Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2025/PN Bdg EVI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan Nama Panjang di Akta Kelahiran; dari nama EVI menjadi EVI CHRISTY pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1581/1971
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Pemohon dari Nama EVI Lahir di Bandung tanggal 26 November 1971 menjadi Nama Evi Christy Lahir di Bandung tanggal 26 November 1971 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1581/1971, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak