Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
216/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg MURSALIN LATIF PT. SASAHARA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 216/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM

 

 

Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja Antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejak tanggal 18 Juli 2024 yang dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-Hak Penggugat sebesar Rp 910.376.861,- (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam  Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dengan rincian :

 

  1. Sisa kontrak kerja
  • (Sisa Kontrak Agustus 2024 – Mei 2026)

      Rp 35.286.125 x 22 = Rp 776.294.750,-

 

  1. Uang Kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja  :

 

  • Tahun 1-3 : 3      x Rp 35.286.125 = Rp 105.858.375,-
  • Tahun 4   : 7/12 x Rp 35.286.125 = Rp 28.223.736,-    +

Total                          = Rp 134.082.111,-

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-Hak Penggugat atas fasilitas berupa sewa Apartment/Rumah dan fasilitas supir sebesar Rp. 421.800.000,- (empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo, berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan seluruh biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak