah Kota Bandung, maka sejak tahun 1970, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah menyewa tanah yang dijadikan area Kebun Binatang Bandung kepada Pemerintah Kota Bandung sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian :
- Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.
Isi dari perjanjian tersebut “jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975, biaya pemakaian tanah sebesar Rp. 1.000.-/tahun (seribu rupiah/tahun).
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.
Isi dari perjanjian tersebut “jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987, uang sewa tanah sebesar Rp. 1.000.-/tahun (seribu rupiah/tahun)
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (Kepala Dinas Perumahan) dengan Endang Soenanda (Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992, Uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan).
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.
Isi dari perjanjian tersebut “jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997, uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan)
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.
Isi dari perjanjian tersebut “jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002, uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan)
- Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.
Isi dari perjanjian tersebut “jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 2002 s/d 30 Nopember 2007, uang sewa tanah sebesar Rp. 0,3% x NJOP x luas tanah.
- Bahwa selama perjanjian sewa tanah masih berlangsung yaitu dalam kurun waktu tahun 1970 s/d 2007, Yayasan Margasatwa Tamansari telah membayar sesuai data bukti pembayaran sewa-menyewa tanah sebagai berikut :
- Kwitansi No. 315200 tanggal 22 Nopember 1977 telah diterima dari Sdr. Endang Soewanda Cq. Yayasan Margasatwa Tamansari Jl. Kebun Binatang No. 6 Bdg sebanyak Rp. 5.050 (Lima Ribu Lima Puluh Rupiah) untuk pembayaran biaya pembaharuan izin atau pemakaian tanah Pemda Kodya Bdg terletak di Jl. Kapten Patimura. Persil No. 1639/BT/7C.
- Kwitansi No. 315199 tanggal 22 Nopember 1977 telah diterima dari Sdr. Endang Soewanda Cq. Yayasan Margasatwa Tamansari Jl. Kebun Binatang No. 6 Bdg sebanyak Rp. 2.550 (Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk pembayaran biaya pembaharuan izin atau pemakaian tanah Pemda Kodya Bdg terletak di Jl. Kapten Patimura. Persil No. 1639/BT/7C.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 06113 tanggal 5 Desember 1987 telah diterima uang sebesar Rp. 9.350 (Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai pembayaran periode Januari 1981 sampai dengan Desember 1987.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 06332 tanggal 14 Desember 1987 telah diterima uang sebesar Rp. 10.250 (Sepuluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai pembayaran periode Januari 1981 sampai dengan Desember 1987.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 07718 tanggal 15 Februari 1989 telah diterima uang sebesar Rp. 15.250 (Lima Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai T.U Pembaharuan Surat Izin.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 7878 tanggal 23 Februari 1989 telah diterima uang sebesar Rp. 630.250 (Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai pembayaran periode Januari 1988 sampai dengan Maret 1988.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 04117 tanggal 19 Agustus 1992 telah diterima uang sebesar Rp. 600.250 (Enam Ratus Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 212/BS/II/07/1989 sebagai pembayaran periode Juli 1992 sampai dengan September 1992.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 04103 tanggal 25 Agustus 1997 telah diterima uang sebesar Rp. 50.375 (Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dari Drs. Abdurrachman u/. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 4 seluas + 285 M2 dengan No. Kontrak 240/BS/II/06/1992 sebagai pembayaran sewa tanah periode September 1997 sampai dengan Maret 1998.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 04553 tanggal 15 September 1997 telah diterima uang sebesar Rp. 15.500 (Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dari Ir. H. Ukar Bratakusumah u/. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 139.943 M2 dengan No. Kontrak 212/BS/II/06/1989 sebagai TU. Pembaharuan Gambar.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 05295 tanggal 29 Oktober 1997 telah diterima uang sebesar Rp. 20.500 (Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) dari Ir. H. Ukar Bratakusumah u/. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 139.943 M2 dengan No. Kontrak 239/BS/II/076/1992 sebagai pembayaran pembaharuan izin.
- Berdasarkan data yang tercatat didalam kartu kendali serta Buku Kendali Sewa Tanah/Rumah (Buku Kendali Penyewa/Pemakai Hak Tanah) No. 00239 Wilayah Cibeunying Kecamatan Coblong Dinas Perumahan Kota Bandung.
- Surat Tanda Setoran No. 01096/Yan Um-Disrum/2008 atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung beralamat di Jl. Kebun Binatang No. 6 Letak tanah Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas 139.943 M?2; No. Kontrak 239/BS/II/06/2004 sebesar Rp. 11.720.226 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Dua ratus Dua Puluh Enam Rupiah) untuk pembayaran retribusi pemakaian tanah/bangunan periode Januari 2008 sampai dengan Januari 2008 pada tanggal 15 Januari 2008.
- Surat Tanda Setoran No. 01959/Yan Um-Disrum/2008 atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung beralamat di Jl. Kebun Binatang No. 6 Letak tanah Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas 139.943 M?2; No. Kontrak 239/BS/II/06/2004 sebesar Rp. 11.720.226 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Dua ratus Dua Puluh Enam Rupiah) untuk pembayaran retribusi pemakaian tanah/bangunan periode Februari 2008 sampai dengan Februari 2008 pada tanggal 4 Februari 2008.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 04284 tanggal 2 September 1992 telah diterima uang sebesar Rp. 43.000 (Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) dari Drs. Abdurrachman Letak Tanah Jl. Kebun Binatang Bandung No. 4 seluas + 285 M?2; sebagai pembayaran T.U Pengukuran.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 04714 tanggal 21 September 1992 telah diterima uang sebesar Rp. 82.250 (Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Drs. Abdurrachman Letak Tanah Jl. Kebun Binatang Bandung No. 4 seluas + 285 M?2; dengan No. Kontrak 212/BS/II/07/1989 sebagai pembayaran Tata-usaha Balik-nama.
- Bahwa sejak berakhirnya Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat, yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tidak lagi memiliki legalitas untuk pemanfaatan tanah yang merupakan salah satu Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung, namun Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada kurun waktu tahun 2008 s/d 2013 tetap memanfaatkan tanah yang dijadikan area Kebun Binatang, dan mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan permohonan perpanjangan sewa atas nama pemohon Drs Rd Romly S Bratakusumah, tetapi Pemerintah Kota Bandung meminta yayasan untuk terlebih dahulu membayar pemanfaatan tanah dalam bentuk sewa-menyewa tersebut dalam kurun waktu tahun 2008 s/d 2013, namun Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tidak bersedia membayar dan tetap menempati lahan serta mengambil keuntungan dari pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang dijadikan area Kebun Binatang, disisi lain Pemerintah Kota Bandung kehilangan pendapatan dari pemanfaatan lahan tersebut. Kondisi tersebut berlangsung hingga saksi SRI menjabat sebagai salah satu Anggota Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dan saksi Rd Bisma Bratakoesoema sebagai Sekretaris I Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan Akta Notaris Kornelius Widiandhoko Wicaksono Nomor : 21 tanggal 25 Mei 2017 tentang penegasan Berita Acara Rapat Yayasan Margasatwa Tamansari, namun Terdakwa DR. H. YOSSI IRIANTO, M.SI sebagai Sekretaris Daerah dan juga selaku Pengelola Barang tidak melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah dan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelola Barang Milik Daerah yang sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang untuk tanah (KIB A) dalam rangka mengamankan dan menghentikan Yayasan Margasatwa Tamansari untuk memanfaatkan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang dijadikan area Kebun Binatang Bandung, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 45 Permendagri Nomor 17 tahun 2007 ayat (2) huruf c dan d yang berbunyi :
(2) Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
c. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
d. pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
- Bahwa susunan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari berdasarkan Akta Notaris Kornelius Widiandhoko Wicaksono Nomor 21 tanggal 25 Mei 2017 tentang Penegasan Berita Acara Rapat Yayasan Margasatwa Tamansari adalah sebagai berikut :
- Ketua Pembina : Rd. Romly Sundara Bratakusumah
- Anggota Pembina : Rd. Sucipto, Tonny Sumampau, SRI, Danis Manansang.
- Ketua Pengurus : Jhon Sumampau
- Sekretaris Umum : Keni Sultan
- Sekretaris 1 : Rd. Bisma Bratakoesoema, SE
- Bendahara Umum : Willem Manangsang
- Bendahara 1 : Dina Enggaring Tyas
- Ketua Pengawas : Aji Nagara
- Anggota Pengawas : Agus Seno
- Bahwa setelah terbitnya kepengurusan tersebut, Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) menyerahkan pengelolaan Yayasan Margsatwa Tamansari Bandung kepada saksi Tony Sumampauw selaku salah satu anggota Pembina Yayasan Margasatwa Bandung selanjutnya Rd. Romli Sundara Bratakusuma (Alm) dan menyerahkan modal awal kepada saksi Jhon Sumampau selaku Ketua Pengurus sebesar Rp.4.489.962.280,20 (empat milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh koma dua puluh rupiah) untuk operasional Kebun Binatang Bandung dan uang tersebut dimasukan ke rekening baru di Bank Artagraha atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari dengan specimen baru yaitu saksi Tony Sumampauw dan saksi Dina Enggaringtyas.
- Bahwa Rd. Romly Sundara Bratakusuma sampai dengan meninggal dunia pada bulan November 2017, tidak pernah membicarakan sewa-menyewa tanah yang dijadikan area Kebun Binatang dengan saksi Tony Sumampau maupun saksi John Sumampau.
- Bahwa berdasarkan pengakuan dari Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm), tanah kebun binatang adalah milik keluarga Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) dengan bukti kepemilikan berupa Eigendom, namun saksi John Sumampauw mengkhawatirkan kalau bukti kepemilikan hanya berupa eigendom, maka pihak lain dapat mengklaim kepemilikan tanah tersebut, selain itu eigendom akan mempersulit pengelolaan Kebun Binatang, karena tidak bisa dijadikan dasar pengurusan IMB untuk renovasi dan pembangunan fasilitas bangunan yang rencananya akan dibuat permanen di Kebun Binatang. Atas dasar kekhawatiran tersebut, saksi John Sumampauw membicarakannya kepada saksi SRI tentang perkembangan pengurusan eigendom menjadi sertifikat, saat itu saksi SRI mengatakan untuk pengurusan Eigendom menjadi Sertifikat butuh biaya, sehingga saksi SRI menawarkan kepada saksi John Sumampauw agar Yayasan Margasatwa Tamansari membayar sewa tanah selama penggunaannya sebagai area Kebun Binatang kepada saksi SRI selaku Ahli Waris dari Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm), dengan alasan pengurus Yayasan yang baru tidak pernah memberikan pendapatan kepada pemilik tanah yaitu saksi SRI selaku ahli waris dari Romly Sundara Bratakusuma, sehingga disepakati sewa menyewa lahan sebagaimana Surat Perjanjian Sewa Lahan/Tanah Nomor : 66A/C/Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung/VI/2017 tanggal 01 Juni 2017 antara Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (saksi Jhon Sumampau) dengan Ahli Waris Alm. Drs Romly Sundara Bratakusuma (saksi SRI) dengan nilai sewa sebesar Rp.1.800.000.000,- net / tahun (setelah dipotong pajak / pajak dibayar oleh Yayasan) selama 3 tahun.
- Bahwa saksi John Sumampauw telah membayar uang sewa tanah yang dijadikan area Kebun Binatang kepada saksi SRI menggunakan Cek Bank Artagraha Bandung dengan total seluruhnya sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan saksi SRI telah mencairkan cek tersebut dan dimasukan ke rekening pribadi saksi SRI diluar pembayaran pajak, karena pajak dibayar langsung oleh Yayasan dan dibuatkan kwitansi pembayaran kepada saksi SRI dengan rincian sebagai berikut :
- Kwitansi tanggal 17 Desember 2017, sebesar Rp.900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri
- Kwitansi tanggal 09 Agustus 2018, sebesar Rp.900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri
- Kwitansi tanggal 14 Februari 2019, sebesar Rp.900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri
- Kwitansi tanggal 02 Juli 2019, sebesar Rp.900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
- Kwitansi tanggal 20 Januari 2020, sebesar Rp.900.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri ;
- Kwitansi tanggal 29 Mei 2020, sebesar Rp.450.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri;
- Kwitansi tanggal 16 Juli 2020, sebesar Rp.450.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri;
- Kwitansi tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp.600.000.000,- yang ditandatangani oleh Sri dan Bisma ;
- Bahwa saksi Rd. Bisma Bratakoesoema, SE mengetahui hal tersebut diatas dan sepakat menerima uang pembayaran terhadap sewa tanah dari saksi John Sumampauw dan dari pembayaran tersebut, saksi SRI menerima sebesar Rp.5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah) sedangkan saksi Rd. Bisma Bratakoesoema, SE menerima sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
- Bahwa terdakwa DR. H. YOSSI IRIANTO, M.SI tidak melaksanakan ketentuan sesuai Permendagri dan Perda yaitu tidak melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah berupa tanah yang dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai area Kebun Binatang, sehingga memberikan peluang atau kesempatan kepada saksi Sri dan saksi Raden Bisma Bratakoesoema untuk menerima pembayaran sewa tanah dari saksi John Sumampau sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), yang mengakibatkan hilangnya hak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandung yang seharusnya diterima dari pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung berupa tanah.
- Bahwa perbuatan terdakwa DR. H. YOSSI IRIANTO, M.Si. tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan :
-
-
- Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 6 ayat (2) huruf e dan f jo Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 10 huruf f dan g;
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e dan f.
- Bahwa perbuatan terdakwa DR. H. YOSSI IRIANTO, M.Si bersama-sama dengan saksi Sri dan saksi Raden Bisma Bratakoesoema telah memperkaya saksi SRI sebesar Rp.5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah) dan memperkaya saksi Rd. Bisma Bratakoesoema, SE sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sehingga mengakibatkan kerugian negara cq. Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp.59.292.559.355,00 (lima puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Meguasai Tanah Negara Secara Melawan Hukum Berupa Aset Pemerintah Kota Bandung yang Digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari dari Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Bandung Nomor : PW.02.02/341-Inspektorat/I/2024 tanggal 19 Januari 2024.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. -------------
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa terdakwa DR. H. YOSSI IRIANTO, M.SI. selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 821.2/KEP.1061-BKD/2013 tanggal 14 Agustus 2013 sampai dengan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 881/KEP.334-BKPP/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bersama-sama dengan saksi SRI dan saksi RADEN BISMA BRATAKOESOEMA, SE (telah ada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 16 Oktober 2025 dan saat ini dalam proses upaya hukum banding) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Jalan Wastukencana No. 2 Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang, “sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa DR. H. YOSSI IRIANTO, M.Si. dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 821.2/KEP.1061-BKD/2013 tanggal 14 Agustus 2013 sampai dengan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 881/KEP.334-BKPP/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Walikota Bandung Nomor 192 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung, yaitu :
Pasal 2 ayat (3)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :
-
- penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas organisasi perangkat daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 2 ayat (4)
Uraian tugas Sekretaris Daerah adalah sebagai berikut :
-
- mengkoordinasikan perumusan dan penetapan visi, misi, rencana strategis, dan penetapan kinerja lingkup sekretariat daerah ;
- memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan urusan daerah;
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan urusan daerah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan;
- mengkoordinasikan penyusunan, pengkajian dan evaluasi kebijakan pemerintahan daerah;
- melaksanakan fasiltasi dan evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), pelaksanaan APBD dan perubahan APBD;
- mengkoordinasikan penyusunan bahan perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang Daerah, Bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah, penetapan kinerja (TAPKIN) Sekretariat Daerah, bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota, bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan bahan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IPPD);
- membina manajemen kepegawaian daerah;
- membina manajemen keuangan daerah;
- membina manajemen pengelolaan barang milik daerah/aset daerah;
- membina pengembangan sistem informasi manajemen pemerintahan daerah;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kerjasama pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi pemerintah dalam dan luar negeri, dan/atau swasta;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan dan urusan dengan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat daerah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Staf Ahli Walikota;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah;
- memantau dan evaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang tugaskan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bahwa terkait pelaksanaan tugas dan Fungsi Terdakwa Sekretaris Daerah Kota Bandung dimulai pada 1 Januari 2017 didasarkan pada Peraturan Walikota Bandung Nomor 1376 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bandung, diantaranya :
Pasal 4 ayat (3) Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 4 ayat (4) Uraian tugas Sekretaris Daerah adalah sebagai berikut:
- mengoordinasikan perumusan dan penetapan visi, misi, Renstra dan Penetapan kinerja lingkup Sekretariat Daerah;
- memimpin, mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan urusan Daerah;
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan urusan Daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan;
- mengoordinasikan penyusunan, pengkajian dan evaluasi kebijakan Pemerintahan Daerah;
- melaksanakan fasiltasi dan evaluasi BUMD;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan APBD dan perubahan APBD;
- mengoordinasikan penyusunan bahan perumusan RPJM dan RPJPD, LKIP Sekretariat Daerah, Penetapan kinerja Sekretariat Daerah, bahan LKPJ Walikota, bahan LPPD dan bahan IPPD;
- membina manajemen kepegawaian Daerah;
- membina manajemen keuangan Daerah;
- membina manajemen pengelolaan BMD/aset Daerah;
- membina pengembangan sistem informasi manajemen Pemerintahan Daerah;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, instansi pemerintah dalam dan luar negeri dan/atau swasta;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan dan urusan dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait lainnya;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas Staf Ahli Walikota;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah;
- memantau dan evaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bahwa Terdakwa DR. H. YOSSI IRIANTO, M.Si. selaku Sekretaris Daerah melekat fungsi sebagai Pengelola Barang sebagai mana diatur dalam :
- Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu :
- menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
- mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah;
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
- Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu :
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
- mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota;
- mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;
- mengatur pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Gubernur/Bupati/ Walikota atau DPRD;
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
- Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu :
- menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
- meneliti dan dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
- mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Walikota;
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
- Bahwa salah satu Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung adalah tanah yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung yang diperoleh pada kurun waktu antara tahun 1920 sampai dengan 1939 dengan cara membeli 12 (dua belas) bidang tanah di Desa Dago, Desa Coblong dan Desa Balubur serta menerima tukar 1 (satu) bidang tanah di Desa Balubur, sehingga mencapai total bidang tanah seluas 139.943 M2. dengan rincian sebagai berikut :
- Segel Tanggal 29 Maret 1920 dari Haji Doerahman kepada Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Dago seluas ± 16 Bouw dan 250 tumbak//± 112.000 M?2; dan /± 3.500 M?2;;
Isi dari Segel tersebut adalah sebagai berikut :
“Haji Doerahman sebagai pemilik tanah tersebut telah melepaskan hak miliknya dengan cara menjual kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga enam puluh ribu riboe rupiah ditanda tangani oleh Doerahman sebagai penjual dan loera dago sebagai pembeli (mewakili Stadsgemeente Bandoeng)
- Overeenkomst Tanggal 17 Maret 1928 antara Nji Oenti dan Siti Jarsih yang dikuasakan kepada Tan Tek Tjoen dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Tjoblong seluas ± 1287 Tumbak/± 18.018 M?2;;
Isi dari Segel tersebut dalam terjemaahan dari bahasa Belanda ke Indonesia
“Nji Oenti dan Siti Jarsih sebagai pemilik telah menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Bandung seharga lima Golden (Lima rupiah) pee/Tumbak persegi”M2
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 71/32 Tanggal 19 Desember 1932 antara Bapa Almi dengan Gemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 916 tumbak/± 12.824 M?2;;
Isi surat segel tersebut “bahwa bapa almi telah menjual lepas dan mutlak kepada gemeente Bandoeng dengan harga f.3.664 (Tiga ribu enam ratus enam puluh empat rupiah)” yang ditanda tangani oleh Almi dengan Loerah Balubur disaksikan oleh De.Ass Wadana Van Bandoeng dan De burgemester van Bandoeng.
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 3/33 Tanggal 3 Januari 1933 antara Emad dengan Gemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 86 tumbak/± 1.204 M?2;;
Isi dari perjanjian tersebut “Bahwa Pak Emad telah menjual lepas dan mutlak tanah seluas tersebur diatas kepada Gemeente Bandung seharga f. 344 (Tiga ratoes ampat poloeh ampat Roepijah)”
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 19/36 Tanggal 9 November 1936 antara Nji Elas dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 63 tumbak/± 882 M?2;;
Isi surat tersebut adalah “bahwa Nji Elas sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual lepas hak milik tanah tersebut kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.472,50 (Ampat ratoes djoeh poloeh dowa roepeah lima poeloeh ceent)
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 20/36 Tanggal 9 November 1936 antara Djoemri dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 12 tumbak/± 168 M?2;;
Isi Surat tersebut adalah “sdr Djoemri telah mejual lepas hak milik atas tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.90 (Sembilan poeluh roepia)
- Tanggal 9 November 1936 antara Amboe Oepi dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 15 tumbak/± 120 M?2;;
Isi surat tersebut “Bahwa ambue Oepi telah mejual tanah tersebut kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga f .112,50 (Seratus dua belas rupiah lima puluh sen)
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 22/36 Tanggal 9 November 1936 antara Nji Atjih dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 20 tumbak/± 280 M?2;;
Isi surat tersebut adalah “bahwa Nji Atjih telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng seharga f 150 (Seratus lima puluh rupiah)
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 23/36 Tanggal 9 November 1936 antara Bapa Alpi dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 220 tumbak/± 3.080 M?2;;
Isi surat tersebut yaitu bapa telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f 1650 (Seribu enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 26/36 Tanggal 10 Desember 1936 antara Nji Enah dan Nji Fatimah dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 283 tumbak/± 3.962 M?2;;
Isi surat teersebut yaitu “Nyi enah dan Nji Fatimah telah menjual tanah tersebut diatas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f.849 (Delapan ratus empat puluh sembilan rupiah)
- Soerat Perdjandjian di Bawah Tangan Nomor 40/37 Tanggal 21 Oktober 1937 antara Stadsgemeente Bandoeng dengan Idi Wirjana sebagai Kepala Desa Bloeboer atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 440 tumbak/± 616 M?2;;
Isi surat perjanjian tersebut yaitu “menerangkan bahwa Idi Wirjana sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual atau menyerahkan tanah Stadsgemeente Bandoeng seharga f.3366 (Tiga ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) ditandatangani oleh idi wirjana dengan N.Beat Burgermester van Bandung selaku kuasa Stadsgemeente Bandoeng.
- Soerat Djoeal Beli Tanah Nomor 16/39 Tanggal 28 Februari 1939 antara Nata dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 45 tumbak/± 630 M?2;;
Isi surat tersebut menerangkan bahwa ”Sdr.Nata sebagai pemilik tanah tersebut telah menjual lepas kepada Stadsgemeente Bandoeng dengan harga f 1100 (seribu seratus rupiah)
- Soerat Perdjandjian Pertoekaran Nomor 27/56/36 Tanggal 11 Desember 1936 antara Nji Enah dan Nji Fatimah selaku kuasa dari Alia dan Nji Kartini dengan Stadsgemeente Bandoeng atas tanah terletak di Desa Bloeboer seluas ± 77 tumbak/± 1.078 M?2;;
Isi surat tersebut adalah “Nji Enah dan Nji Fatimah sebagai kuasa dari Alya dan Nyi Kartini untuk menukarkan tanah miliknya beralamat di Desa Bloeboer seluas ± 77 tumbak/± 1.078 M?2;; yang ditukar dengan tanah milik Stadsgemeente Bandoeng di wilayah lain.
- Bahwa sejak tahun 1933 perkumpulan Bandoengsch Zoologisch Park (BZP) telah menggunakan areal tanah milik Gemeente Bandung sebagai taman hewan (Dierentuin), berdasarkan Akta Notaris Liem Tanudirja, SH Nomor 84 tanggal 22 Pebruari 1957 dilakukan pembubaran perkumpulan Bandoeng Zoologisch Park dan berganti nama menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung.
- Bahwa atas permohonan alm R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) untuk melakukan sewa tanah ke Pemerintah Kota Bandung, maka sejak tahun 1970, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah menyewa tanah yang dijadikan area Kebun Binatang Bandung kepada Pemerintah Kota Bandung sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian :
- Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.
Isi dari perjanjian tersebut “jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975, biaya pemakaian tanah sebesar Rp. 1.000.-/tahun (seribu rupiah/tahun).
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.
Isi dari perjanjian tersebut “jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987, uang sewa tanah sebesar Rp. 1.000.-/tahun (seribu rupiah/tahun)
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (Kepala Dinas Perumahan) dengan Endang Soenanda (Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.
Isi dari perjanjian tersebut “ jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992, Uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan).
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.
Isi dari perjanjian tersebut “jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997, uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan)
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.
Isi dari perjanjian tersebut “jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002, uang sewa tanah sebesar Rp. 200.000.-/bulan (dua ratus ribu rupiah/bulan)
- Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.
Isi dari perjanjian tersebut “jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 2002 s/d 30 Nopember 2007, uang sewa tanah sebesar Rp. 0,3% x NJOP x luas tanah.
- Bahwa selama perjanjian sewa tanah masih berlangsung yaitu dalam kurun waktu tahun 1970 s/d 2007, Yayasan Margasatwa Tamansari telah membayar sesuai data bukti pembayaran sewa-menyewa tanah sebagai berikut :
- Kwitansi No. 315200 tanggal 22 Nopember 1977 telah diterima dari Sdr. Endang Soewanda Cq. Yayasan Margasatwa Tamansari Jl. Kebun Binatang No. 6 Bdg sebanyak Rp. 5.050 (Lima Ribu Lima Puluh Rupiah) untuk pembayaran biaya pembaharuan izin atau pemakaian tanah Pemda Kodya Bdg terletak di Jl. Kapten Patimura. Persil No. 1639/BT/7C.
- Kwitansi No. 315199 tanggal 22 Nopember 1977 telah diterima dari Sdr. Endang Soewanda Cq. Yayasan Margasatwa Tamansari Jl. Kebun Binatang No. 6 Bdg sebanyak Rp. 2.550 (Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk pembayaran biaya pembaharuan izin atau pemakaian tanah Pemda Kodya Bdg terletak di Jl. Kapten Patimura. Persil No. 1639/BT/7C.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 06113 tanggal 5 Desember 1987 telah diterima uang sebesar Rp. 9.350 (Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai pembayaran periode Januari 1981 sampai dengan Desember 1987.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 06332 tanggal 14 Desember 1987 telah diterima uang sebesar Rp. 10.250 (Sepuluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai pembayaran periode Januari 1981 sampai dengan Desember 1987.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 07718 tanggal 15 Februari 1989 telah diterima uang sebesar Rp. 15.250 (Lima Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai T.U Pembaharuan Surat Izin.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 7878 tanggal 23 Februari 1989 telah diterima uang sebesar Rp. 630.250 (Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 227/II/07/1978 sebagai pembayaran periode Januari 1988 sampai dengan Maret 1988.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 04117 tanggal 19 Agustus 1992 telah diterima uang sebesar Rp. 600.250 (Enam Ratus Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Edang Suwanda qq. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 140.660 M?2; dengan No. Kontrak 212/BS/II/07/1989 sebagai pembayaran periode Juli 1992 sampai dengan September 1992.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 04103 tanggal 25 Agustus 1997 telah diterima uang sebesar Rp. 50.375 (Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dari Drs. Abdurrachman u/. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 4 seluas + 285 M2 dengan No. Kontrak 240/BS/II/06/1992 sebagai pembayaran sewa tanah periode September 1997 sampai dengan Maret 1998.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 04553 tanggal 15 September 1997 telah diterima uang sebesar Rp. 15.500 (Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dari Ir. H. Ukar Bratakusumah u/. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 139.943 M2 dengan No. Kontrak 212/BS/II/06/1989 sebagai TU. Pembaharuan Gambar.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 05295 tanggal 29 Oktober 1997 telah diterima uang sebesar Rp. 20.500 (Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) dari Ir. H. Ukar Bratakusumah u/. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jl. Kebun Binatang Bandung No. 6 seluas + 139.943 M2 dengan No. Kontrak 239/BS/II/076/1992 sebagai pembayaran pembaharuan izin.
- Berdasarkan data yang tercatat didalam kartu kendali serta Buku Kendali Sewa Tanah/Rumah (Buku Kendali Penyewa/Pemakai Hak Tanah) No. 00239 Wilayah Cibeunying Kecamatan Coblong Dinas Perumahan Kota Bandung.
- Surat Tanda Setoran No. 01096/Yan Um-Disrum/2008 atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung beralamat di Jl. Kebun Binatang No. 6 Letak tanah Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas 139.943 M?2; No. Kontrak 239/BS/II/06/2004 sebesar Rp. 11.720.226 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Dua ratus Dua Puluh Enam Rupiah) untuk pembayaran retribusi pemakaian tanah/bangunan periode Januari 2008 sampai dengan Januari 2008 pada tanggal 15 Januari 2008.
- Surat Tanda Setoran No. 01959/Yan Um-Disrum/2008 atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung beralamat di Jl. Kebun Binatang No. 6 Letak tanah Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas 139.943 M?2; No. Kontrak 239/BS/II/06/2004 sebesar Rp. 11.720.226 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Dua ratus Dua Puluh Enam Rupiah) untuk pembayaran retribusi pemakaian tanah/bangunan periode Februari 2008 sampai dengan Februari 2008 pada tanggal 4 Februari 2008.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 04284 tanggal 2 September 1992 telah diterima uang sebesar Rp. 43.000 (Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) dari Drs. Abdurrachman Letak Tanah Jl. Kebun Binatang Bandung No. 4 seluas + 285 M?2; sebagai pembayaran T.U Pengukuran.
- Tanda Bukti Pembayaran No. 04714 tanggal 21 September 1992 telah diterima uang sebesar Rp. 82.250 (Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dari Drs. Abdurrachman Letak Tanah Jl. Kebun Binatang Bandung No. 4 seluas + 285 M?2; dengan No. Kontrak 212/BS/II/07/1989 sebagai pembayaran Tata-usaha Balik-nama.
- Bahwa sejak berakhirnya Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat, yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tidak lagi memiliki legalitas untuk pemanfaatan tanah yang merupakan salah satu Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung, namun Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada kurun waktu tahun 2008 s/d 2013 tetap memanfaatkan tanah yang dijadikan area Kebun Binatang, dan mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan permohonan perpanjangan sewa atas nama pemohon Drs Rd Romly S Bratakusumah, tetapi Pemerintah Kota Bandung meminta yayasan untuk terlebih dahulu membayar pemanfaatan tanah dalam bentuk sewa-menyewa tersebut dalam kurun waktu tahun 2008 s/d 2013, namun Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tidak bersedia membayar dan tetap menempati lahan serta mengambil keuntungan dari pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang dijadikan area Kebun Binatang, disisi lain Pemerintah Kota Bandung kehilangan pendapatan dari pemanfaatan lahan tersebut. Kondisi tersebut berlangsung hingga saksi SRI menjabat sebagai salah satu Anggota Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dan saksi Rd Bisma Bratakoesoema sebagai Sekretaris I Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan Akta Notaris Kornelius Widiandhoko Wicaksono Nomor : 21 tanggal 25 Mei 2017 tentang penegasan Berita Acara Rapat Yayasan Margasatwa Tamansari, namun demikian Terdakwa DR. H. YOSSI IRIANTO, M.SI telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, dengan cara tidak melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah dan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelola Barang Milik Daerah yang sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang untuk tanah (KIB A) dalam rangka mengamankan dan menghentikan Yayasan Margasatwa Tamansari untuk memanfaatkan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang dijadikan area Kebun Binatang Bandung, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 45 Permendagri Nomor 17 tahun 2007 ayat (2) huruf c dan d yang berbunyi :
(2) Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
c. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
d. pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
- Bahwa susunan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari berdasarkan Akta Notaris Kornelius Widiandhoko Wicaksono Nomor 21 tanggal 25 Mei 2017 tentang Penegasan Berita Acara Rapat Yayasan Margasatwa Tamansari adalah sebagai berikut :
- Ketua Pembina : Rd. Romly Sundara Bratakusumah
- Anggota Pembina : Rd. Sucipto, Tonny Sumampau, SRI, Danis Manansang.
- Ketua Pengurus : Jhon Sumampau
- Sekretaris Umum : Keni Sultan
- Sekretaris 1 : Rd. Bisma Bratakoesoema, SE
- Bendahara Umum : Willem Manangsang
- Bendahara 1 : Dina Enggaring Tyas
- Ketua Pengawas : Aji Nagara
- Anggota Pengawas : Agus Seno
- Bahwa setelah terbitnya kepengurusan tersebut, Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) menyerahkan pengelolaan Yayasan Margsatwa Tamansari Bandung kepada saksi Tony Sumampauw selaku salah satu anggota Pembina Yayasan Margasatwa Bandung selanjutnya Rd. Romli Sundara Bratakusuma (Alm) dan menyerahkan modal awal kepada saksi Jhon Sumampau selaku Ketua Pengurus sebesar Rp.4.489.962.280,20 (empat milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh koma dua puluh rupiah) untuk operasional Kebun Binatang Bandung dan uang tersebut dimasukan ke rekening baru di Bank Artagraha atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari dengan specimen baru yaitu saksi Tony Sumampauw dan saksi Dina Enggaringtyas.
- Bahwa Rd. Romly Sundara Bratakusuma sampai dengan meninggal dunia pada bulan Novemb
|