Dakwaan |
Bahwa terdakwa HENDRI TRIWANTO bin YANTO SUDARYANTO pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 di Jl.Jendral Sudirman Gg.Mohamad Idris RT.01 RW.01 Kelurahan Garuda Kecamatan Andir Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
? |