Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2026/PN Bdg Koperasi Produsen Unit Desa (PUSKUD) Propinsi Jawa Barat Haji Mohamad Sueb Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Produsen Unit Desa (PUSKUD) Propinsi Jawa Barat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dzulfikar Abdul Fatah, S.H.Koperasi Produsen Unit Desa (PUSKUD) Propinsi Jawa Barat
Tergugat
NoNama
1Haji Mohamad Sueb
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat bahwa tindakan hukum pembelian 2 (dua) bidang tanah dan bangunan pada tanggal 20 April 1983 oleh TERGUGAT yaitu:
  3. Sertifikat Hak Milik No. 812 yang luasnya 2075 M2 atas nama TERGUGAT dengan Nama Desa Batununggal Jalan Blok Sekelimus dengan batas batas sebagai berikut :

Utara : H. Jaojah

  •  

Barat : GS 818 / 1975 dan GS 817 / 1975

  •  

 

  1. Sertifikat Hak Milik No. 814 yang luasnya 426 M2 atas nama Winarsih Supomo dengan Nama Desa Batununggal Jalan Blok Sekelimus dengan batas batas sebagai berikut :
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  

Dilakukan untuk kepentingan PENGGUGAT serta dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Pusat Koperasi Unit Desa Propinsi Jawa Barat;

 

  1. Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah yang terletak di jalan Soekarno-Hatta No. 533, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat yaitu Sertifikat Hak Milik No. 812 dan Sertfikat Hak Milik No. 814 atas nama TERGUGAT adalah milik sah Penggugat;

 

  1. Memberikan ijin kepada TURUT TERGUGAT untuk dapat melakukan proses balik nama kepada PENGGUGAT atas objek yaitu:
  1. Sertifikat Hak Milik No. 812 yang luasnya 2075 M2 atas nama TERGUGAT dengan Nama Desa Batununggal Jalan Blok Sekelimus dengan batas batas sebagai berikut :

Utara : H. Jaojah

  •  

Barat : GS 818 / 1975 dan GS 817 / 1975

  •  

 

  1. Sertifikat Hak Milik No. 814 yang luasnya 426 M2 atas nama Winarsih Supomo dengan Nama Desa Batununggal Jalan Blok Sekelimus dengan batas batas sebagai berikut :
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan dasar TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan perintah balik nama tersebut tanpa memerlukan Persetujuan TERGUGAT sesuai peraturan perundang-undangan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak