Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
MAKSUM LUKMAN HAKIM bin ANTO SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 498/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2565/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKSUM LUKMAN HAKIM bin ANTO SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-483/BDUNG/06/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

MAKSUM LUKMAN HAKIM Bin ANTO SETIAWAN

Tempat lahir

:

Bandung 

Umur/tanggal lahir

:

19 tahun/ 21 Desember 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Ciparay Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Kujangsari Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung,

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

Pendidikan

:

SMK

NIK

:

3273212112050001.

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

14 Maret 2025 s/d 02 April 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

03 April 2025 s/d 12 Mei 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

13 Mei 2025 s/d 11 Juni 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

10 Juni 2025 s/d 29 Juni 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa MAKSUM LUKMAN HAKIM Bin ANTO SETIAWAN, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira Pkl. 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di di Jalan Subang Kel. Antapani Tengah Kec. Antapani Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya