Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Martinda Wahyu Kristianto PT. Coca Cola Distribution Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 97/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martinda Wahyu Kristianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HMartinda Wahyu Kristianto
Tergugat
NoNama
1PT. Coca Cola Distribution Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali pada posisi dan jabatan semula;
  4. Menghukum Tergugat membayarkan upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan total sebesar Rp. 6.174.027 + Rp. 74.088.324 + Rp. 37.044.162 = Rp. 117.306.513,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus enam ribu lima ratus tiga belas tupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayarkan upah tahun berjalan kepada Penggugat sejak bulan Juli 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara a quo;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak