Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 37.600.000,-(Tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 21.432.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Menetapkan Hutang Denda Keterlambatan Tergugat sebesar Rp. 42.864.000,- (Empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok berikut Hutang Bunga dan Denda Keterlambatan sebesar Rp. 101.896.000,- (seratus satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) secara kontan dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |