| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 236/Pdt.Bth/2025/PN Bdg | Drs.BUDIMAN | 1.ALVIN FARHAN GEOVANDO 2.Kepala Kantor Cabang Tamansari PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bandung | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | 
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | 
| Nomor Perkara | 236/Pdt.Bth/2025/PN Bdg | 
| Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | 
| Nomor Surat | |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | 
| Petitum | 
 
 
 2. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus, Nomor 23/PDT/EKS/RL/2025/PN.BDG, tanggal 05 Mei 2025, terhadap tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, berdasarkan SHM No.1421/Kel.Burangrang dan SHM No.1302/Kel.Burangrang an.Budiman, setempat dikenal dengan Jalan Emong No.17 Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Harus dibatalkan tidak dapat dilaksanakan dan atau setidak-tidaknya ditangguhkan sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan Hukum yang tetap terhadap Perkara a quo, maupun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, sebagaimana disebutkan dalam posita bantahan point (7) sampai dengan point (9) ; -------------------------------------------------------------------------------------------- 
 
 
 SUBSIDAIR : 
 --- Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar perkara a quo dapat diberikan keputusan yang seadil-adilnya ; ------------------------------------------------------------------------------ 
 Akhirnya atas segala perhatian, pertimbangan dan dikabulkannya bantahan a quo, sebelumnya Pembantah mengucapkan terima kasih. | 
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
| Prodeo | Tidak | 
 
	